- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
YLBHI Menilai Pasal-Pasal di RUU KUHP Banyak yang Multi-Tafsir


TS
karubina.
YLBHI Menilai Pasal-Pasal di RUU KUHP Banyak yang Multi-Tafsir
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2911555/original/086212000_1568520003-20190915-RUU-KUHP-3.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai masih banyak pasal yang multi-tafsir dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP. Menurut dia, pasal-pasal yang bermasalah tersebut berpotensi menjadi persoalan apabila diterapkan di masyarakat.
"Ada pasal yang secara substansi bermasalah, misalnya membungkam kebebasan sipil, pasal makar, dan pasal menghina presiden," ujar Asfinawati dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).
Dia menyoroti beberapa pasal yang menyasar ruang pribadi dalam pasal-pasal di RUU KUHP, antara lain terkait perzinahan dan pemilik unggas yang mendapat hukuman. Selain itu, dia mengkritik pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres yang dinilai dapat menghalangi kebebasan dalam berpendapat.
"Yang kedua ada persoalan hukum yang hidup di masyarakat. Nah, memang mengakomodir teman-teman adat tetapi dia harus ada di peraturan daerah. Kalau kita perhatikan hukum adat yang tidak masuk tidak diakui, berarti kan ada superioritas negara, ini yang perlu diperhatikan," jelas Asfinawati.
Salah satu hal yang dikhawatirkan oleh YLBHI apabila RUU KUHP disahkan oleh DPR yaitu akan membuat penjara penuh sebab bannyaknya hukuman. Padahal, penjara atau lembaga pemasyarakatan saat ini telah melebihi kapasitas.
"Bayangan, bakal banyak orang masuk penjara ketika KUHP baru diterapkan. Harapan penjara tidak penuh, tidak akan terjadi," ujar Asfinawati.
https://www.liputan6.com/news/read/4...-multi-tafsir
0
686
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan