- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
KUHP Buatan Belanda Emang Butuh Revisi !! Kok Di Demo ?


TS
c4punk1950...
KUHP Buatan Belanda Emang Butuh Revisi !! Kok Di Demo ?

Lagi ramai bahas tentang RKUHP hingga aksi mahasiswa pun menjadi berdarah darah, mereka tak lupa dapat hadiah pentungan sakti dari aparat. Ehhh... belum selesai dengan aksi Mahasiswa ada lagi aksi Pelajar yang doyannya emang bikin rusuh di jalan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di ILC dan sejumlah media pun angkat bicara mengenai mengapa harus ada revisi RKUHP ?

Hukum yang kita pakai ini sudah ada sejak zaman kolonialisme berasal dari i Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie undang-undang tersebut memang produk pemerintah Hindia Belanda yang menjadi pemimpin saat itu di Nusantara, sekarang undang-undang tersebut disebut KUHP dimana awalnya pada 26 Februari 1946, disinilah pertama kalinya pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana khusus pulau Jawa dan Madura, dari sana hukum pidana disingkat menjadi KUHP. Kemudian pada tanggal 20 September 1958, dengan diterbitkan UU Nomor 73 Tahun 1958, hukum Nomor 1 tahun 1946 berfungsi untuk hukum Nasional untuk seluruh wilayah Indonesia.
Pastinya akan ada pertanyaan kok Indonesia ga langsung bikin KUHP saja sesuai dengan cermin bangsa yang beradab dan bermartabat ?

Indonesia belum siap menerapkan KUHP sendiri di waktu Sukarno menjabat menjadi Presiden, karena masih banyak pemberontakan maka disepakati lah KUHP yang lama tetap di pakai. Namun untuk merevisi KUHP tersebut sudah ada keinginan, tapi pergolakan politik sangat cepat para pemimpin negeri lebih memilih bagaimana caranya untuk berkuasa kembali maka draft revisi KUHP seakan terlupakan. Hingga di masa sekarang ketika masa akhir jabatan pejabat DPR akan usai revisi itu berkumandang, hingga akhirnya menimbulkan polemik.
Tentu saja dengan kita terbiasa memakai KUHP yang lama akan merasa revisi undang-undang seakan ada kepentingan, yaitu kepentingan para elite politik yang berada di dalamnya. Padahal sama sekali tidak loh....memang draftnya sudah lama ada tinggal disahkan saja.

RKUHP memang tak ada yang salah namun kalau revisi undang-undang KPK ya memang jadi tanda tanya. Ada apa dengan DPR yang buru-buru bikin tuh revisi di akhir masa jabatan. Apakah ada udang di balik bakwan ?
Tapi sejujurnya masyarakat juga harus tahu KUHP yang di buat Londo ini memang perlu di revisi agar hukum berdasarkan adat ketimuran di Indonesia, bukan adat dari Belanda yang menjadi acuan. Moso wong mangan e roti sumbu mau sok-sokan mangan keju jadinya londo ireng nanti kan ga jelas gitu toh !!
Untuk itu saya himbau baca lagi draft RKUHP secara detil, jangan sampai demo tapi ga tahu apa yang di demo kan jadi lucu..!!

Yang jadi masalah revisi Undang-Undang KPK dan Terpidana Korupsi, serta undang-undang Penghinaan Kepala Negara dan Badan Institusi, kenapa ga di revisi jadi hukuman mati, walau KPK bukan institusi yang super dan memang harus diawasi tapi masalah ijin ini dan itu menjadi penghalang terungkapnya kasus kakap korupsi toh adanya badan pengawas KPK sudah sah di getok palu, sepertinya antara legislatif dan eksekutif terlihat mesra apa bau-baunya ada aroma Pinokio yang katanya hendak menguatkan KPK ?
Nampaknya orba jilid 2 pun berkumandang bila kritikan kepada yang berkuasa di bungkam, sepertinya kami rindu sosok seorang Eyang Habibie.

Nah bagaimana nih pendapat agan dan sista semua, silahkan komentar, beri TS cendol, follow, rate bintang 5, dan tentu juga jangan lupa share and like karena semua itu tidak gratis !!

"Nikmati Membaca Dengan Santuy"
--------------------------------------
Tulisan : c4punk@2019
referensi : klik
Pic : google



Diubah oleh c4punk1950... 26-09-2019 14:21






zafinsyurga dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.5K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan