Kaskus

News

LordFariesAvatar border
TS
LordFaries
Alissa Wahid: Sebagian Demonstran Pendukung Jokowi, Presiden Harus Lebih Peka
Alissa Wahid: Sebagian Demonstran Pendukung Jokowi, Presiden Harus Lebih Peka

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bertemu 13 tokoh Gerakan Suluh Kebangsaan. Pertemuan digelar untuk menyikapi situasi terakhir dimana terjadi unjuk rasa di sejumlah kota di Indonesia menolak RKUHP dan mendesak pencabutan UU KPK yang baru direvisi.

Dialog sambil makan malam itu berlangsung hampir tiga jam pada Selasa (24/9/2019) malam, di kediaman Moeldoko, Jakarta Pusat.

“Pemerintah berupaya mendengar dan mencari masukan dari para tokoh yang hadir,” kata Moeldoko dalam siaran pers resmi Kantor Staf Kepresidenan.

Para tokoh suluh kebangsaan yang hadir yakni Mahfud MD, Franz Magnis Suseno, Sarwono Kusumaatmadja, Helmy Faishal, Ahmad Suaedy, Alissa Wahid, A. Budi Kuncoro, Syafi Ali, Malik Madany, Romo Benny Susetyo, Rikad Bagun, Alhilal Hamdi dan Siti Ruhaini.

Mahfud MD dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa akan lebih bijak jika pemerintah dan mahasiswa menempuh jalur hukum daripada aksi jalanan. Puteri Presiden ke-4 RI Aburrahman Wahid, Alissa Wahid, meminta Presiden lebih peka terhadap masukan dari pengunjuk rasa.

"Mereka yang berunjukrasa sebagian adalah pendukung Jokowi. Presiden harus lebih peka terhadap kritik yang disampaikan," kata Alissa.

Moeldoko pun memastikan bahwa Presiden selalu mendengar masukan dari masyarakat, termasuk dari tokoh suluh kebangsaan.

Ia mengaku sudah menyampaikan masukan para tokoh itu kepada Presiden. Presiden Jokowi pun berkeinginan untuk bertemu langsung dengan para tokoh suluh kebangsaan.

"'Oke, nanti kita ketemu, Pak Moeldoko siapkan untuk kita bertemu para tokoh-tokoh semuanya yang lebih besar untuk bisa dialog sambil enaklah begitu,' nanti kita siapkan," kata Moeldoko menirukan pernyataan Jokowi.

Adapun soal tuntutan mahasiswa pengunjuk rasa, Moeldoko menyebut Presiden juga sudah menindaklanjutinya dengan menunda pengesahan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Namun untuk revisi UU KPK, Moeldoko meminta masyarakat yang menolak menggugat langsung UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Sebab revisi UU KPK sudah terlanjur disahkan menjadi UU oleh DPR dan pemerintah.

Ia memastikan Presiden tak akan memenuhi tuntutan demonstran untuk mencabut UU KPK lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

"Kan ada mekanisme yang lain. Bisa di judicial review (ke MK)," kata mantan Panglima TNI ini.

https://nasional.kompas.com/read/201...rus-lebih-peka

emoticon-Shakehand2
soljin7Avatar border
wiryAvatar border
kudanil.laAvatar border
kudanil.la dan 2 lainnya memberi reputasi
1
1.5K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan