- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anggota BPK Rizal Djalil Tersangka KPK Diduga Terima SGD 100 Ribu


TS
hanna.anisa
Anggota BPK Rizal Djalil Tersangka KPK Diduga Terima SGD 100 Ribu
Quote:

Anggota BPK Rizal Djalil ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK terkait proyek pembangunan sistem air minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Dia diduga menerima SGD 100 ribu.
"Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana SGD 100 ribu pada salah satu anggota BPK dari pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).
"Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada RIZ (Rizal Djalil) melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah SGD 100 ribu dalam pecahan SGD 1.000 atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," imbuhnya.
Uang itu diduga KPK diterima Rizal dari Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai Komisaris PT MD (Minarta Dutahutama). Perusahaan itu diduga diatur Rizal untuk mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.
Rizal pun ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Leonardo sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sebelumnya KPK menetapkan 8 tersangka, antara lain:
sebagai pemberi:
- Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (Dirut PT WKE) Budi Suharto;
- Direktur PT WKE Lily Sundarsih;
- Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma; dan
- Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
sebagai penerima:
- Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare;
- PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah;
- Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar; dan
- PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.
Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny telah divonis dan dinyatakan terbukti menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Selain itu, ada dua proyek lain yang diatur lelangnya, yakni pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tenggara.
Mereka juga terbukti telah menerima suap dengan jumlah miliaran rupiah dari PT WKE dan PT TSP. Anggiat menerima uang Rp 4,9 miliar dan USD 5 ribu, Meina menerima Rp 1,4 miliar dan SGD 23 ribu, Donny menerima suap Rp 920 juta dan Nazar menerima suap Rp 9,6 miliar dan USD 33 ribu.
Begitu juga dengan para penyuap yang merupakan Dirut PT WKE dan Direktur PT TSP. Dirut PT WKE, Budi Suharto serta penyuap lainnya diyakini hakim bersalah karena telah menyuap empat pejabat PUPR terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Budi, Lily, Irene, dan Yuliana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan para pejabat PUPR divonis berbeda-beda.
Anggiat divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan, Meina Woro divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, Moch Nazar divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan, sedangkan Donny Sofyan divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
SUMBER
"Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana SGD 100 ribu pada salah satu anggota BPK dari pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).
"Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada RIZ (Rizal Djalil) melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah SGD 100 ribu dalam pecahan SGD 1.000 atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," imbuhnya.
Uang itu diduga KPK diterima Rizal dari Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai Komisaris PT MD (Minarta Dutahutama). Perusahaan itu diduga diatur Rizal untuk mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.
Rizal pun ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Leonardo sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sebelumnya KPK menetapkan 8 tersangka, antara lain:
sebagai pemberi:
- Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (Dirut PT WKE) Budi Suharto;
- Direktur PT WKE Lily Sundarsih;
- Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma; dan
- Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
sebagai penerima:
- Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare;
- PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah;
- Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar; dan
- PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.
Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny telah divonis dan dinyatakan terbukti menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Selain itu, ada dua proyek lain yang diatur lelangnya, yakni pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tenggara.
Mereka juga terbukti telah menerima suap dengan jumlah miliaran rupiah dari PT WKE dan PT TSP. Anggiat menerima uang Rp 4,9 miliar dan USD 5 ribu, Meina menerima Rp 1,4 miliar dan SGD 23 ribu, Donny menerima suap Rp 920 juta dan Nazar menerima suap Rp 9,6 miliar dan USD 33 ribu.
Begitu juga dengan para penyuap yang merupakan Dirut PT WKE dan Direktur PT TSP. Dirut PT WKE, Budi Suharto serta penyuap lainnya diyakini hakim bersalah karena telah menyuap empat pejabat PUPR terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Budi, Lily, Irene, dan Yuliana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan para pejabat PUPR divonis berbeda-beda.
Anggiat divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan, Meina Woro divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, Moch Nazar divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan, sedangkan Donny Sofyan divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
SUMBER
MANTAB BETUL KPK









gpandita dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.8K
Kutip
18
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan