- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Lima Parpol Pengusung Jokowi Jadi Pengusul Revisi UU KPK


TS
gmc.yukon
Lima Parpol Pengusung Jokowi Jadi Pengusul Revisi UU KPK
Jakarta, CNN Indonesia -- Lima partai politik pengusung pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019 disebut sebagai pengusul revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Kelima partai itu adalah PDI-Perjuangan, Partai Golkar, PPP, PKB, dan Partai NasDem.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu pun tak menampik hal tersebut. Ia mengaku dirinya bersama lima legislator DPR RI lainnya dari lima parpol itu secara resmi mengusulkan revisi peraturan tersebut ke Badan Legislasi DPR.
"Sekarang saya dan beberapa teman-teman kembali mengusulkan itu. Nah, kemudian menjadi usul inisiatif Baleg. Diambil oleh institusi Baleg. Usulan inisiatif Baleg ini kemudian dibawa ke paripurna disetujui untuk dilakukan revisi, tinggal menunggu Surat Presiden," ujar Masinton di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9).
Selain dirinya, Masinton menyebut sejumlah nama politikus yang ikut mengusulkan revisi itu, yakni politikus PDIP Risa Mariska, politikus Partai NasDem Taufiqulhadi, politikus PKB Ibnu Multazam, politikus Partai Golkar Saiful Bahri, dan politikus PPP Achmad Baidowi.
Masinton lantas bercerita proses revisi UU KPK itu dilakukan melalui tahap pembicaraan dan lobi-lobi dengan para anggota DPR lainnya guna memuluskan rencana tersebut
Di tempat yang sama, Anggota DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengungkapkan terdapat enam orang yang menjadi pengusul revisi UU KPK itu ke Baleg DPR RI.
"Setahu saya ada sekitar 6 orang, yang jelas lintas fraksi," kata Arsul. Namun, ia enggan membuka identitas enam orang itu.
Sebelumnya, rapat Paripurna DPR sepakat revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR (UU MD3) serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menjadi usul inisiatif DPR.
Lihat juga:KPK Minta 'Teman-Teman Partai' Tegakkan Integritas
Kesepakatan diambil setelah juru bicara dari 10 fraksi yang duduk di Senayan menyampaikan pendapat secara tertulis ke meja pimpinan Rapat Paripurna DPR.
Diketahui, lima partai pengusung Jokowi itu memiliki kader yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi yang ditangani KPK maupun sedang diproses hukum di KPK.
Untuk terpidana, ada nama mantan Ketua Umum PartaiGolkarSetyaNovanto yang dijerat kasus e-KTP, mantan Ketua UmumPPPSuryadharma Ali yang tersangkut kasus dana haji, dan eks SekjenPartaiNasDem PatriceRioCapella yang terjerat kasus dana bantuan sosial.
Untuk tersangka, PPP menyumbang nama eks ketua umumnya Romahurmuziy dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag, PDIP punya anggota Komisi IV DPR RI I Nyoman Dhamantara.
Selain itu, ada sejumlah nama yang dikaitkan dengan kasus yang ditangani KPK. Yakni, Menpora Imam Nahrawi yang merupakan kader PKB terkait aksus dana hibah, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang merupakan kader Partai NasDem yang dikaitkan dengan kasus impor, hingga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang masih dikaitkan dengan kasus Bantuan
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...-revisi-uu-kpk
Speechless
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu pun tak menampik hal tersebut. Ia mengaku dirinya bersama lima legislator DPR RI lainnya dari lima parpol itu secara resmi mengusulkan revisi peraturan tersebut ke Badan Legislasi DPR.
"Sekarang saya dan beberapa teman-teman kembali mengusulkan itu. Nah, kemudian menjadi usul inisiatif Baleg. Diambil oleh institusi Baleg. Usulan inisiatif Baleg ini kemudian dibawa ke paripurna disetujui untuk dilakukan revisi, tinggal menunggu Surat Presiden," ujar Masinton di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9).
Selain dirinya, Masinton menyebut sejumlah nama politikus yang ikut mengusulkan revisi itu, yakni politikus PDIP Risa Mariska, politikus Partai NasDem Taufiqulhadi, politikus PKB Ibnu Multazam, politikus Partai Golkar Saiful Bahri, dan politikus PPP Achmad Baidowi.
Masinton lantas bercerita proses revisi UU KPK itu dilakukan melalui tahap pembicaraan dan lobi-lobi dengan para anggota DPR lainnya guna memuluskan rencana tersebut
Di tempat yang sama, Anggota DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengungkapkan terdapat enam orang yang menjadi pengusul revisi UU KPK itu ke Baleg DPR RI.
"Setahu saya ada sekitar 6 orang, yang jelas lintas fraksi," kata Arsul. Namun, ia enggan membuka identitas enam orang itu.
Sebelumnya, rapat Paripurna DPR sepakat revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR (UU MD3) serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menjadi usul inisiatif DPR.
Lihat juga:KPK Minta 'Teman-Teman Partai' Tegakkan Integritas
Kesepakatan diambil setelah juru bicara dari 10 fraksi yang duduk di Senayan menyampaikan pendapat secara tertulis ke meja pimpinan Rapat Paripurna DPR.
Diketahui, lima partai pengusung Jokowi itu memiliki kader yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi yang ditangani KPK maupun sedang diproses hukum di KPK.
Untuk terpidana, ada nama mantan Ketua Umum PartaiGolkarSetyaNovanto yang dijerat kasus e-KTP, mantan Ketua UmumPPPSuryadharma Ali yang tersangkut kasus dana haji, dan eks SekjenPartaiNasDem PatriceRioCapella yang terjerat kasus dana bantuan sosial.
Untuk tersangka, PPP menyumbang nama eks ketua umumnya Romahurmuziy dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag, PDIP punya anggota Komisi IV DPR RI I Nyoman Dhamantara.
Selain itu, ada sejumlah nama yang dikaitkan dengan kasus yang ditangani KPK. Yakni, Menpora Imam Nahrawi yang merupakan kader PKB terkait aksus dana hibah, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang merupakan kader Partai NasDem yang dikaitkan dengan kasus impor, hingga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang masih dikaitkan dengan kasus Bantuan
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...-revisi-uu-kpk
Speechless




tukangkredit dan gabener.edan memberi reputasi
2
2K
58


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan