- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Layakkah Kewenangan KPK Dikebiri?


TS
Laditachuda
Layakkah Kewenangan KPK Dikebiri?
Revisi RUU KPK



Sumber: here, here, here


Quote:
Negara kita sedang ramai dengan masalah revisi UU KPK. Ada pihak yang pro, banyak juga pihak yang kontra. Tentunya hal itu terjadi berdasarkan pertimbangan masing-masing. Perbedaan memang selalu ada, apalagi perbedaan pandangan dalam menjalankan pemerintahan. Namun, perbedaan itu ada agar pada akhirnya bisa saling melengkapi, hingga tercapai satu tujuan yang sama.

Sumber Google
Sejarah KPK diawali pada tahun 1970, ketika presiden Suharto pernah menyatakan komitmen untuk pemberantasan korupsi. Setelah sebelumnya pada tahun 1967 sempat dibentuk Tim Pemberantasan Korupsi. Sayangnya tim itu hampir tidak berfungsi.
Pada pemerintahan Abdurrahman Wahid dibentuk pula badan-badan pemberantasan korupsi, seperti Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara dan lainnya. Pada masa pemerintahan ibu Megawati juga dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK). Pembentukan komisi ini diharap bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat pada lembaga negara yang menangani korupsi.
Quote:
Poin-poin yang ada dalam revisi UU KPK dianggap berpotensi memundurkan aksi pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena setiap aksi yang akan dilakukan KPK harus melalui beberapa protokol resmi dan berdasar persetujuan dewan yang mengawasinya.

Sumber google
Poin-poin revisi UU KPK yang dianggap hanya akan memperlambat kinerja KPK, seperti;
1. KPK harus meminta izin sebelum melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan pada dewan pengawas bagi KPK. Hal ini akan mengakibatkan proses penegakan hukumnya jadi berbeli-belit, lamban dan berpotensi bocor.
2. Personel KPK hanya diperbolehkan dari kepolisian, kejaksaan dan penyidik PNS. Sedangkan personil yang dibutuhkan adalah penyidik yang independent dan berintegritas.
3. Penuntutan harus berkoordinasi dengan kejaksaan agung. Ini akan mengakibatkan proses berbelit, lamban, dan berpeluang diintervensi.
4. Kewenangan KPK dalam menangani kasus yang meresahkan publik dihilangkan. Hal ini akan menyulitkan KPK untuk menangani kasus suap yang masih marak terjadi.
5. KPK diperbolehkan menghentikan penyidikan dan penuntutan. Hal ini akan membuka peluang adanya intervensi.
Seharusnya, keberadaan KPK bisa menguatkan pemberantasan korupsi agar negara ini lebih bersih. Dengan adanya pembatasan-pembatasan itu dikhawatirkan KPK menjadi tumpul dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan keberadaan Dewan Pengawas KPK memang sepertinya ditujukan agar KPK tetap berada dalam kontrol pemerintah dan memperjelas alur pertanggungjawaban kinerjanya.
Korupsi memang kenyataannya telah membudaya di negara ini. Terlepas dari peran KPK sebagai lembaga korupsi, seharusnya perlu dikaji pula mental-mental yang berkembang di masyarakat kita. Apabila kita sebagai manusia tidak memiliki mental koruptor, saya yakin korupsi tidak akan terjadi dan tidak sulit diatasi. Walaupun gerakan KPK dibatasi oleh RUU KPK yang baru, saya yakin KPK akan terus mengoptimalkan sepak terjangnya demi Indonesia yang lebih bersih.
1. KPK harus meminta izin sebelum melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan pada dewan pengawas bagi KPK. Hal ini akan mengakibatkan proses penegakan hukumnya jadi berbeli-belit, lamban dan berpotensi bocor.
2. Personel KPK hanya diperbolehkan dari kepolisian, kejaksaan dan penyidik PNS. Sedangkan personil yang dibutuhkan adalah penyidik yang independent dan berintegritas.
3. Penuntutan harus berkoordinasi dengan kejaksaan agung. Ini akan mengakibatkan proses berbelit, lamban, dan berpeluang diintervensi.
4. Kewenangan KPK dalam menangani kasus yang meresahkan publik dihilangkan. Hal ini akan menyulitkan KPK untuk menangani kasus suap yang masih marak terjadi.
5. KPK diperbolehkan menghentikan penyidikan dan penuntutan. Hal ini akan membuka peluang adanya intervensi.
Seharusnya, keberadaan KPK bisa menguatkan pemberantasan korupsi agar negara ini lebih bersih. Dengan adanya pembatasan-pembatasan itu dikhawatirkan KPK menjadi tumpul dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan keberadaan Dewan Pengawas KPK memang sepertinya ditujukan agar KPK tetap berada dalam kontrol pemerintah dan memperjelas alur pertanggungjawaban kinerjanya.
Korupsi memang kenyataannya telah membudaya di negara ini. Terlepas dari peran KPK sebagai lembaga korupsi, seharusnya perlu dikaji pula mental-mental yang berkembang di masyarakat kita. Apabila kita sebagai manusia tidak memiliki mental koruptor, saya yakin korupsi tidak akan terjadi dan tidak sulit diatasi. Walaupun gerakan KPK dibatasi oleh RUU KPK yang baru, saya yakin KPK akan terus mengoptimalkan sepak terjangnya demi Indonesia yang lebih bersih.
Sumber: here, here, here







zafinsyurga dan 10 lainnya memberi reputasi
11
964
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan