- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Presiden Tolak Tuntutan untuk Cabut UU KPK


TS
allupdate88
Presiden Tolak Tuntutan untuk Cabut UU KPK

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Mahasiswa pada Senin (23/9/2019) diberbagai daerah juga menolak revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Quote:
Terkait aspirasi mahasiswa mengenai beberapa RUU lainnya yang belum disahkan, Presiden menanggapinya dengan meminta kepada DPR agar menundanya. Terkait pengesahan RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan,RUU KUHP,RUU Minerba, agar tidak di lakukan DPR dalam masa jabatannya yang akan segera berakhir pada 30 September mendatang.

Quote:
Terkait sikap Jokowi yang berbeda mengenai RUU lainnya dan RUU KPK, Presiden menjawabnya dengan singkat.
Quote:
Pada Selasa (17/9/2019) yang lalu, dalam rapat paripurna, DPR sudah mensahkan hasil dari Revisi UU KPK menjadi UU. Terkait tentang pengesahan tersebut, banyak pihak pihak yang tidak menyetujuinya karena tidak mendengarkan aspirasi dari unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi maupun dari masyarakat sipil dan dilakukan scara terburu buru.
Karena terdapat beberapa pasal dalam UU KPK hasil revisi tersebut yang dapat melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagai contoh status KPK yang sebagai ASN dan lembaga negara. Dalam pembentukan dewan pengawas, penyadapan yang dilakukan harus mendapatkan ijin dari pengawas,
sampai dengan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menerbitkan SP3.Banyak pakar hukum yang berpendapat jika Presiden dapat membatalkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah disahkan dengan menerbitkan perppu. Terkait UU No 30 Tahun 2002 terkait Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

sampai dengan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menerbitkan SP3.Banyak pakar hukum yang berpendapat jika Presiden dapat membatalkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah disahkan dengan menerbitkan perppu. Terkait UU No 30 Tahun 2002 terkait Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Violla Reininda menentang sang presiden. Violla menyebutkan bahwa Perppu hampir sama dengan yang pernah dikeluarkan oleh Presiden SBY ditahun 2009, yakni Perppu No 4 Tahun 2009 soal perubahan atas Undang Undang No 30 Tahun 2002 tentang Undang Undang tentang KPK. 

Quote:

Quote:
Disisi lain Kurnia Ramadhana yang merupakan peneliti Indonesia Corruption Watch pesimistis Jokowi akan mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. Menurutnya, sang Presiden keterpihakan kepada KPK & masyarakat yang tidak menyetujui hasil dari Undang Undang itu.
Sumber : nasional.kompas.com
0
3.2K
100


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan