Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
Wiranto: Demo-Demo RUU yang Akhirnya Ditunda Sudah tidak Relevan, tidak Penting Lagi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menilai demonstrasi yang menolak disahkannya beberapa revisi Undang-undang (UU) sudah tidak relevan. Itu karena pemerintah sudah memutuskan untuk menunda pengesahan UU yang menjadi tuntutan demonstran.

"Demonstrasi-demonstrasi yang menjurus ke penolakan UU Pemasyarkatan, KUHP, Ketenagakerjaan, itu sudah tidak relevan lagi, tidak penting lagi," ujar Wiranto dalam konferensi persnya di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (24/9).

Baca Juga:

24 Tokoh Nasional Desak DPR Batalkan Pengesahan RKUHP
RUU Pemasyarakatan dan KUHP Dilanjutkan DPR Periode 2019-2024
DPR Tetap Upaya Sahkan RKUHP, Pemerintah Ingin Tunda

Wiranto berkata demikian lantaran presiden telah memutuskan untuk menunda pengesahan revisi UU KUHP, Pertanahan, Minerba, Ketenagakerjaan, dan Pemasyarakatan. Langkah itu diambil setelah pemerintah bertemu dengan perwakilan DPR RI di Istana Negara, Senin (23/9).

"Dari delapan RUU itu, pemerintah, presiden, hanya menyetujui tiga RUU. Jadi yang lima ditunda. Tiga-tiganya itu adalah revisi UU KPK, UU MD3, dan UU PPP atau UU Pesantren" katanya.

Karena itu, menurut Wiranto, untuk membahas sisa revisi UU yang tidak disetujui pemerintah tersebut dapat dilakukan dengan cara yang lebih terhormat dan etis, bukan dengan demonstrasi di jalanan. Cara yang lebih terhormat tersebut bisa dengan dialog yang konstruktif dengan DPR dan pemerintah periode berikutnya.

"Saya mengimbau di sini agar rencana-rencana demonstrasi yang menyangkut penolakan tentang UU yang saat ini ditunda itu lebih baik diurungkan karena hanya akan menguras energi kita," jelas dia.

Ia menyampaikan, selain akan menguras energi, demonstrasi dengan cara yang telah dilakukan beberapa hari ke belakang ini juga membuat masyarakat tidak tentram dan mengganggu ketertiban umum. Ia menjelaskan, lebih baik tenaga yang ada digunakan untuk membincangkan masukan tambahan yang perlu didengarkan DPR maupun pemerintah.

"Agar UU ini pada saat diundangakan itu betul-betul tidak menimbulkan kerugian, menimbulkan pro dan kontra yang lebar antarmasyarakat kita," tutur dia.

DPR melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin (23/9) dan forum lobi hari ini Selasa (24/9) telah sepakat untuk menunda RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, penundaan itu dilakukan untuk memberikan waktu, baik kepada DPR maupun pemerintah untuk mengkaji dan mensosialisasikan isi dari kedua RUU tersebut.

Karena ditunda, maka DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP.

"Sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya (24/9).

Sedangkan dua RUU lainnya, yakni RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam pembahasan ditingkat I dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan. Bamsoet menjelaskan, penyusunan RUU KUHP sudah melibatkan berbagai profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, maupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan. Sehingga, keberadaan pasal per pasalnya yang dirumuskan bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada dalam masyarakat Indonesia.

https://m.republika.co.id/berita/pyb...k-penting-lagi
Diubah oleh joko.win 24-09-2019 09:03
0
1.2K
19
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan