Kaskus

Entertainment

akiramjanakaAvatar border
TS
akiramjanaka
Membahas UU yang Menuai Banyak Kontra Bagi Rakyat Indonesia
Membahas UU yang Menuai Banyak Kontra Bagi Rakyat Indonesia

Assalamualaikum Wr. Wb

Gimana nih kabarnya, sehat-sehat aja kan? Yaa harus sehat dong wkwk

Di Thread kali ini gue mau nge bahas yang lagi heboh di berita maupun sosial media yaitu mengenai RUU KUHP yang mana banyak menuai kontroversi berbagai pihak. Baru juga beberapa hari ngebahas thread tentang permasalahan mengenai pemindahan ibu kota, eh sekarang malah ada masalah yang baru haduhh pusing dehh wkwk sebenernya kenapa sih? dan ada apa akhir-akhir ini negara tercinta kita semua Indonesia lagi banyak banget kena masalah?

Sebenernya ada 4 point yang pengen gue bahas mengenai masalah ini. Diantaranya ada :

1. Apa itu RUU KUHP ?
2. Kenapa bisa se heboh ini ?
3. Apa peran mahasiswa ?
4. Kenapa banyak yang tidak setuju
dengan RUU KUHP ?

Hmmm yuk kita bahas

Membahas UU yang Menuai Banyak Kontra Bagi Rakyat Indonesia

1. Dalam pengertiannya RUU merupakan singkatan dari revisi undang-undang, yang mana ada nya suatu undang-undang yang dalam tahap pemeriksaan atau peninjauan kembali yang bertujuan untuk adanya perbaikan.

RKHUP juga merupakan singkatan dari
Kitab undang-undang hukum pidana, yang mana dalam pengertiannya yaitu adanya undang - undang yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.

2. Yaa gimana ga heboh, katanya sih ada yang bilang RUU KUHP ini nyeleneh, kenapa bisa di bilang nyeleneh? Nanti bakal gue bahas di point ke 4 wkwkw. Selain itu ternyata mahasiswa juga ikut turun tangan mengenai masalah RUU KUHP, mahasiswa tersebut di antaranya ada ITB, Trisaksi, Unindra, Stiami, Universitas Paramadina, Universitas Tarumanegara, UPI, STMT Trisakti, Unpad, UNJ, UGM dan UI. Wahhh gila sih ini mah banyak banget wkwk belum lagi dari warga dan masyarakat sekitar yang tidak setuju dengan adanya RUU KUHP, pasti bakal lebih banyak lagi orang-orang yang berbondong - bondong
ngedatengin gedung DPR wkwk.

3. Salah satu peran mahasiswa yaitu menuntut dan meminta DPR untuk mencabut draft Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain meminta DPR untuk mencabut RUU KUHP tersebut, mereka juga meminta pencabutan RUU yang lainnya, diantaranya yaitu RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, dan RUU Pemasyarakatan. Selain itu juga mereka meminta DPR untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Masyarakat Adat.
mahasiswa yang terlibat dalam aksi demo ini juga akan menggelar aksi unjuk rasa terkait pengesahan sejumlah RUU di depan Gedung DPR/MPR/DPD.

4. Salah satu alasan kenapa banyak orang - orang yang ngga setuju sama RUU KUHP yaitu karena adanya aturan yang kontroversial, ya kalo ngga percaya baca aja deh sendiri. Tercatat ada 10 poin yang menuai kontrovesi sehingga dikritisi habis-habisan, bahkan hingga di media sosial banyak yang mengkritik. Diantaranya yaitu :

sumber

1. Menurut Pasal 470 RUU KUHP, koban rudapaksaan yang sengaja menggugurkan kandungan bisa dipidana penjara 4 tahun.

2. Wanita pekerja yang pulang malam da terlunta-lunta di jalanan dan dianggap gelandangan dikenai denda Rp 1 juta sesuai Pasal 432.

3. Perempuan yang terpaksa menginap dengan lawan jenis untuk menghemat biaya, sesuai Pasal 419 terancam dilaporkan ke kepala desa dan dipenjara 6 tahun.

4. Sesuai Pasal 432 RUU KUHP, pengamen yang mengganggu ketertiban umum bisa dikenai denda Rp 1 juta.

5. Hukuman tersebut juga berlaku untuk gelandangan, tukang parkir yang dianggap gelandangan serta disabilitas mental yang terlantar dan disebut gelandangan.

6. Berdasarkan Pasal 218 RUU KUHP, jurnalis atau warganet yang menyampaikan kritik kepada presiden terancam hukuman pidana 3,5 tahun.

7. Orangtua (bukan petugas berwenang) yang sengaja menunjukkan alat kontrasepsi di hadapan anak dikenai denda Rp 1 juta merujuk pada Pasal 414 dan 416 RUU KUHP.

8. Seorang anak yang diadukan berzina oleh orangtuanya bisa dipenjara 11 tahun sesuai Pasal 417 RUU KUHP.

9. Sesuai Pasal 2 jo Pasal RUU KUHP, bagi orang yang melanggar hukum "kewajiban adat" di masyarakat bisa dipidana.

10. Paling disayangkan, berdasarkan Pasal 604 RUU KUHP, koruptor terancam pidana 2 tahun dan denda paling banyak kategori 4.


Untuk tanggal 24 September 2019,
Selamat berjuang mahasiswa Indonesia
Panjang umur perlawanan
Masa depan memang HAK milikmu
sebelahblogAvatar border
zafinsyurgaAvatar border
deadsec09Avatar border
deadsec09 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
576
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan