- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
REHAT SORE: Polemik RKUHP Santet, Menolak Ilmu Gaib Orang Bodoh


TS
kemarinsenja
REHAT SORE: Polemik RKUHP Santet, Menolak Ilmu Gaib Orang Bodoh
Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan disahkan DPR 24 September 2019. Pengesahan tersebut dinilai penting karena agenda tersebut sudah berjalan selama 56 tahun.
Dengan Revisi KUHP tersebut Indonesia dinilai akan memiliki dasar hukum buatan sendiri tanpa pengaruh warisan kolonial Belanda yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie.
Namun perjalanan revisi KUHP tersebut tidak lepas dari pro dan kontra di masyarakat. Salah satunhya adalah unjuk rasa yang digelar masyarakat dari sejumlah elemen mahasiswa di Gedung DPR, Senin, 23 September 2019.
Massa dari 'Aliansi Mahasiswa Tuntut Tuntaskan Reformasi' bahkan akan menggelarkan puncak aksi demo di Istana Negara dan DPR. Massa menyebut aksi 23-24 September tersebut tidak terlibat politik praktis manapun dan tidak ada yang bisa menungganginya.
Dalam pembahasannya, terdapat sejumlah pasal yang dinilai kontroversial dalahm RUU KUHP. Salah satu pasal tersebut menyangkut soal praktik kekuatan gaib yang dilakukan oleh seseorang yang dapat mencelakakan orang lain.

Pemerintah dan DPR memasukkan pasal tersebut sebagai tindak pidana. Bahkan orang yang disebut memiliki kekuatan gaib atau yang dikenal dengan dukun bisa dipidana maksimal 3 tahun penjara jika perbuatannya itu bisa menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang.
Hal itu diatur dalam Pasal 213 ayat (1) RKUHP yang berbunyi:
Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Yang menjadi polemik di tengah masyarakat adalah terkait persoalan ilmu gaib atau magis yang tidak dapat dibuktikan. Apalagi, ilmu gaib tersebut dapat mencelakai seseorang bahkan menimbulkan kematian.
Bahkan keberadaan ilmu gaib tersebut di tengah masyarakat sering dipandang sebagai hal-hal yang irasional atau tidak masuk akal. Namun, apakah hal tersebut sepenuhnya benar? Atau justru hal-hal yang dipandang tidak masuk akal tersebut sangat rasional bagi sebagian orang.
Salah satu filsuf muslim yang juga dikenal sebagai bapak kedokteran muslim, Ibnu Sina dalam buku karangannya Isyarat wa at-Tanbihaat, mendukung pendapat bahwa hal-hal gaib tersebut pada hakikatnya sangat rasional. Bahkan Syaikh Rais, panggilan Ibnu Sina menegaskan bahwa seseorang wajib mempercayai fenomena-fenomena gaib tersebut. Bahkan Ibnu Sina menganggap, ketidakpercayaan seseorang terhadap hal-hal gaib tersebut sebagai tanda bahwa kelemahan berpikir.
Bahkan dalam karangan Avicenna, sebutan Ibnu Sina di dunia barat, kitab al-Isyarat wa at-Tanbihat berisi logika, ilmu alam dan metafisika. Ketiganya merupakan batu loncatan dalam pembahasan tasawuf di bagian keempat buku tersebut.
Untuk itu, filsuf yang hidup pada periode 980-1037 Masehi tersebut, mengatakan bahwa orang yang tidak meyakini adanya kekuatan supranatural sebagai orang yang jahil dan tidak mendapatkan karunia kecerdasan.
Menurut Ibnu Sina, dalam buku tersebut dijelaskan bahwa sesungguhnya segala peristiwa yang asing (aneh) terjadi di alam natural ini memiliki tiga prinsip.
Pertama, peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan jiwa. Kedua, berkaitan dengan kekhususan benda-benda yang memiliki unsur-unsur tertentu. Ketiga adalah pengaruh daya (kekuatan) benda-benda langit terhadap benda-benda bumi terkait letak dan kondisinya, atau pengaruh antara jiwa-jiwa yang ada di bumi terhadap kondis-kondisi planet-planet tertentu. Baik itu secara aktif maupun pasif yang dapat melahirkan peristiwa aneh.
Dalam prinsip pertama, dapat dijelaskan misalnya bagaimana hubungan jiwa (psikologis) antara manusia satu dengan yang lainnya. Seperti halnya saat seseorang merasa kontak batin dengan ibu dengan anaknya atau sebaliknya.
Sementara kedua bisa dijelaskan misalnya benda yang memiliki daya magnet dapat menarik besi. Hal itu disebabkan karena daya internal dalam magnet yang alami.
Menurut Ibnu Sina, prinsip sihir masuk dalam kategori prinsip pertama, sedangkan mukjizat (nabi) dan karamah (wali) masuk dalam kategori prinsip kedua. Sementara itu sedangkan jimat atau rajah, (tolasimat) termasuk dalam prinsip ketiga.
Sementara itu terkait RKUHP yang tengah menjadi polemik tersebut Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menegaskan bahwa pasal tersebut muncul karena banyaknya fenomena di masyarakat terkait hal itu.
"Masyarakat kita ini kan masih banyak di daerah-daerah yang, kita takut nanti justru disalahgunakan. 'Saya, misalnya, bisa santet orang, mana sini bayarannya. Saya bisa mematikan orang dengan mengirim apa'," kata Yasonna dilansir dari detik.com, Senin, 23 September 2019.
Menurutnya pasal itu dimaksudkan agar tidak ada orang yang mencari keuntungan dengan hal-hal yang tidak dibenarkan.
Sementara itu tim perumus RKUHP Prof Muladi mengatakan, yang bisa dipidana adalah orang yang mencari penghasilan dari perbuatan santet.
"Santet itu sulit dibuktikan, caranya masuk ke perut orang dan lain sebagainya, itu tidak bisa dibuktikan. Tapi yang dipidana adalah orang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib yang bisa mencelakakan orang pakai magic sebagai penghasilan. Itu yang berbahaya. Jadi untuk mencegah terjadinya penipuan, mencegah main hakim sendiri," kata Prof Muladi.
SUMBER
Dengan Revisi KUHP tersebut Indonesia dinilai akan memiliki dasar hukum buatan sendiri tanpa pengaruh warisan kolonial Belanda yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie.
Namun perjalanan revisi KUHP tersebut tidak lepas dari pro dan kontra di masyarakat. Salah satunhya adalah unjuk rasa yang digelar masyarakat dari sejumlah elemen mahasiswa di Gedung DPR, Senin, 23 September 2019.
Massa dari 'Aliansi Mahasiswa Tuntut Tuntaskan Reformasi' bahkan akan menggelarkan puncak aksi demo di Istana Negara dan DPR. Massa menyebut aksi 23-24 September tersebut tidak terlibat politik praktis manapun dan tidak ada yang bisa menungganginya.
Dalam pembahasannya, terdapat sejumlah pasal yang dinilai kontroversial dalahm RUU KUHP. Salah satu pasal tersebut menyangkut soal praktik kekuatan gaib yang dilakukan oleh seseorang yang dapat mencelakakan orang lain.

Pemerintah dan DPR memasukkan pasal tersebut sebagai tindak pidana. Bahkan orang yang disebut memiliki kekuatan gaib atau yang dikenal dengan dukun bisa dipidana maksimal 3 tahun penjara jika perbuatannya itu bisa menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang.
Hal itu diatur dalam Pasal 213 ayat (1) RKUHP yang berbunyi:
Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Yang menjadi polemik di tengah masyarakat adalah terkait persoalan ilmu gaib atau magis yang tidak dapat dibuktikan. Apalagi, ilmu gaib tersebut dapat mencelakai seseorang bahkan menimbulkan kematian.
Bahkan keberadaan ilmu gaib tersebut di tengah masyarakat sering dipandang sebagai hal-hal yang irasional atau tidak masuk akal. Namun, apakah hal tersebut sepenuhnya benar? Atau justru hal-hal yang dipandang tidak masuk akal tersebut sangat rasional bagi sebagian orang.
Salah satu filsuf muslim yang juga dikenal sebagai bapak kedokteran muslim, Ibnu Sina dalam buku karangannya Isyarat wa at-Tanbihaat, mendukung pendapat bahwa hal-hal gaib tersebut pada hakikatnya sangat rasional. Bahkan Syaikh Rais, panggilan Ibnu Sina menegaskan bahwa seseorang wajib mempercayai fenomena-fenomena gaib tersebut. Bahkan Ibnu Sina menganggap, ketidakpercayaan seseorang terhadap hal-hal gaib tersebut sebagai tanda bahwa kelemahan berpikir.
Bahkan dalam karangan Avicenna, sebutan Ibnu Sina di dunia barat, kitab al-Isyarat wa at-Tanbihat berisi logika, ilmu alam dan metafisika. Ketiganya merupakan batu loncatan dalam pembahasan tasawuf di bagian keempat buku tersebut.
Untuk itu, filsuf yang hidup pada periode 980-1037 Masehi tersebut, mengatakan bahwa orang yang tidak meyakini adanya kekuatan supranatural sebagai orang yang jahil dan tidak mendapatkan karunia kecerdasan.
Menurut Ibnu Sina, dalam buku tersebut dijelaskan bahwa sesungguhnya segala peristiwa yang asing (aneh) terjadi di alam natural ini memiliki tiga prinsip.
Pertama, peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan jiwa. Kedua, berkaitan dengan kekhususan benda-benda yang memiliki unsur-unsur tertentu. Ketiga adalah pengaruh daya (kekuatan) benda-benda langit terhadap benda-benda bumi terkait letak dan kondisinya, atau pengaruh antara jiwa-jiwa yang ada di bumi terhadap kondis-kondisi planet-planet tertentu. Baik itu secara aktif maupun pasif yang dapat melahirkan peristiwa aneh.
Dalam prinsip pertama, dapat dijelaskan misalnya bagaimana hubungan jiwa (psikologis) antara manusia satu dengan yang lainnya. Seperti halnya saat seseorang merasa kontak batin dengan ibu dengan anaknya atau sebaliknya.
Sementara kedua bisa dijelaskan misalnya benda yang memiliki daya magnet dapat menarik besi. Hal itu disebabkan karena daya internal dalam magnet yang alami.
Menurut Ibnu Sina, prinsip sihir masuk dalam kategori prinsip pertama, sedangkan mukjizat (nabi) dan karamah (wali) masuk dalam kategori prinsip kedua. Sementara itu sedangkan jimat atau rajah, (tolasimat) termasuk dalam prinsip ketiga.
Sementara itu terkait RKUHP yang tengah menjadi polemik tersebut Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menegaskan bahwa pasal tersebut muncul karena banyaknya fenomena di masyarakat terkait hal itu.
"Masyarakat kita ini kan masih banyak di daerah-daerah yang, kita takut nanti justru disalahgunakan. 'Saya, misalnya, bisa santet orang, mana sini bayarannya. Saya bisa mematikan orang dengan mengirim apa'," kata Yasonna dilansir dari detik.com, Senin, 23 September 2019.
Menurutnya pasal itu dimaksudkan agar tidak ada orang yang mencari keuntungan dengan hal-hal yang tidak dibenarkan.
Sementara itu tim perumus RKUHP Prof Muladi mengatakan, yang bisa dipidana adalah orang yang mencari penghasilan dari perbuatan santet.
"Santet itu sulit dibuktikan, caranya masuk ke perut orang dan lain sebagainya, itu tidak bisa dibuktikan. Tapi yang dipidana adalah orang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib yang bisa mencelakakan orang pakai magic sebagai penghasilan. Itu yang berbahaya. Jadi untuk mencegah terjadinya penipuan, mencegah main hakim sendiri," kata Prof Muladi.
SUMBER






zafinsyurga dan 5 lainnya memberi reputasi
6
509
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan