- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
NOVEL BASWEDAN, PENYIDIK SENIOR YANG TERANCAM JADI KORBAN REVISI UU KPK


TS
Azkhafirmansyah
NOVEL BASWEDAN, PENYIDIK SENIOR YANG TERANCAM JADI KORBAN REVISI UU KPK

DPR telah mengetok palu pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK menjadi UU. Meski pro dan kontra masih terjadi di masyakarat, DPR bersama pemerintah sepakat UU KPK direvisi.
Salah satu poin yang menjadi perhatian publik dalam revisi UU KPK adalah soal aturan penyidik wajib sehat jasmani dan rohani yang tertuang dalam Pasal 45A ayat 1.
Dalam UU sebelumnya, ketentuan itu hanya berlaku bagi pimpinan KPK, hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (pasal 29, 57, dan 60).
Ketentuan sehat jasmani dan rohani itu diduga bertujuan menyingkirkan Novel Baswedan sebagai penyidik KPK. Seperti diketahui, saat ini kondisi penglihatan Novel terganggu akibat diserang air keras orang tak dikenal.
Kasus penyiraman air keras kepada Novel pun hingga kini tak jelas rimbanya di kepolisian. Lantas, bagaimana nasib Novel Baswedan di KPK setelah revisi UU KPK itu diketok palu DPR?
Novel Baswedan merupakan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novel mulai bergabung dengan KPK pada 2014 silam sebagai penyidik tetap.
Sejumlah kasus kakap ditanganinya. Salah satunya mega proyek KTP elektronik atau e-KTP. Hingga saat ini, Novel masih menjadi penyidik KPK.
Masa jabatan penyidik KPK selama empat tahun dan bisa diperpanjang enam tahun dengan dua kali perpanjangan. Jadi, maksimal bisa sepuluh tahun sebelum dikembalikan ke institusi asal.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Dengan aturan itu, maka Novel masih menjadi penyidik KPK hingga 2024.
SUMBER


simsol... memberi reputasi
1
3.2K
110


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan