Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Remi144Avatar border
TS
Remi144
Togar Situmorang: Pasal Perzinahan di RKUHP Berdampak Pada Sektor Pariwisata di Bali


DENPASAR - DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. sebagai Pengamat Kebijakan Publik, menilai sejumlah Pasal dalam RKUHP yang memuat hal-hal kontroversial misalnya pasal Perzinahan sangat berdampak bagi perkembangan pariwisata di Bali.

Menurut Togar, upaya meloloskan RKUHP oleh DPR dan Pemerintah dapat dibaca sebagai sebuah ikhtiar mewujudkan Negara adikuasa dalam memperlakukan rakyatnya sendiri.

"Pasalnya mengapa DPR dan Pemerintah menyibukkan diri mengatur sanksi untuk pelanggaran remeh atas kelalaian Rakyat yang membiarkan unggas peliharaan berkeliaran di tanah milik orang lain di denda maksimal 10 juta? (pasal 278) sebagai salah satu contohnya," tandas Togar.

Dikatakan Togar, jauh sebelum Negara ini berkembang, Rakyat Indonesia telah memiliki budaya, kearifan lokal dan pranata sosial yang bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan remeh seperti itu sesuai dengan nilai budaya masing-masing.

"Di Bali sendiri, perkara seperti itu dapat diatasi oleh para pengetua kampung, atau jika dianggap lumayan serius, bisa dibawa ke dalam forum Banjar," kata DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali.

Selain itu, lanjut Togar, RKUHP yang saat ini sedang menjadi polemik di Negeri ini juga menjadi hal yang buruk bagi Pariwisata di Bali.

"Salah satunya terkait Pasal Perzinahan yang dinilai terlalu masuk dalam ranah pribadi Masyarakat," tandasnya.

DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank, menjelaskan di dalam Pasal tersebut diatur soal hukuman bagi pasangan yang tidak menikah namun kedapatan tinggal bersama.

"Hal tersebut bisa dilaporkan ke Polisi dan pelakunya dapat dikenai hukuman berupa denda hingga penjara," ujarnya

"Meskipun sifat Pasal itu merupakan delik aduan yang absolut, (yang tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami istri atau anak yang dipermalukan) namun Pasal Perzinahan dalam RKUHP tersebut ternyata membuat sejumlah turis asal Negara luar menjadi enggan berlibur ke Bali," imbuh DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019.

Para turis asal Australia contohnya, sambung Togar Situmorang, akan merasa keberatan jika harus menunjukkan surat menikah sebelum memesan kamar ketika berlibur di Bali.

"Mereka tidak lagi berani untuk berkunjung ke Bali karena mereka belum menikah. Pemilik-pemilik restoran dan penginapan di Bali mengaku sudah banyak menerima pembatalan dari turis mancanegara karena adanya wacana RKUHP tersebut," ujarnya.

Menurut DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali, jika RKHUP itu lolos maka aturan tersebut justru akan melumpuhkan perkembangan Pariwiata di Bali.

"Seperti yang kita ketahui, Bali pernah mengalami dua kali pengeboman, berbagai bencana alam dan jika Pemerintah pusat menegakkan aturan hukum seperti itu, sektor Pariwisata akan hancur," ujarnya.

"Upaya negara mencampuri urusan pribadi masyarakatnya sebagaimana ditunjukkan dalam beberapa Pasal dalam RKUHP tersebut akan menjadi legitimasi tambahan berbagai kelompok yang selama ini gemar mencampuri urusan pribadi orang lain," imbuh Togar.

"Berbagai konsekuensi serius juga akan mengancam eksistensi kita sebagai negara plural akibat kenaifan Pemerintah yang hendak mengatur urusan-urusan pribadi warganya," jelas DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners - Indonesia Business Development Awards.

Jadi Pemerintah, lanjut Togar, harus berhenti berpretensi memposisikan rakyatnya sebagai kumpulan orang-orang tak beradab dan tak bermartabat sehingga merasa tak perlu mengatur semua urusan mereka.

"Karena apabila hal tersebut terus berlanjut, Negara akan menjadi fasilitator berbagai distorsi keharmonisan sosial masyarakatnya sendiri," ujar DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. Ketua Komite Hukum RSU dr.Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

Kententuan-ketentuan hukum seperti itu, beber Togar Situmorang, dengan mudah akan menjadi alat bagi sesama warga untuk saling menghakimi baik karena kebencian, persaingan bisnis atau berbagai motivasi lain.

"Walaupun Presiden telah mememutuskan menunda (bukan membatalkan) pengesahan RKUHP tersebut, gerakan penolakan harus terus digaungkan karena belum ada pernyataan sedikitpun bahwa Pemerintah memahami keresahan publik atas berbagai konsekuensi serius yang akan ditimbulkan jika RKUHP tersebut resmi disahkan menjadi aturan hukum yang baru," tandasnya.

Paling miris, urai Togar, semua Undang-Undang yang tengah disusun dan direvisi itu, mengabaikan masukan-masukan dari Rakyat.

"Memperlihatkan bahwa para elite politik merasa lebih tahu dan merasa lebih berhak untuk menentukan jalannya Bangsa dan Negara.(sayangnya, mereka tidak lebih tahu dan tidak lebih bijak)," tutup Panglima Hukum DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. dan juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali.

Sumber: WARTA NUSANTARA
0
684
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan