- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita Luar Negeri
Kota Colorado Hapus Larangan Perempuan Telanjang Dada di Depan Umum


TS
matthysse67
Kota Colorado Hapus Larangan Perempuan Telanjang Dada di Depan Umum
home jagad jungkir balik
Kota Colorado Hapus Larangan Perempuan Telanjang Dada di Depan Umum
Muhaimin
Sabtu 21 September 2019 - 23:35 WIB

53
Shares
FORT COLLINS - Fort Collins, kota di Colorado, Amerika Serikat (AS), secara resmi menghapus peraturan umum yang melarang perempuan telanjang dada di depan umum. Penghapusan aturan ini menjadi kemenangan untuk gerakan " Free the Nipple " atau "Bebaskan Puting".
Keputusan pemerintah kota itu muncul setelah menghabiskan lebih dari USD300.000 untuk membela peraturan di pengadilan terhadap gugatan dua perempuan. Kedua penggugat menanggap aturan larangan telanjang dada bagi perempuan diskriminatif terhadap kaum Hawa.
Baca Juga:
Ancam Habisi Penyerbu Area 51, Departemen Pertahanan AS Dikecam
Pengusiran Dua Diplomat Delegasi Kuba Sita Perhatian PBB
"Uang itu lebih baik dihabiskan untuk prioritas kota yang lain," kata juru bicara pemerintah Fort Collins, Tyler Marr.
Pengadilan Banding Sirkuit ke-10 memutuskan pada bulan Februari bahwa undang-undang tersebut mendiskriminasi perempuan.
"Memperkuat stereotip negatif yang menggambarkan payudara perempuan, tetapi bukan payudara pria, sebagai objek seks," bunyi putusan pengadilan.
Menurut laporan NBC News , Sabtu (21/9/2019), pengadilan menolak gagasan bahwa mencabut larangan itu akan menyebabkan perempuan berparade di depan sekolah dasar atau berenang tanpa busana di kolam renang umum.
Putusan pengadilan banding di Colorado membuat perempuan bebas telanjang dada di depan umum berlaku di di enam negara bagian, termasuk Colorado, Kansas, New Mexico, Oklahoma, Utah, dan Wyoming.
Akhir tahun ini, Mahkamah Agung AS akan memutuskan apakah gugatan larangan topless di New Hampshire dimenangkan atau tidak.
https://international.sindonews.com/...mum-1569083738
Kota Colorado Hapus Larangan Perempuan Telanjang Dada di Depan Umum
Muhaimin
Sabtu 21 September 2019 - 23:35 WIB

53
Shares
FORT COLLINS - Fort Collins, kota di Colorado, Amerika Serikat (AS), secara resmi menghapus peraturan umum yang melarang perempuan telanjang dada di depan umum. Penghapusan aturan ini menjadi kemenangan untuk gerakan " Free the Nipple " atau "Bebaskan Puting".
Keputusan pemerintah kota itu muncul setelah menghabiskan lebih dari USD300.000 untuk membela peraturan di pengadilan terhadap gugatan dua perempuan. Kedua penggugat menanggap aturan larangan telanjang dada bagi perempuan diskriminatif terhadap kaum Hawa.
Baca Juga:
Ancam Habisi Penyerbu Area 51, Departemen Pertahanan AS Dikecam
Pengusiran Dua Diplomat Delegasi Kuba Sita Perhatian PBB
"Uang itu lebih baik dihabiskan untuk prioritas kota yang lain," kata juru bicara pemerintah Fort Collins, Tyler Marr.
Pengadilan Banding Sirkuit ke-10 memutuskan pada bulan Februari bahwa undang-undang tersebut mendiskriminasi perempuan.
"Memperkuat stereotip negatif yang menggambarkan payudara perempuan, tetapi bukan payudara pria, sebagai objek seks," bunyi putusan pengadilan.
Menurut laporan NBC News , Sabtu (21/9/2019), pengadilan menolak gagasan bahwa mencabut larangan itu akan menyebabkan perempuan berparade di depan sekolah dasar atau berenang tanpa busana di kolam renang umum.
Putusan pengadilan banding di Colorado membuat perempuan bebas telanjang dada di depan umum berlaku di di enam negara bagian, termasuk Colorado, Kansas, New Mexico, Oklahoma, Utah, dan Wyoming.
Akhir tahun ini, Mahkamah Agung AS akan memutuskan apakah gugatan larangan topless di New Hampshire dimenangkan atau tidak.
https://international.sindonews.com/...mum-1569083738






anasabila dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.6K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan