- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mardani Sebut Penghinaan Presiden RKHUP Bisa Jadi Pasal Karet


TS
4nt1.sup3r
Mardani Sebut Penghinaan Presiden RKHUP Bisa Jadi Pasal Karet

Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengkritik masuknya pasal penghinaan terhadap presiden ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kini pembahasannya tengah dilakukan di DPR.
"Pasal ini [penghinaan presiden] bisa jadi pasal karet," kata anggota Komisi II DPR RI itu saat dihubungi wartawan, Kamis (19/9).
Lebih lanjut, Mardani menegaskan konstitusi Indonesia sudah menjamin hak dan kebebasan seseorang untuk mengutarakan pendapatnya di muka publik. Oleh karena itu, Mardani menilai wajar ketika presiden selaku pejabat negara diterpa berbagai kritik dari masyarakat terkait penilaian kinerja baik yang sudah atau akan dilakukan.
"Dan presiden sebagai pejabat yang mengurus urusan publik wajar akan selalu jadi pusat komentar," kata Mardani.
"Bukan langkah bijak pasal ini," sambungnya.
Bakal aturan tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden tersebut tercantum di Pasal 218 dan 219 dalam draf RKUHP.
Pasal 218 berbunyi setiap orang yang dianggap 'menyerang kehormatan' presiden dan wakil presiden bisa dipidana maksimal 3,5 tahun atau denda Rp150 juta. Sementara Pasal 219 menyebut setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang dianggap menyerang kehormatan dan martabat presiden dan wakil presiden di depan publik terancam hukuman paling lama empat tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV, yakni maksimal Rp150 juta.
Diketahui, Fraksi PKS memberikan beberapa catatan dalam RKUHP yang sudah disepakati dalam rapat antara Komisi III DPR dan Pemerintah, Rabu (18/9) kemarin. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Jamil sendiri tak menyebut catatan yang diberikan pihaknya atas RKUHP tersebut itu secara terbuka.
Walaupun demikian, Nasir telah menyetujui pembahasan RKUHP itu untuk dilanjutkan pembahasannya ke tahap rapat paripurna
"Ada beberapa catatan dan saya tidak akan bacakan. Mudah-mudahan ini menjadi pertimbangan dari pemerintah, terkait nanti kita menyempurnakan ataupun saat nanti pengambilan keputusan di tingkat II... Oleh karena itu kami fraksi PKS mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan, menyetujui RKUHP untuk dibahas ke tingkat selanjutnya," kata Nasir saat memberikan pandangannya.
Mardani Sebut Penghinaan Presiden di RKHUP Jadi Pasal Karet
Salah satu anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP Taufiqulhadi mengatakan kemungkinan hal tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 24 September mendatang setelah selesai di Komisi III.
Pembahasan RKUHP ini sendiri mendapatkan penolakan dari khalayak. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) salah satunya yang menilai ada 10 pasal dalam RKUHP yang akan membahayakan kebebasan pers di Indonesia. Kemudian, sejumlah aktivis perempuan mengkhawatirkan kriminalisasi pada kaum hawa dan lainnya bila RKUHP disahkan.
Salah satu aktivis gender dan HAM, Tunggal Pawestri, membuat petisi menolak pengesahan RKUHP yang kontroversial tersebut lewat situs Change.org. Ia merinci 11 pasal dalam RKUHP yang bisa membuka jalan kriminalisasi terhadap masyarakat.
Per pukul 14.07 WIB, Kamis (19/9), petisi berjudul 'Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR' itu telah ditandatangani 270.724 orang.
[Gambas:Video CNN] (rzr/kid)
"Pasal ini [penghinaan presiden] bisa jadi pasal karet," kata anggota Komisi II DPR RI itu saat dihubungi wartawan, Kamis (19/9).
Lebih lanjut, Mardani menegaskan konstitusi Indonesia sudah menjamin hak dan kebebasan seseorang untuk mengutarakan pendapatnya di muka publik. Oleh karena itu, Mardani menilai wajar ketika presiden selaku pejabat negara diterpa berbagai kritik dari masyarakat terkait penilaian kinerja baik yang sudah atau akan dilakukan.
"Dan presiden sebagai pejabat yang mengurus urusan publik wajar akan selalu jadi pusat komentar," kata Mardani.
"Bukan langkah bijak pasal ini," sambungnya.
Bakal aturan tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden tersebut tercantum di Pasal 218 dan 219 dalam draf RKUHP.
Pasal 218 berbunyi setiap orang yang dianggap 'menyerang kehormatan' presiden dan wakil presiden bisa dipidana maksimal 3,5 tahun atau denda Rp150 juta. Sementara Pasal 219 menyebut setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang dianggap menyerang kehormatan dan martabat presiden dan wakil presiden di depan publik terancam hukuman paling lama empat tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV, yakni maksimal Rp150 juta.
Diketahui, Fraksi PKS memberikan beberapa catatan dalam RKUHP yang sudah disepakati dalam rapat antara Komisi III DPR dan Pemerintah, Rabu (18/9) kemarin. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Jamil sendiri tak menyebut catatan yang diberikan pihaknya atas RKUHP tersebut itu secara terbuka.
Walaupun demikian, Nasir telah menyetujui pembahasan RKUHP itu untuk dilanjutkan pembahasannya ke tahap rapat paripurna
"Ada beberapa catatan dan saya tidak akan bacakan. Mudah-mudahan ini menjadi pertimbangan dari pemerintah, terkait nanti kita menyempurnakan ataupun saat nanti pengambilan keputusan di tingkat II... Oleh karena itu kami fraksi PKS mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan, menyetujui RKUHP untuk dibahas ke tingkat selanjutnya," kata Nasir saat memberikan pandangannya.
Mardani Sebut Penghinaan Presiden di RKHUP Jadi Pasal Karet
Salah satu anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP Taufiqulhadi mengatakan kemungkinan hal tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 24 September mendatang setelah selesai di Komisi III.
Pembahasan RKUHP ini sendiri mendapatkan penolakan dari khalayak. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) salah satunya yang menilai ada 10 pasal dalam RKUHP yang akan membahayakan kebebasan pers di Indonesia. Kemudian, sejumlah aktivis perempuan mengkhawatirkan kriminalisasi pada kaum hawa dan lainnya bila RKUHP disahkan.
Salah satu aktivis gender dan HAM, Tunggal Pawestri, membuat petisi menolak pengesahan RKUHP yang kontroversial tersebut lewat situs Change.org. Ia merinci 11 pasal dalam RKUHP yang bisa membuka jalan kriminalisasi terhadap masyarakat.
Per pukul 14.07 WIB, Kamis (19/9), petisi berjudul 'Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR' itu telah ditandatangani 270.724 orang.
[Gambas:Video CNN] (rzr/kid)
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasiona...di-pasal-karet
PKSh1t
Mengambil kesempatan dalam kesempitan
Ujung ujungnya setuju





anarchy0001 dan kebonkacangss memberi reputasi
2
1.7K
Kutip
21
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan