- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengusaha: UU yang Bolehkan Bakar Hutan Harus Direvisi


TS
anarchy0001
Pengusaha: UU yang Bolehkan Bakar Hutan Harus Direvisi
Quote:
Pengusaha: UU yang Bolehkan Bakar Hutan Harus Direvisi
Jumat, 20 Sep 2019 14:38 WIB
Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 20 Sep 2019 14:38 WIB
Herdi Alif Al Hikam - detikFinance

Jakarta - Pengusaha sawit menyebutkan bahwa ternyata ada aturan yang memperbolehkan membuka lahan dengan metode pembakaran. Hal ini bisa saja jadi penyebab kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi.
Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masyarakat adat diperbolehkan membakar lahan.
"Kenapa karhutla berulang? Satu, pembakaran masih diperbolehkan, regulasi masih memperbolehkan masyarakat adat dengan pertimbangan kearifan lokal boleh membakar dua hektar per KK (kartu keluarga), itu ada di UU 32 pasal 69 ayat 2," kata Eddy saat dihubungi detikcom, Jumat (20/9/2019).
Eddy menyatakan undang-undang ini harus direvisi. Karena masyarakat akan terus membakar kalau tidak dilarang.

"Ini kalau regulasinya tidak direvisi maka akan terus-terusan begini, karena mereka memang diperbolehkan. Kuncinya ini harus dilarang bakar," kata Eddy.
Pasalnya, untuk pembukaan lahan menggunakan metode tanpa pembakaran memang mahal harganya. Khususnya untuk rakyat kecil apalagi masyarakat adat.
"Untuk land clearing tanpa bakar dengan mekanis alat berat itu butuh Rp 6 juta per hektar. Nah masyarakat kalau individu cuma sehektar dua hektar cukup mahal juga, karena untuk mobilisasi. Kan kalau perusahaan itu lebih murah karena modelnya hamparan 50-100 hektar," kata Eddy.
Mengutip UU no 32 tahun 2009, begini bunyi lengkap pasal 69 ayat 1 dijelaskan pembakaran lahan dengan cara dibakar dilarang. Namun, pada pasal 69 ayat 2 larangan itu diberi pengecualian untuk masyarakat adat.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing," bunyi pasal 69 ayat 2.
Quote:
Tuh gan..
Harus direvisi dulu baru ga bakal bakar-bakar hutan..
tutup mata pengusaha dan pembuat UU
Beras sudah menjadi ketan ditambah bumbu kacang jadi Pos Ketan Legenda

Harus direvisi dulu baru ga bakal bakar-bakar hutan..
tutup mata pengusaha dan pembuat UU
Beras sudah menjadi ketan ditambah bumbu kacang jadi Pos Ketan Legenda



simsol... memberi reputasi
1
1.2K
Kutip
17
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan