- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tolak UU KPK Baru, Mahasiswa Dari Berbagai Daerah Geruduk Gedung DPRD


TS
Gosipin.Politik
Tolak UU KPK Baru, Mahasiswa Dari Berbagai Daerah Geruduk Gedung DPRD
KAMI RINDU GERAKAN MAHASISWA PEMBELA RAKYAT!


Quote:
Penyanderaan Truk Warnai Aksi Tolak UU KPK Baru di Cirebon

Demonstran menjadikan truk yang disandera ini sebagai panggung orasi. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Cirebon - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Universitas Gunung Jati (UGJ) berdemontrasi menolak UU KPK yang baru disahkan. Aksi demonstrasi itu dilakukan di perempatan lampu lalu lintas Bypass Brigjen Sudarsono-Jalan Pemuda Kota Cirebon, Jawa Barat.
Demonstran sempat menyandera truk besar untuk dijadikan panggung orasi. Namun, aksinya itu tak berlangsung lama. Polisi melarang aksi penyanderaan truk karena lalu lintas di jalur pantura bisa terhambat. Aksi saling dorong antara polisi dan mahasiswa pun sempat terjadi.
Presiden Mahasiswa UGJ Gilang Gemahesa mengatakan UU KPK yang direvisi itu merupakan kemunduran demokrasi. Ia juga menilai adanya revisi tersebut dapat melemahkan KPK.
"Dewan pengawas KPK itu harus diisi oleh orang-orang yang jauh dari politik, bukan dari DPR sendiri dan pemerintah. Revisi ini melemahkan KPK," kata Gilang kepada awak media usai aksi, Jumat (20/9/2019).
Gilang menyebutkan sejatinya UU KPK baru itu harus dikaji secara matang. Ia menilai pembahasan UU KPK yang direvisi itu terkesan terburu-buru. "Apalagi waktu diparipurnakan itu wakil rakyat yang ikut hanya 80 orang, ini tidak sesuai mekanisme," ucap Gilang.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UGJ Karto Muhamad Saputra mengaku aksi saling dorong antara mahasiswa dan polisi terjadi karena kesalahpahaman komunikasi. "Itu ada salah komunikasi saja. Aksi kami tidak ingin mengganggu ketertiban umum. Tadi berjalan lancar," ujarnya.
Karto mengatakan demonstrasi di jalur pantura Cirebon itu sebagai bentuk refleksi kepada masyarakat bahwa mahasiswa Cirebon memperjuangkan hak-hak masyarakat. "Blokir jalan atau menyandera mobil itu hanya ritme aksi kita," tutur Karto.
Selain menolak UU KPK hasil revisi, mahasiswa juga meminta pemerintah agar bertindak tegas terkait kebakaran hutan yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan. Mahasiswa mendesak Presiden Joko Widodo untuk menangkap mafia pembakaran hutan.
SUMBER:
https://news.detik.com/berita-jawa-b...aru-di-cirebon
Quote:
Tolak UU KPK Baru, Mahasiswa di Ciamis Geruduk Gedung DPRD

Foto: Dadang Hermansyah
Ciamis - Gabungan elemen mahasiswa di Kabupaten Ciamis yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) aksi turun ke jalan menggeruduk gedung DPRD Ciamis, Jumat (20/9/2019). Mereka menyatakan sikap menolak pengesahan revisi Undang-undang (UU) KPK.
Mahasiswa berkumpul di komplek Islamic Center Ciamis kemudian melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dengan kawalan kepolisian ke Alun-alun Ciamis. Di lokasi itu mahasiswa melakukan orasi terbuka.
Selanjutnya massa bergerak jalan kaki menuju gedung DPRD Ciamis. Mahasiswa melakukan orasi dengan kawalan Polisi. Tak berlangsung lama mereka diterima oleh Ketua sementara DPRD Ciamis Nanang Permana.
Dalam orasinya korlap aksi Aos Firdaus menyatakan pengesahan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi, berpotensi melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Hal ini tentunya sangat merugikan kita semua sebagai masyarakat, karena jika pengawasan terhadap tindak pidana korupsi lemah maka koruptor bisa leluasa memakan uang rakyat, yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan rakyat sesuai amanat konstitusi," ujar Aos.
Aliansi mahasiswa di Ciamis menilai terdapat 10 poin pada UU KPK baru yang akan menghambat upaya pemberantasan korupsi, yakni menjadikan KPK sebagai bagian dari lembaga Eksekutif, penyadapan dipersulit, pembentukan dewan pengawas yang dipilih presiden, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, kewenangan penuntut dihilangkan.
Selain itu, kewenangan mengelola LHKPN dipangkas, perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung, KPK dapat menghentikan penyidikan (SP3), perkara yang menjadi sorotan publik dapat diabaikan, kewenangan pengambil alihan penuntut perkara dipangkas.
"Dengan kondisi yang memprihatinkan itu, kami Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Ciamis menyatakan menolak UU KPK baru," tegasnya.
Mahasiswa menuntut kembalikan marwah KPK sebagai lembaga negara yang independen. Melemahkan KPK adalah bentuk afirmasi terhadap tindakan korupsi. Segera lakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
SUMBER:
https://news.detik.com/berita-jawa-b...uk-gedung-dprd




tien212700 dan syafira87 memberi reputasi
2
4.5K
Kutip
86
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan