lintangayudyAvatar border
TS
lintangayudy
UU Baru KPK, Siapa Yang (di)Untung(kan)?


Assalamualaikum, sobat kaskuser yang budiman.

Konflik KPAI dan PB Djarum beberapa waktu yang lalu sudah mereda, setelah terjadi kesepakatan diantara keduanya. Dan kini, jagad maya kembali geger berkat adanya revisi Undang-undang KPK yang dicetuskan oleh anggota DPR. Wakil rakyat kita lagi-lagi membuat masyarakat geram, lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seakan dikebiri oleh mereka.



Apalagi maunya para wakil rakyat kita?

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada, selasa (17/9/2019) telah mengesahkan Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK). Hasil rapat yang dipimpin oleh Fahri Hamzah selaku Wakil Ketua DPR seketika membuat galau para netizen. Pasalnya revisi undang-undang yang mereka ajukan ke Pak Presiden bukannya menguatkan KPK justru melemahkan kinerja KPK itu sendiri.

Yang lebih mengejutkan lagi, Presiden telah mengesahkan revisi undang-undang yang diajukan DPR tanpa melibatkan pihak KPK. Meski tidak semua poin yang anggota DPR ajukan disahkan, tetapi tetep saja pengesahan revisi undang-undang tersebut memperlemah kedudukan Lembaga Anti Rasuah itu.



Dari 7 poin perubahan usulan revisi UU KPK yang diajukan DPR, ada 4 poin yang telah Pak Presiden Joko Widodo setujui. Adapun revisi UU KPK yang disetujui oleh Pak Presiden antara lain sebagai berikut :

1. Pembentukan Dewan pengawas untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang.

Dengan dibentuknya Dewan Pengawas membuat KPK tidak lagi menjadi lembaga independen, semua kinerja KPK akan selalu diawasi hal ini justru memperlemah KPK.

2. Penerbitan SP3 untuk penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam waktu paling lama satu tahun.

Adanya SP3 dalam kasus yang tidak selasai penyidikannya dalam waktu satu tahun membuat kasus tersebut rawan diperjual-belikan.

3. Penyadapan harus seizin dewan pengawas.

Adanya perizinan dalam penyadapan oleh dewan pengawas membuat ruang gerak KPK semakin sempit, dan rawan intervensi.

4. Status pegawai KPK sebagai ASN.

Tentu saja status pegawai KPK sebagai Aparat Sipil Negara akan membatasi pergerakan kinerja KPK, artinya mereka (KPK) juga akan tunduk kepada UU Aparatur Sipil.

Bapak Presiden Joko Widodo pun seakan tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU KPK. Hanya dalam waktu enam hari, Bapak Jokowi sudah menandatangani usulan revisi UU KPK. Sedangkan Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Presiden memiliki waktu 60 hari untuk mengeluarkan Surpres.

Se-urgent itukah RUU KPK? Sehingga Pak Presiden harus bertindak dengan cepat?

Dan apakah keputusan yang telah dibuat oleh Pak presiden sudah tepat?

Siapakah yang diuntungkan dari keputusan tersebut?



Dengan adanya UU KPK baru membuat kebebasan KPK dalam mengatur lembaganya direnggut secara perlahan. Ruang gerak KPK dipersempit, tidak bisa berdiri sendiri lagi karena adanya campur tangan pemerintah. KPK seakan dikebiri, dengan tangan serta kakinya dipasung dalam perundang-undangan.



Sumber tulisan. link
Sumber gambar . Google
sebelahblog
infinitesoul
zafinsyurga
zafinsyurga dan 20 lainnya memberi reputasi
21
3.5K
78
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan