begayekiteAvatar border
TS
begayekite
DPR: Gelandangan Didenda di RKUHP Agar Pemerintah Melindungi


Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan penerapan pidana denda sebesar Rp1 juta bagi gelandangan sebagaimana tertuang di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bertujuan agar pemerintah memberikan perhatian kepada warga negaranya.

Menurutnya, lewat RKUHP ini pemerintah diwajibkan memberi perlindungan warga negaranya agar tidak menjadi gelandangan.

"Maksudnya ini undang-undang mengharuskan yang namanya pemerintah melindungi supaya bagaimana gelandangan itu diberi insentif oleh negara, dilindungi oleh negara," kata Nasir kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (20/9).


Dia melanjutkan regulasi ini juga mewajibkan pemerintah untuk mencari dan memberikan solusi terkait gelandangan di Indonesia.

Lebih jauh, Nasir menyadari tujuan penerapan pidana bagi gelandangan sebagaimana yang dia sampaikan terlihat tidak berkaitan.

Namun, ia berdalih bahwa hukum tidak bisa berdiri sendiri dan gelandangan harus menjadi subyek hukum agar hukum dipatuhi oleh semua pihak.

"Kalau kita ngomong seperti ini seolah tidak nyambung, tapi sebenarnya ini hukum tidak bisa berdiri sendiri. Tidak boleh berdiri sendiri. Makanya, negara sebagai negara hukum agar hukum dipatuhi dengan seorang gelandangan, maka orang gelandangan juga harus jadi subyek," ucap politikus PKS itu.

Diketahui RKUHP mengancam hukuman denda bagi gelandangan. Aturan ini dimuat pada Pasal 432 tentang penggelandangan pada draf RKUHP 28 Agustus 2019.

"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I," demikian bunyi pasal 432 RKUHP Buku II.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyoroti aturan tersebut. Mereka menilai Pasal 432 itu berpotensi menjadi masalah kriminalisasi yang berlebihan.

"Isu yang paling menggelikan [dalam RKUHP] adalah masalah penggelandangan yang diancam dengan pidana denda hingga Rp1 juta," tulis YLBHI melalui keterangan di laman resmi.




Bagaimana menurut kalian dengan kebijakan negara ini gan? jangan lupa Komeng untuk negara kite ya gan?


sumber terpercaya : https://www.cnnindonesia.com/nasiona...tah-melindungi

leonarecord
darwinsilb
darwinsilb dan leonarecord memberi reputasi
2
2.3K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan