Kaskus

News

jepanghebatAvatar border
TS
jepanghebat
SAH! Hamili Pacar tapi Tak Dinikahi Dipidana Empat Tahun
JAKARTA - Komisi III DPR RI dan pemerintah secara marathon menggelar pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dalam rapat tersebut, wakil rakyat setuju menghapus Pasal 418 tentang perzinahan. Penghapusan ini sesuai permintaan pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM. Di sisi lain, pasal terkait makar masih tetap dipertahankan.

"Jadi pasal 418 didrop. Kami sampaikan dapat disetujui dalam forum lobi. Ada catatan yang menjadi bagian dari usulan pemerintah untuk masuk dalam indeks," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9). Catatan itu berasal dari dua fraksi. Yakni Fraksi PPP dan Fraksi Partai Demokrat.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan Pasal 418 perlu dihapus. Alasannya, dapat disalahgunakan dalam penerapannya. "Khusus Pasal 418 takut nanti sama seperti pasal narkoba, antara pemakai dan kurir," ujar Yasonna.

Apabila pasal tersebut tetap ada, dikhawatirkan ada upaya kriminalisasi dan pemerasan oleh pihak tertentu. Karena itu, dia meminta pasal tersebut tidak dibahas dalam Raker dan didrop dari RKUHP. "Saya atas nama pemerintah meminta agar Pasal 418 didrop," imbuhnya.

Dalam RKUHP Pasal 418 ayat 1 menyebutkan laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan isterinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikimpoii kemudian mengingkari janji tersebut, dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori 3.

Sedangkan di Pasal 418 ayat 2 disebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kimpoi yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkimpoian di pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori 4.

Dalam rapat tersebut Komisi III DPR RI dan Pemerintah menyepakati RKUHP disahkan menjadi UU. "Izinkan saya untuk memberikan pengesahan untuk diketok. Bisa disepakati," papar Aziz.

Seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir dalam Raker tersebut setuju RKUHP dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Begitu pula Menkumham Yasonna Laoly. Dia setuju RKUHP dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Yasonna mengatakan persetujuan RKUHP dibawa ke Pembicaraan Tingkat II merupakan hal yang membahagiakan. Karena penyusunan RKUHP ini merupakan perjuangan yang cukup panjang.

Sementara itu, Majelis Ormas Islam (MOI)menyatakan, terkait pasal zina,masyarakat semestinya juga bisa melaporkan perbuatan itu. Sebab, tindakan inidinyatakan sebagai perbuatan pidana. Yakni selain orang tua, anak, suami, dan istrinya. "Perbuatan perzinaan dan perbuatan cabul yang diketahui masyarakat, dapat dilaporkan oleh masyarakat dan atau Ketua RT/RW," kata Wakil Ketua Presidium MOI, Nazar Haris.

MOI berpendapat, perbuatan cabul antara manusia yang berlawanan maupun sesama jenis adalah tindakan pidana. "Meskipun dilakukan di ruang tertutup, tidak secara paksa, tidak dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, dan meskipun korban melakukannya dengan sukarela. Perbuatan itu adalah pidana," jelas Nazar.

Selain itu, perilaku memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut kepada orang lain, atau sebaliknya adalah tindakan pidana. Kegiatan pramuriaan dan bentuk kekerasan seksual lainnya, tetap masuk dalam tindak pidana, meskipun tidak dilakukan dengan paksaan.

"Negara harus membangun lembaga rehabilitasi terhadap penderita penyakit kelainan jiwa. Seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Sehingga mereka dapat kembali normal dan produktif bagi bangsa dan negara. Yang terpenting negara juga harus menjaga umat Islam dari pengaruh aliran-aliran sesat sesuai keputusan MUI," paparnya.

Menanggapi hal itu, anggota Pansus RUU KUHP Arsul Sani menjelaskan ada beberapa pasal sebagai bentuk politik hukum. Fraksi-fraksi di DPR menginginkan adanya batasan dalam penjelasan di RUU KUHP. "Tujuannya agar tidak menjadi pasal karet. Misalnya pasal-pasal terkait delik kesusilaan, perzinaan, kumpul kebo, dan perbuatan cabul. Termasuk yang melibatkan sesama jenis," jelas Arsul.

Jika pasal soal perzinahan dihapus, pasal tentang makar masih dipertahankan. Dalam draf RUU KUHP ketentuan makar tercantum di Pasal 167. Yakni Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut.

Definisi tersebut dinilai bisa menjadi pasal karet. Keberadaan pasal makar dianggap membuka celah memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat. Tak hanya itu, Draf RUU KUHP juga mengatur tindak pidana makar dalam tiga pasal. Yaitu Pasal 191 tentang makar terhadap presiden dan wakil presiden, pasal 192 tentang makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pasal 193-196 tentang makar terhadap pemerintahan yang sah.

Ancaman hukumannya sangat serius. Orang yang dijerat pasal makar terhadap presiden, wakil presiden atau NKRI bakal menghadapi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Pasal 191 menyatakan, "Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan presiden atau wakil presiden atau menjadikan presiden atau wakil presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun."

Sementara Pasal 192 ditulis, "Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun."

Sedangkan makar terhadap pemerintahan yang sah, dihukum sesuai dengan peran yang dijalankan. Ancaman pidananya paling lama 12 tahun. "Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," bunyi pasal 193 ayat (1) dalam draf RKUHP. "Pemimpin atau pengatur makar sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," lanjut pasal 193 pada ayat ke-2.

Kajian Komnas HAM menyebut, pasal 193 RKUHP yang mensyaratkan upaya penggulingan dan atau pengambilalihan sebagai unsur pidana berpotensi disalahgunakan pemegang kekuasaan.

Terpisah, aktivis perempuan, Lini Zurlia menolak pasal di dalam RKUHP tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). RKUHP, menurut dia, dapat mengurangi lama hukuman koruptor dan mengancam kekhususan penanggulangan korupsi melewati UU Tipikor. "Pertama, pengurangan lama kurungan penjara. Kemudian menghilangkan kekhususan (lex specialis) UU Tipikor. Itu juga terancam di RKUHP ini," tegas Lini.

https://radartegal.com/berita-nasion...ana.35407.html

Hati hati para penjahat kelamin
0
1.9K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan