Kaskus

News

EtangAnggaTAvatar border
TS
EtangAnggaT
Imam Nahrawi Tersangka, KPK Segera Memanggilnya
Imam Nahrawi Tersangka, KPK Segera Memanggilnya

Setelah ditetapkan sebagai tersangkan, KPK segera memanggil Imam Nahrawi untuk diperiksa namun Imam Nahrawi membantah tuduhan KPK tersebut, tapi dia tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.



Imam Nahrawi Tersangka, KPK Segera Memanggilnya
Menpora, Imam Nahrawi (foto : republika.co.id)

Kitakini.news –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Menteri Pemuda Olahraga, Imam Nahrawi setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (18/9/2019) malam.  Selain itu, asisten pribadinya, Miftahul Ulum juga ditetapkan jadi tersangka.


Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memastikan, KPK akan segera memanggil Imam Nahrawi ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta.


“Segera, nanti penyidik yang menentukan,” papar Alexander di Gedung KPK Jakarta sebagaimana dilansir dari republika.go.id, Kamis (19/9/2019).
Alex menambahkan, penetapan tersangka terhadap Imam membuktikan komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi setelah Paripurna DPR mengesahkan revisi UU nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.


Diketahui, penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat  Sekertaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen, Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.


Menurut Alexander, KPK menduga dalam dalam rentang 2014-2018 Imam Nahrawi telah menerima uang sebanyak Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.


“Penerimaan terkait ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait,” jelas Alexander.


Imam Nahrawi Tersangka, Bantah Terima Uang Miliaran Rupiah


Sementara itu, Imam Nahrawi membantah telah menerima uang sebanyak Rp26,5 miliar terkait suap dana hibah KONI. Namun, Imam Nahrawi mengaku akan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Tentu pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama-sama, karena saya  tidak seperti yang dituduhkan. Kita akan mengikuti seperti apa di Pengadilan,” ungkap Imam.

Imam mengharapkan, penetapannya sebagai tersangka tidak bersifat politis dan Imam pun belum menentukan sikap, apakah mengajukan praperadilan. Sebab, dia belum membaca secara lengkap terkait penetapannya sebagai tersangka.

“Saya tidak bisa menduga-duga karena saya baru mendengar, baru membaca apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK tentang tuduhan itu,” ujar Imam.

R310sAvatar border
R310s memberi reputasi
1
776
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan