- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Begini Cara Presiden Memilih Anggota Dewan Pengawas KPK


TS
jpnn.com
Begini Cara Presiden Memilih Anggota Dewan Pengawas KPK

jpnn.com, JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat RI bersama pemerintah pusat telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di dalam sidang Paripurna di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9).
Atas pengesahan tersebut, struktur organisasi lembaga antirasuah bertambah dengan adanya Dewan Pengawas. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 21 revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca Juga:
Jokowi Berwenang Penuh Membentuk Dewan Pengawas Pertama di KPK
Gerindra Cuma Tidak Setuju Dewan Pengawas KPK Ditunjuk Presiden
Syarat Menjadi Anggota Dewan Pengawas KPK
"Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas, Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis Pasal 21 revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Nantinya Dewan Pengawas diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas, presiden bakal membentuk panitia seleksi. Ketentuan tersebut seperti diatur dalam Pasal 37E ayat 2.
Setelah terbentuk, panitia seleksi mengumumkan penerimaan calon. Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 hari kerja.
Kemudian panitia seleksi akan mengumumkan ke publik nama calon-calon Dewan Pengawas. Penyampaian ke publik bertujuan untuk mendapatkan tanggapan terhadap nama calon Dewan Pengawas.
Setelah mendengarkan pandangan publik, panitia seleksi menentukan nama calon Dewan Pengawas dan menyampaikannya ke Presiden Republik Indonesia.
Mendapat laporan panitia seleksi, Presiden RI akan mengonsultasikan nama calon Dewan Pengawas ke Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah konsultasi, Presiden RI lantas menetapkan Dewan Pengawas terpilih.
(mg10/jpnn)
BERITA TERKAIT
Revisi UU KPK Kilat, DPR dan Presiden Dianggap Abaikan Suara Rakyat
Bambang Saputra Anggap Pimpinan KPK Saat Ini Bikin Gaduh, Layak Dicopot
Puluhan Perempuan Cantik Dukung Langkah DPR Sahkan Revisi UU KPK
Penjelasan BKN soal Tunjangan Pegawai KPK jika Berubah jadi ASN
Sikap Fraksi Gerindra Berbeda, Tetapi Tidak Punya Daya
Pimpinan Terpilih KPK Nurul Ghufron Tak Keberatan dengan UU Baru
Revisi UU KPK Kilat, DPR dan Presiden Dianggap Abaikan Suara Rakyat
Bambang Saputra Anggap Pimpinan KPK Saat Ini Bikin Gaduh, Layak Dicopot
Puluhan Perempuan Cantik Dukung Langkah DPR Sahkan Revisi UU KPK
Penjelasan BKN soal Tunjangan Pegawai KPK jika Berubah jadi ASN
Sikap Fraksi Gerindra Berbeda, Tetapi Tidak Punya Daya
Pimpinan Terpilih KPK Nurul Ghufron Tak Keberatan dengan UU Baru




mimiefarzan dan muhamad.hanif.2 memberi reputasi
2
633
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan