- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penjelasan BKN soal Tunjangan Pegawai KPK jika Berubah jadi ASN


TS
jpnn.com
Penjelasan BKN soal Tunjangan Pegawai KPK jika Berubah jadi ASN

jpnn.com, JAKARTA- Status pegawai KPK akan berubah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), seperti diatur di dalam Revisi UU 30 Tahun 2002 yang telah disetujui DPR bersama pemerintah pada Selasa (17/9).
Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani dalam rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK sempat menyampaikan harapannya agar hak keuangan dan tunjangan pegawai KPK tidak dikurangi.
Baca Juga:
Para Pegawai KPK, Siap-siap Saja ya
Kepala BKN: Tidak Semua Pegawai KPK jadi PNS
Ternyata Ada 3 Jenis Pegawai KPK
Ada kekhawatiran, gaji pegawai KPK akan berkurang banyak pascamenjadi ASN baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Diketahui, sebagai lembaga adhoc, gaji pimpinan dan pegawai KPK memang lebih tinggi dibanding PNS. Jika nantinya berubah menjadi ASN otomatis sistem penggajiannya juga berubah.
Namun, Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, pegawai KPK harusnya tidak perlu takut dengan pengurangan tunjangan. Sebab, pengaturan untuk ASN KPK pasti berbeda.
"Pegawai KPK pokoke don't worry, be happy. Fokus saja pada tupoksi yang ada dan tetap semangat," kata Ridwan kepada JPNN.com, Rabu (18/9).
Dia menambahkan, pelaksanaan UU KPK yang baru, butuh waktu yang cukup lama. Sebab, aturan pelaksanaanya juga harus dibahas lintas kementerian/lembaga. Apalagi Presiden Jokowi sudah menyatakan akan ada masa transisi dari pegawai KPK ke ASN.
"Mohon sabar menunggu mekanisme pengalihannya seperti apa," ucapnya.
Mengenai besaran tunjangan ASN KPK yang diterima tidak akan berubah. "Menang belum ada pembahasan, tapi kelihatannya tidak akan berubah jumlah tunjangan yang diterima. Makanya tak perlu waswas dan tetap fokus bekerja," tandasnya.
Perbedaan tunjangan di kalangan PNS menurut Ridwan sudah hal biasa. Dia mencontohkan pejabat Eselon II PNS di BKN tidak sama dengan kementerian/lembaga lain seperti Kemenkeu, Mahkamah Agung atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ada yang tiga kali lipat tunjangan saya. Padahal sama-sama Eselon II dengan golongan IV/c. Intinya tunjangannya dihitung berdasarkan grade masing-masing K/L. Kalau KPK kan grade-nya tinggi karena tanggung jawabnya besar maka tunjangan ASN-nya juga besar," tandasnya. (esy/jpnn)
BERITA TERKAIT
Bang Neta IPW Anggap Penolak Revisi UU KPK Orang Aneh
Pimpinan KPK Membentuk Tim Transisi, Apa tuh?
Revisi UU KPK Kilat, DPR dan Presiden Dianggap Abaikan Suara Rakyat
Bambang Saputra Anggap Pimpinan KPK Saat Ini Bikin Gaduh, Layak Dicopot
Puluhan Perempuan Cantik Dukung Langkah DPR Sahkan Revisi UU KPK
Sikap Fraksi Gerindra Berbeda, Tetapi Tidak Punya Daya
Bang Neta IPW Anggap Penolak Revisi UU KPK Orang Aneh
Pimpinan KPK Membentuk Tim Transisi, Apa tuh?
Revisi UU KPK Kilat, DPR dan Presiden Dianggap Abaikan Suara Rakyat
Bambang Saputra Anggap Pimpinan KPK Saat Ini Bikin Gaduh, Layak Dicopot
Puluhan Perempuan Cantik Dukung Langkah DPR Sahkan Revisi UU KPK
Sikap Fraksi Gerindra Berbeda, Tetapi Tidak Punya Daya


muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
555
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan