Kaskus

News

johanariwAvatar border
TS
johanariw
Produksi sehari 300 Kilogram, Polisi Tangkap Bapak dan Anak Pembuat Mie Formalin
Produksi sehari 300 Kilogram, Polisi Tangkap Bapak dan Anak Pembuat Mie Formalin

Beritahati, Cianjur - Satuan Dittipidter Bareskrim Polri dan Sat Reskrim Polres Cianjur kembali menggerebek sebuah industri rumah tangga yang memproduksi mie basah yang mengandung bahan berbahaya formalin dan boraks di Cianjur, Selasa (17/9) sore.

Dalam penggerebekan yang berlangsung di sebuah rumah di kampung Kepuh, desa Gudang, Kecamatan Cikalong Kulon, Polisi mengamankan bapak dan anak yang menjadi pemilik usaha mie serta 5 pekerjanya. Polisi juga langsung melakukan tes singkat secara acak ke sejumlah tumpukan mie siap edar. Namun hasilnya negatif.

Polisi pun memeriksa ke sejumlah sudut rumah yang dijadikan tempat produksi mie basah. "Kita menemukan 2 kantong plastik bubuk putih. Setelah kita lakukan tes cepat, ternyata hasilnya positif bubuk itu adalah formalin," kata Iptu Asep Hendra, penyidik Dittipidter Bareskrim.

Pemilik usaha, H mengaku tidak tahu menahu, karena produksi mie dikelola anaknya, W (31). Namun W membantah telah menggunakan formalin.

"Bubuk putih itu namanya Anti Basi, dan saya belinya di pasar. Tapi saya nggak tau kalau itu formalin," jawab W.

Dia mengaku baru sekali membelinya, dan hanya digunakan kalau bahan mie sedang tidak bagus. "Saya tidak tahu kalau itu formalin. Belinya aja di penggilingan bakso di pasar, kata orang namanya Anti Basi yang bisa bikin mie jadi tahan lama. Saya jarang make, itu belinya bulan puasa kemarin, dan belum habis karena memang jarang dipake," ucap W.

Untuk pengusutan lebih lanjut, H, W, serta 5 pekerjanya dan satu unit mobil pikap berisi puluhan kantong mie basah siap edar, dibawa ke Polres Cianjur.

"Dari hasil pemeriksaan, 7 orang itu statusnya kita naikan menjadi tersangka," ungkap Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana dalam keterangan persnya di Mapolres Cianjur, Selasa (17/9) malam.

Menurut dia, pelaku sudah 2 tahun menjalankan usahanya dengan kapasitas produksi 300 kg per hari, dengan wilayah pemasaran di sejumlah pasar di Cianjur.

"Ini sangat berdampak pada kesehatan masyarakat. Kita akan tuntut dengan Undang-undang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda sebanyak-banyaknya sepuluh milyar rupiah," jelas Jaka.

Jaka juga menjelaskan, penggerebekan ini merupakan lanjutan pengembangan penangkapan tiga tersangka di Cianjur dan Sukabumi, beberapa hari lalu.

Dalam penangkapan saat itu, ketiga pelaku mampu memproduksi mie basah berformalin dan mengandung boraks sebanyak 5-7 ton perhari, dengan wilayah pemasaran mencakup Jakarta, Cianjur, Sukabumi, Bogor dan Bekasi.

Baca juga: Polisi Bekuk Produsen Mie Berformalin Beromzet 100 Juta Per Bulan

Sumber: http://beritahati.com/berita/63129/P...t-Mie-Formalin
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
744
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan