- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jebol Paripurna, RUU KPK Berakhir di Goresan Ujung Jari Presiden
TS
faranidaindri
Jebol Paripurna, RUU KPK Berakhir di Goresan Ujung Jari Presiden
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan rapat paripuna dan menyetujui revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Rapat paripurna yang berlangsung Selasa (17/9/2019) dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Sesuai agenda sidang tingkat II, rapat paripurna berisi penyampaian laporan tentang proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I; pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.
Untuk itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas membacakan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK di Baleg. Dari laporan itu, diketahui bahwa 7 fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh; 2 fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, memberi catatan soal Dewan Pengawas; sedangkan Fraksi Demokrat belum berpendapat.
Fahri lalu melanjutkan agenda sidang dengan penyampaian tanggapan pemerintah. Tanggapan itu dibacakan Menkum HAM Yasonna Laoly. Yasonna mengatakan presiden menyetujui revisi UU KPK untuk disahkan menjadi UU.
Setelah itu, Fahri kembali mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota Dewan
“Apakah pembicaraan tingkat II, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Fahri.
“Setuju,” jawab anggota DPR serempak.
Selanjutnya RUU akan dikirim ke Presiden untuk dibubuhkan tandatangan. Dalam hal RUU yang dikirim nantinya tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU persetujuan, maka menurut Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, RUU yang dikirim tersebut akan sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.
Korporatcom
Rapat paripurna yang berlangsung Selasa (17/9/2019) dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Sesuai agenda sidang tingkat II, rapat paripurna berisi penyampaian laporan tentang proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I; pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.
Untuk itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas membacakan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK di Baleg. Dari laporan itu, diketahui bahwa 7 fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh; 2 fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, memberi catatan soal Dewan Pengawas; sedangkan Fraksi Demokrat belum berpendapat.
Fahri lalu melanjutkan agenda sidang dengan penyampaian tanggapan pemerintah. Tanggapan itu dibacakan Menkum HAM Yasonna Laoly. Yasonna mengatakan presiden menyetujui revisi UU KPK untuk disahkan menjadi UU.
Setelah itu, Fahri kembali mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota Dewan
“Apakah pembicaraan tingkat II, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Fahri.
“Setuju,” jawab anggota DPR serempak.
Selanjutnya RUU akan dikirim ke Presiden untuk dibubuhkan tandatangan. Dalam hal RUU yang dikirim nantinya tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU persetujuan, maka menurut Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, RUU yang dikirim tersebut akan sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.
Korporatcom
0
941
11
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan