- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengawas Penyadapan KPK ditentukan Presiden, Gerindra : Bisa lindungi Korupsi PDIP
TS
Mebel.ipk1.9
Pengawas Penyadapan KPK ditentukan Presiden, Gerindra : Bisa lindungi Korupsi PDIP

Jakarta - Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas membacakan laporan pembahasan revisi UU KPK. Ia menegaskan 7 fraksi menerima tanpa catatan revisi UU No 30 Tahun 2002 itu.
"Setelah rapat intensif dengan pemerintah, fraksi-fraksi memberikan pandangan mininya. Tujuh fraksi menerima tanpa catatan, 2 fraksi belum dapat menerima atau menyetujui, terutama soal dewan pengawas," ujar Supratman dalam sidang paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Adapun dua fraksi yang tidak setuju itu adalah PKS dan Gerindra. Kedua fraksi oposisi itu tidak setuju dewan pengawas yang menentukan boleh tidaknya KPK melakukan penyadapan terhadap tersangka korupsi dipilih langsung oleh presiden tanpa adanya fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan).
Satu fraksi, yakni Partai Demokrat, belum memberikan pendapatnya karena menunggu konsultasi dengan ketua fraksi," ujar Supratman.
Dengan begitu, 7 fraksi yang setuju tanpa catatan adalah PDIP, Golkar, NasDem, Hanura, PPP, PKB, dan PAN. Supratman minta agar pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna.
"Kami meminta untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya untuk disetujui di dalam rapat paripurna," kata Supratman.
Fraksi Partai Gerindra menyatakan belum bisa menerima secara utuh revisi UU KPK. Hal yang menjadi catatan Gerindra adalah soal pemilihan Dewan Pengawas.
"Fraksi Partai Gerindra menginginkan supaya mekanisme di periode berikutnya, itu tetap harus lewat fit and proper test di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Bahaya kalau dewan pengawas KPK yang berwenang menentukan boleh tidaknya KPK melakukan penyadapan dipilih oleh Presiden. Bisa ada pandangan nanti kalau korupsi yang dilakukan partainya Presiden (PDIP) bisa diatur presiden agar tidak disadap" kata politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Baca juga: F-Gerindra DPR Ancam Tolak Revisi UU KPK, Soroti Dewan Pengawas
Supratman mengatakan Gerindra ingin tetap dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Dewan Pengawas oleh DPR agar tidak terjadi konsentrasi kekuasaan. Gerindra juga mengusulkan mekanisme pemilihan Dewan Pengawas terbagi dari pilihan DPR, pemerintah, dan yudikatif.
Atau Fraksi Gerindra menginginkan, kalau itu bisa dilakukan, bisa saling mengontrol di antara lembaga-lembaga negara, kami minta supaya mekanisme pemilihan itu dua berasal dari DPR, dua berasal dari pemerintah, dan satu dari yudikatif, atau sebaliknya lah. Kira-kira begitu," jelasnya.
Supratman yang juga Ketua Baleg DPR itu menjelaskan penolakan Gerindra agar Dewan Pengawas tidak menjadi alat kekuasaan pemerintah yang baru. Namun, ia menyepakati jika Dewan Pengawas merupakan satu organ yang menjadi bagian dari KPK.
"Tapi yang paling inti adalah kita bersepakat semua bahwa Dewan Pengawas itu tetap berada di bawah satu bagian dengan KPK. Tidak ada organ baru, seperti dia berada sebagai lembaga non struktural yang baru, tidak, tapi dia berada di dalam. Oleh karena itu, ini dalam pengertian dibuat check and balance bagi kedua lembaga itu," ucapnya.
Rapat kerja antara pemerintah dengan DPR membahas revisi UU KPK telah digelar tadi malam. Supratman menyebut pemerintah tidak setuju saat usulan soal pemilihan Dewan Pengawas itu disampaikan. Ia menyerahkan keputusan pada rapat paripurna hari ini.
"Itu pemerintah tidak setuju. Jadi sudah, yang penting kami memberi catatan soal itu (Dewan Pengawas). Di Gerindra ya, saya bicara soal Gerindra," ucap Supratman.
https://m.detik.com/news/berita/4709...elasan-gerinda
soljin7 dan 2 lainnya memberi reputasi
-1
1.1K
23
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan