- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Revisi UU KPK Lanjut, ICW Ungkit 23 Anggota DPR Dijerat KPK


TS
wismangan
Revisi UU KPK Lanjut, ICW Ungkit 23 Anggota DPR Dijerat KPK
Jakarta - Revisi UU KPK yang menjadi inisiatif DPR terus berlanjut. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkit banyaknya kasus korupsi yang melibatkan oknum anggota DPR.
"Dalam catatan ICW sepanjang lima tahun terakhir setidaknya 23 anggota DPR RI masa bakti 2014-2019 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan Ketua DPR RI Setya Novanto, bersama Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, pun tak luput dari jerat hukum KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (16/9/2019).
Kurnia kemudian merinci asal partai dari ke-23 anggota DPR 2014-2019 itu. Berikut ini asal parpol ke-23 anggota DPR yang dijerat KPK berdasarkan data ICW:
⁃ Partai Golkar: 8 orang
⁃ Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 3 orang
⁃ Partai Amanat Nasional (PAN): 3 orang
⁃ Partai Demokrat: 3 orang
⁃ Partai Hanura: 2 orang
⁃ Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 1 orang
⁃ Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 1 orang
⁃ Partai NasDem: 1 orang
⁃ Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 1 orang
Selain itu, dia mengungkit banyaknya anggota DPR yang diduga menerima aliran dana kasus megakorupsi e-KTP, yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Atas dasar itu, dia menilai terdapat konflik kepentingan antara para pihak di DPR yang diduga terlibat korupsi dan revisi UU KPK.
"Dalam dakwaan Jaksa untuk dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, menyebutkan puluhan politisi DPR yang diduga turut serta menerima aliran dana dari proyek yang telah merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun. Atas narasi di atas, maka wajar jika publik sampai pada kesimpulan bahwa DPR terlihat serampangan, tergesa-gesa dan kental nuansa dugaan konflik kepentingan. Selain dari waktu pembahasan yang tidak tepat, substansinya pun menyisakan banyak perdebatan dan secara kelembagaan KPK memang tidak membutuhkan perubahan UU," ucapnya.
Atas dasar itu, ICW meminta DPR menghentikan pembahasan revisi UU KPK. Dia mengatakan DPR lebih bijaksana jika fokus pada penguatan regulasi pemberantasan korupsi.
"DPR segera hentikan pembahasan revisi UU KPK. Akan jauh lebih bijaksana jika DPR memfokuskan kerja pada regulasi penguatan pemberantasan korupsi. Seperti revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, rancangan UU Perampasan Aset, dan rancangan UU Pembatasan Transaksi Uang Tunai. Seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal isu revisi UU KPK dan melawan berbagai pelemahan pemberantasan korupsi," tuturnya.
https://news.detik.com/berita/d-4707...-dijerat-kpk/2
memperkuat KPK katanya
"Dalam catatan ICW sepanjang lima tahun terakhir setidaknya 23 anggota DPR RI masa bakti 2014-2019 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan Ketua DPR RI Setya Novanto, bersama Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, pun tak luput dari jerat hukum KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (16/9/2019).
Kurnia kemudian merinci asal partai dari ke-23 anggota DPR 2014-2019 itu. Berikut ini asal parpol ke-23 anggota DPR yang dijerat KPK berdasarkan data ICW:
⁃ Partai Golkar: 8 orang
⁃ Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 3 orang
⁃ Partai Amanat Nasional (PAN): 3 orang
⁃ Partai Demokrat: 3 orang
⁃ Partai Hanura: 2 orang
⁃ Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 1 orang
⁃ Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 1 orang
⁃ Partai NasDem: 1 orang
⁃ Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 1 orang
Selain itu, dia mengungkit banyaknya anggota DPR yang diduga menerima aliran dana kasus megakorupsi e-KTP, yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Atas dasar itu, dia menilai terdapat konflik kepentingan antara para pihak di DPR yang diduga terlibat korupsi dan revisi UU KPK.
"Dalam dakwaan Jaksa untuk dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, menyebutkan puluhan politisi DPR yang diduga turut serta menerima aliran dana dari proyek yang telah merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun. Atas narasi di atas, maka wajar jika publik sampai pada kesimpulan bahwa DPR terlihat serampangan, tergesa-gesa dan kental nuansa dugaan konflik kepentingan. Selain dari waktu pembahasan yang tidak tepat, substansinya pun menyisakan banyak perdebatan dan secara kelembagaan KPK memang tidak membutuhkan perubahan UU," ucapnya.
Atas dasar itu, ICW meminta DPR menghentikan pembahasan revisi UU KPK. Dia mengatakan DPR lebih bijaksana jika fokus pada penguatan regulasi pemberantasan korupsi.
"DPR segera hentikan pembahasan revisi UU KPK. Akan jauh lebih bijaksana jika DPR memfokuskan kerja pada regulasi penguatan pemberantasan korupsi. Seperti revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, rancangan UU Perampasan Aset, dan rancangan UU Pembatasan Transaksi Uang Tunai. Seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal isu revisi UU KPK dan melawan berbagai pelemahan pemberantasan korupsi," tuturnya.
https://news.detik.com/berita/d-4707...-dijerat-kpk/2
memperkuat KPK katanya
0
769
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan