- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pendiri Kaskus Andrew Darwis Dilaporkan Atas Kasus Pemalsuan


TS
klemenstod
Pendiri Kaskus Andrew Darwis Dilaporkan Atas Kasus Pemalsuan
KOMPAS.com/Indra Akuntono
Pendiri situs forum komunitas Kaskus, Andrew Darwis.
Penulis: Rindi Nuris Velarosdela | Editor: Jessi Carina
JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri forum daring terbesar di Indonesia, Kaskus, Andrew Darwis dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pemalsuan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengonfirmasi kebenaran laporan tersebut.
Laporan tersebut dibuat oleh Titi Sumawijaya Empel pada 13 Mei 2019 dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
"Iya benar ada laporan tersebut (dengan pelapor Andrew Darwis)," kata Argo saat dihubungi, Senin (16/9/2019).
Dihubungi terpisah, pengacara Titi, Jack Lapian mengatakan laporan tersebut berawal ketika Titi meminjam uang sebanyak Rp 15 miliar kepada David Wira dengan jaminan sebuah gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Proses peminjaman uang itu dilakukan pada November 2018.
"David Wira diduga sebagai tangan kanan Andrew Darwis. Pelapor (Titi) ingin meminjam uang senilai Rp 15 miliar, namun yang terealisasi hanya Rp 5 miliar," kata Jack dalam keterangan tertulisnya.
Jack menjelaskan, sertifikat gedung itu lalu berubah nama dari Titi menjadi atas nama Susanto pada awal Desember 2018. Kemudian, sertifikat itu kembali berganti nama menjadi Andrew Darwis.
"Sertifikat pelapor (Titi) kini keberadaannya diduga kuat diagunkan ke UOB Bank oleh saudara Andrew Darwis," ujar Jack.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sumber
Pendiri situs forum komunitas Kaskus, Andrew Darwis.
Penulis: Rindi Nuris Velarosdela | Editor: Jessi Carina
JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri forum daring terbesar di Indonesia, Kaskus, Andrew Darwis dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pemalsuan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengonfirmasi kebenaran laporan tersebut.
Laporan tersebut dibuat oleh Titi Sumawijaya Empel pada 13 Mei 2019 dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
"Iya benar ada laporan tersebut (dengan pelapor Andrew Darwis)," kata Argo saat dihubungi, Senin (16/9/2019).
Dihubungi terpisah, pengacara Titi, Jack Lapian mengatakan laporan tersebut berawal ketika Titi meminjam uang sebanyak Rp 15 miliar kepada David Wira dengan jaminan sebuah gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Proses peminjaman uang itu dilakukan pada November 2018.
"David Wira diduga sebagai tangan kanan Andrew Darwis. Pelapor (Titi) ingin meminjam uang senilai Rp 15 miliar, namun yang terealisasi hanya Rp 5 miliar," kata Jack dalam keterangan tertulisnya.
Jack menjelaskan, sertifikat gedung itu lalu berubah nama dari Titi menjadi atas nama Susanto pada awal Desember 2018. Kemudian, sertifikat itu kembali berganti nama menjadi Andrew Darwis.
"Sertifikat pelapor (Titi) kini keberadaannya diduga kuat diagunkan ke UOB Bank oleh saudara Andrew Darwis," ujar Jack.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sumber
Diubah oleh klemenstod 16-09-2019 16:21


Surobledhek746 memberi reputasi
-1
1.9K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan