- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Heboh Penghulu Gadungan Nikahkan Istri Sah Orang Lain dengan Pria Beristri


TS
kroco.ri
Heboh Penghulu Gadungan Nikahkan Istri Sah Orang Lain dengan Pria Beristri
Indonesiainside.id, Jakarta – Kepolisian Aceh Barat masih menunggu laporan resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaway XVI terkait dengan kasus dugaan penghulu gadungan yang ditemukan oleh instansi tersebut pada hari Jumat (13/9) lalu. Penghulu gadungan yang dimaksud diketahui telah menggelar pernikahan antara seorang perempuan yang berstatus istri sah orang lain kepada seorang laki-laki yang juga masih memiliki istri.
“Sebelum ada laporan resmi dari KUA Kaway XVI, kasus ini belum bisa diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP H. Raden Bobby Aria Prakasa melalui Pelaksana Harian Kapolsek Kaway XVI Ipda Tahar seperti dikutip Antara, Ahad (15/9).
Hal ini berawal dari adanya sejumlah warga dan Kepala KUA Kecamatan Kaway XVI Teungku Safrizal ke kantor polisi guna menyerahkan beberapa lembar dokumen. Sayangnya dalam kesempatan tersebut, pejabat KUA tidak memberikan laporan resmi sehingga kasus dugaan penghulu gadungan ini belum bisa ditindaklanjuti.
“Apabila sudah ada laporan resmi, kami akan memproses kasus tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Seperti diketahui, seorang penghulu gadungan berinisial Teungku IL, warga sebuah desa di Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, terpaksa diserahkan ke Polsek Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, karena diduga menikahkan istri orang lain kepada seorang pria yang berstatus masih memiliki istri.
“Sebelum ada laporan resmi dari KUA Kaway XVI, kasus ini belum bisa diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP H. Raden Bobby Aria Prakasa melalui Pelaksana Harian Kapolsek Kaway XVI Ipda Tahar seperti dikutip Antara, Ahad (15/9).
Hal ini berawal dari adanya sejumlah warga dan Kepala KUA Kecamatan Kaway XVI Teungku Safrizal ke kantor polisi guna menyerahkan beberapa lembar dokumen. Sayangnya dalam kesempatan tersebut, pejabat KUA tidak memberikan laporan resmi sehingga kasus dugaan penghulu gadungan ini belum bisa ditindaklanjuti.
“Apabila sudah ada laporan resmi, kami akan memproses kasus tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Seperti diketahui, seorang penghulu gadungan berinisial Teungku IL, warga sebuah desa di Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, terpaksa diserahkan ke Polsek Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, karena diduga menikahkan istri orang lain kepada seorang pria yang berstatus masih memiliki istri.

Diubah oleh kroco.ri 16-09-2019 14:07


tien212700 memberi reputasi
1
686
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan