Kaskus

News

Mebel.ipk1.9Avatar border
TS
Mebel.ipk1.9
Jokowi : Kasus Korupsi lewat dua tahun harus ditutup agar tak melanggar HAM tersangka

Jokowi : Kasus Korupsi lewat dua tahun harus ditutup agar tak melanggar HAM tersangka

PRESIDEN Jokowi setuju dengan usulan DPR, terkait poin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Hal ini disampaikan Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jumat (13/9/2019).

Menurut Jokowi, SP3 diperlukan karena penegakan hukum harus menjamin prinsip perlindungan HAM dan memberikan kepastian hukum kepada tersangka korupsi.

• Firli Bahuri Ungkap Pernah Bertemu Megawati Saat Jabat Deputi Penindakan KPK, Ini yang Mereka Bahas


Meski setuju soal SP3‎, Jokowi menilai waktu satu tahun seperti yang tertuang dalam draf revisi UU KPK usulan DPR, terlalu singkat.

Menurut dia, sebaiknya diberi waktu dua tahun untuk menangani kasus korupsi.

Jika dalam dua tahun penyidikan tidak selesai, maka KPK bisa menghentikan kasus melalui SP3.


• Wanita Pimpinan Terpilih Ini Sebut KPK Tidak Menghormati Lembaga Lain, Lalu Salah Input Jumlah Harta

"Kalau RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu maksimal satu tahun dalam SP3, kami minta ditingkatkan jadi 2 tahun. Untuk memberi waktu yang memadai bagi KPK," papar Jokowi.

Jokowi juga setuju pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Perubahan status pegawai KPK ini tertuang di draf revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang disusun DPR.

• Dosen Ini Langsung Salat di Kuburan Setelah Tahu Namanya Terpilih Jadi Pimpinan KPK Jilid V

"Terkait pegawai KPK, pegawai KPK adalah ASN yaitu PNS atau P3K

Status ASN juga diterapkan di lembaga negara lain, baik itu ‎MA, MK serta lembaga independen seperti KPU dan Bawaslu," ungkap Jokowi.

"Saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian," ‎beber Jokowi.

• Jokowi Setuju Pembentukan Dewan Pengawas KPK, tapi Bukan Dipilih DPR

Sebelumnya, secara khusus Presiden Jokowi mengungkapkan pendapatnya soal polemik perlu tidaknya pembentukan dewan pengawas bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Saya punya catatan dan pandangan yang berbeda terhadap substansi RUU KPK yang diusulkan oleh DPR," kata Jokowi saat memberikan konferensi pers di Istana Negara, Jumat (13/9/2019).

Terkhusus soal dewan pengawas, mantan Gubernur DKI Jakarta ini merasa perlu dibentuk dewan pengawas untuk mengawasi lembaga anti-rasuah tersebut.

• KRONOLOGI Firli Bahuri Melanggar Kode Etik Berat Saat Jabat Deputi Penindakan KPK


"Keberadaan dewan pengawas memang perlu karena semua lembaga negara, Presiden, MA, DPR, bekerja dalam prinsip check and balances, saling mengawasi," tutur Jokowi.

"‎Hal ini dibutuhkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan, seperti Presiden kan diawasi, diperiksa BPK dan diawasi DPR."

"Dewan pengawas saya kira wajar dalam proses tata kelola yang baik," tambah Jokowi.

• Prabowo Sempat Ingin Jadi Profesor Seperti Habibie

KPK, kata Jokowi, perlu dewan pengawas yang anggotanya diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, atau pegiat anti-korupsi, bukan politikus, birokrat, atau aparat penegak hukum aktif.

Jokowi melanjutkan, pengangkatan anggota dewan pengawas ini dilakukan oleh Presiden dan dijaring melalui panitia seleksi.

https://wartakota.tribunnews.com/amp...ias-sp3?page=2
pemburu.kobokanAvatar border
pemburu.kobokan memberi reputasi
1
2.5K
72
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan