- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tidak Mungkin Presiden Jokowi Jalankan Tugas Pimpinan KPK


TS
jpnn.com
Tidak Mungkin Presiden Jokowi Jalankan Tugas Pimpinan KPK

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan KPK secara terbuka menyatakan mengembalikan tanggung jawab pengelolaan lembaga antirasuah itu kepada Presiden Jokowi.
Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Petrus Selestinus, berharap Presiden Jokowi segera membekukan kepemimpinan Agus Rahardjo dan kawan-kawan dari pimpinan KPK.
Selanjutnya, presiden menunjuk pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, atau melantik pimpinan KPK baru secepatnya.
Baca Juga:
Komunitas Sarjana Hukum Muslim Nilai Revisi UU KPK Melemahkan
Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Hanya Ada Satu Pilihan Bagi Presiden Jokowi
Sikap Pimpinan KPK tak Jelas, Mestinya Langsung Mundur Saja
Petrus Selestinus mengatakan hal itu melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (14/9).
Menurut Petrus Selestinus, Agus Rahardjo dan kawan-kawan secara terbuka telah menyatakan menyerahkan kembali mandat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi, sehingga secara yuridis tanggung jawab pengelolaan tugas KPK, sejak Jumat (13/9) petang, dalam keadaan vakum. Karena tidak mungkin Presiden Joko Widodo melaksanakan tugas-tugas pimpinan KPK.
Sebagai lembaga Negara, KPK telah kehilangan lima orang pimpinannya, karena tindakan pimpinan KPK mengembalikan mandatnya kepada Presiden identik dengan berhenti dari pimpinan KPK karena mengundurkan diri.
"Masalahnya, tindakan berhenti secara serentak dan secara kolektif, adalah prosedural dan bahkan merupakan tindakan pemboikotan," katanya.
Apalagi, cara menyampaikan berhentinya melalui konferensi pers di hadapan media, sehingga mekanisme pengembalian tanggung jawab pimpinan KPK kepada Presiden, dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan amanah dalam pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK. "Ini jelas memberi pesan kepada publik bahwa pimpinan KPK sedang melakukan manuver politik," katanya.
Koordiantor Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini menegaskan, implikasi hukumnya adalah terhitung Jumat (13/9) petang, KPK sebagai lembaga negara berada dalam kondisi kekosongan pimpinan. Berdasarkan amanah pasal 21 UU KPK, menurut Petrus, penyidikan dan penuntutan di KPK menjadi stagnan karena pimpinannya selaku penangung jawab tertinggi di KPK vakum.
Petrus menilai, sikap pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo dan kawan-kawan adalah memalukan, karena sebagai pimpinan lembaga negara yang superbody, ternyata pimpinan dinilai sangat lemah.
"Agus Rahardjo dan kawan-kawan tidak memiliki karakter kepemimpinan yang kuat, tidak sekuat lembaga KPK yang superbody. Pimpinan KPK menyerah dari kritik dari masyarakat serta mudah didikte oleh apa yang disebut Wadah Pegawai KPK," katanya.
(Riza H/ant/jpnn)
Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Petrus Selestinus, berharap Presiden Jokowi segera membekukan kepemimpinan Agus Rahardjo dan kawan-kawan dari pimpinan KPK.
Selanjutnya, presiden menunjuk pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, atau melantik pimpinan KPK baru secepatnya.
Baca Juga:
Komunitas Sarjana Hukum Muslim Nilai Revisi UU KPK Melemahkan
Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Hanya Ada Satu Pilihan Bagi Presiden Jokowi
Sikap Pimpinan KPK tak Jelas, Mestinya Langsung Mundur Saja
Petrus Selestinus mengatakan hal itu melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (14/9).
Menurut Petrus Selestinus, Agus Rahardjo dan kawan-kawan secara terbuka telah menyatakan menyerahkan kembali mandat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi, sehingga secara yuridis tanggung jawab pengelolaan tugas KPK, sejak Jumat (13/9) petang, dalam keadaan vakum. Karena tidak mungkin Presiden Joko Widodo melaksanakan tugas-tugas pimpinan KPK.
Sebagai lembaga Negara, KPK telah kehilangan lima orang pimpinannya, karena tindakan pimpinan KPK mengembalikan mandatnya kepada Presiden identik dengan berhenti dari pimpinan KPK karena mengundurkan diri.
"Masalahnya, tindakan berhenti secara serentak dan secara kolektif, adalah prosedural dan bahkan merupakan tindakan pemboikotan," katanya.
Apalagi, cara menyampaikan berhentinya melalui konferensi pers di hadapan media, sehingga mekanisme pengembalian tanggung jawab pimpinan KPK kepada Presiden, dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan amanah dalam pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK. "Ini jelas memberi pesan kepada publik bahwa pimpinan KPK sedang melakukan manuver politik," katanya.
Koordiantor Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini menegaskan, implikasi hukumnya adalah terhitung Jumat (13/9) petang, KPK sebagai lembaga negara berada dalam kondisi kekosongan pimpinan. Berdasarkan amanah pasal 21 UU KPK, menurut Petrus, penyidikan dan penuntutan di KPK menjadi stagnan karena pimpinannya selaku penangung jawab tertinggi di KPK vakum.
Petrus menilai, sikap pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo dan kawan-kawan adalah memalukan, karena sebagai pimpinan lembaga negara yang superbody, ternyata pimpinan dinilai sangat lemah.
"Agus Rahardjo dan kawan-kawan tidak memiliki karakter kepemimpinan yang kuat, tidak sekuat lembaga KPK yang superbody. Pimpinan KPK menyerah dari kritik dari masyarakat serta mudah didikte oleh apa yang disebut Wadah Pegawai KPK," katanya.
(Riza H/ant/jpnn)
BERITA TERKAIT
Analisis BW soal Upaya Menghancurkan KPK dari Dalam
Kecewa, Ruhut Sitompul Sebut Trio Pimpinan KPK Super Kampungan
Fahri: Presiden Berhak Ganti 3 Pimpinan KPK yang Serampangan
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Ajak Masyarakat Dukung Revisi UU KPK
Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Hanya Ada Satu Pilihan Bagi Presiden Jokowi
KPK Dibentuk Negara, Anggaran dari Pemerintah, kok tak Mau Disentuh?
Analisis BW soal Upaya Menghancurkan KPK dari Dalam
Kecewa, Ruhut Sitompul Sebut Trio Pimpinan KPK Super Kampungan
Fahri: Presiden Berhak Ganti 3 Pimpinan KPK yang Serampangan
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Ajak Masyarakat Dukung Revisi UU KPK
Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Hanya Ada Satu Pilihan Bagi Presiden Jokowi
KPK Dibentuk Negara, Anggaran dari Pemerintah, kok tak Mau Disentuh?
0
877
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan