- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tolong! Bakrie Life-Bumiputera-Jiwasraya, Gimana Nasibnya?


TS
jkwselalub3n4r
Tolong! Bakrie Life-Bumiputera-Jiwasraya, Gimana Nasibnya?

Quote:
Jakarta, CNBC Indonesia - The World Bank atau Bank Dunia ternyata juga memberikan catatan khusus terkait masalah PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kedua masalah asuransi ini bersifat 'urgent' atau penting untuk diselesaikan.
Demikian terungkap dalam laporan Global economic risks and implications for Indonesia pada September 2019 seperti ditulis Senin (9/9/2019).
"Sistem Keuangan Indonesia memang cukup tahan terhadap gejolak. Namun ada dua area yang harus membutuhkan kebijakan khusus," tulis Bank Dunia.
Poin pertama adalah konglomerasi keuangan. Bank dunia mengungkapkan konglomerasi ini menguasai 88% aset perbankan.
Namun ada beberapa gap atau jarak antara regulasi dan supervisi alias pengawasannya.
Bank Dunia menyarankan agar OJK membentuk divisi baru yang menaungi langsung pengawasan terhadap konglomerasi keuangan. Bank Dunia juga diminta untuk melakukan harmonisasi aturan, pengawasan risiko dan rating.
Selain itu, poin kedua, Bank Dunia menyoroti dua masalah kewajiban Asuransi Bumiputera dan Jiwasraya.
"Dua perusahaan (Bumiputera dan Jiwasraya) belum dapat memenuhi kewajibannya. Perusahaan mungkin tidak likuid dan membutuhkan perhatian segera," tegas Bank Dunia.
Ia meminta langkah khusus. Misalnya, penilaian secara luas dan terperinci atas kesenjangan aktuaria. Setelah itu segera dilakukan pemulihan dan penyelesaian.
Bumiputera sampai detik ini masih belum bisa membayar kewajibannya kepada nasabah yang sudah jatuh tempo polisnya. Sama seperti Bumiputera, Jiwasraya juga mengalami gagal bayar kepada 711 pemegang polis produk JS Plan Jiwasraya dengan nilai Rp 802 miliar.
Jawaban OJK Atas Laporan Bank Dunia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merasa tidak pernah melakukan pembahasan khusus bersama Bank Dunia (The World Bank) terkait permasalahan PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.
Hal ini disampaikan mengacu kepada laporan Bank Dunia terhadap dua asuransi tersebut.
"Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan presentasi World Bank Indonesia yang disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, khususnya materi yang terkait sektor jasa keuangan, kami menegaskan substansi materi tersebut tidak pernah dilakukan pembahasan terlebih dahulu dengan OJK," kata Juru bicara OJK Sekar Putih kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/9/2019).
Bank Dunia memang memberikan catatan khusus terkait masalah AJB Bumiputera 1912 dan Asuransi Jiwasraya. Kedua masalah asuransi ini bersifat 'urgent' atau penting untuk diselesaikan.
Bumiputera sampai detik ini masih belum bisa membayar kewajibannya kepada nasabah yang sudah jatuh tempo polisnya. Sama seperti Bumiputera, Jiwasraya juga mengalami gagal bayar kepada 711 pemegang polis produk JS Plan Jiwasraya dengan nilai Rp 802 miliar.
Sekar menyampaikan kembali perkembangan penyehatan dari dua perusahaan asuransi yakni Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dan PT Asuransi Jiwasraya yang masih terus berlangsung.
Dikatakan Sekar, AJB Bumiputera telah menyampaikan rencana bisnisnya & manajemen baru kepada OJK. Program tersebut sedang dikaji oleh para pengawas untuk melihat seberapa jauh program ini berjalan.
"Sekali lagi ini mencari solusi ke depan bagi sebuah perusahaan mutual yang pemegang polis adalah pemegang saham. Layaknya jika perusahaan sedang dalam penyehatan atau dalam keadaan untung maka pemegang saham lah yang ikut merasakan," jelas Sekar.
Menurut OJK, Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera memiliki tanggung jawab untuk memikul amanat dari pemegang polis dalam menjalin komunikasi bersama direksi perseroan.
Tidak hanya kepada regulator, BPA Bumiputera juga perlu menyampaikan kondisi terkini dan strategi perbaikan kondisi keuangan perusahaan kepada pemegang polis.
"Semua pemegang polis dan pemegang saham berhak tahu programnya agar dipastikan semua pemegang polis terlindungi," tegas Sekar.
Terkait Jiwasraya, OJK terus melakukan kordinasi dan komunikasi dengan pemegang saham terkait skema penguatan kondisi perusahaan. Dia menegaskan
permasalahan pada suatu perusahaan asuransi bukan berarti masalah secara industrinya.
"Karena industri asuransi masih prospektif seiring dengan kebutuhan berasuransi dari waktu ke waktu yang semakin meningkat seiring dg literasi dan edukasi yg gencar dilakukan OJK dan industri.
Sekar mengatakan bahwa sektor institusi keuangan non-bank saat ini tengah dijalankan transformasi. "Khusus untuk pengawasan, kita akan melakukan penyempurnaan pada pengawasan berbasis risiko," ujarnya.
Selain itu, OJK juga fokus pada penyempurnaan proses pengawasan serta penyusunan Early Warning System untuk langkah preventif dalam mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang bermasalah.
Dengan berbagai penyempurnaan tersebut, diharapkan kegiatan pengawasan baik untuk industri asuransi maupun perusahaan lainnya di sektor IKNB akan semakin baik.
11 Tahun Bakrie Life Menuntut Dananya Kembali
Sudah 11 tahun kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) belum menemukan penyelesaian.
Seperti bangkit dari kubur, kabar terakhir muncul dari 16 pemegang polis asuransi jiwa Bakrie Life yang membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Tak berhenti sampai di situ, nasabah juga mengirimkan surat kepada DPR dan Ombudsman.
Kuasa Hukum para Nasabah Korban Bakrie Life, Jimmy Theja SH, MBA menyampaikan permohonan langsung kepada Kapolri dan Kabareskrim agar memberikan atensi khusus terhadap nasib para pemegang polis Bakrie Life.
"Kami sudah ditelantarkan selama 11 tahun dengan dampak sangat massive di mana korban Bakrie Life yang tersebar hampir di seluruh Indonesia ada yang depresi, stroke, meninggal, gagal studi, cerai," terang Jimmy dalam pesan WhatsAppnya kepada CNBC Indonesia.
Menurut Jimmy, dana jaminan dan dana asuransi Nasabah raib tanpa adanya penyelesaian dari regulator hingga perusahaan Asuransi Bakrie Life serta Pemegang Sahamnya.
"Kasus ini dilaporkan pada 9 April 2019 hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Perbuatan Bakrie Life juga telah mencoreng kepercayaan masyarakat pada asuransi," tegas Jimmy kembali.
"Kami mendorong dan memberikan support kepada Bareskrim yang profesional dan independen untuk meningkatkan ke tahap penyidikan mengingat Kami telah menyerahkan dua alat bukti," terangnya.
Lebih jauh Jimmy mendorong Komisi XI DPR RI agar segera membentuk Panja Bakrie Life seperti halnya Panja AJB Bumiputera yang sudah dibentuk guna investigasi kasus Bakrie Life secara mendalam.
"Serta dapat mencarikan solusi karena kegagalan dan ketidakmampuan OJK dalam melindungi hak-hak WNI sebagai para pemegang polis Bakrie yang telah ditelantarkan 11 tahun sebagaimana diamanatkan Pasal 30 UU 21/2011."
"Inilah momentum yang tepat bagi Komisi XI DPR RI dan Ombudsman RI yang berwenang melaksanakan pengawasan pelayanan publik," tutur Jimmy. (dru)
Demikian terungkap dalam laporan Global economic risks and implications for Indonesia pada September 2019 seperti ditulis Senin (9/9/2019).
"Sistem Keuangan Indonesia memang cukup tahan terhadap gejolak. Namun ada dua area yang harus membutuhkan kebijakan khusus," tulis Bank Dunia.
Poin pertama adalah konglomerasi keuangan. Bank dunia mengungkapkan konglomerasi ini menguasai 88% aset perbankan.
Namun ada beberapa gap atau jarak antara regulasi dan supervisi alias pengawasannya.
Bank Dunia menyarankan agar OJK membentuk divisi baru yang menaungi langsung pengawasan terhadap konglomerasi keuangan. Bank Dunia juga diminta untuk melakukan harmonisasi aturan, pengawasan risiko dan rating.
Selain itu, poin kedua, Bank Dunia menyoroti dua masalah kewajiban Asuransi Bumiputera dan Jiwasraya.
"Dua perusahaan (Bumiputera dan Jiwasraya) belum dapat memenuhi kewajibannya. Perusahaan mungkin tidak likuid dan membutuhkan perhatian segera," tegas Bank Dunia.
Ia meminta langkah khusus. Misalnya, penilaian secara luas dan terperinci atas kesenjangan aktuaria. Setelah itu segera dilakukan pemulihan dan penyelesaian.
Bumiputera sampai detik ini masih belum bisa membayar kewajibannya kepada nasabah yang sudah jatuh tempo polisnya. Sama seperti Bumiputera, Jiwasraya juga mengalami gagal bayar kepada 711 pemegang polis produk JS Plan Jiwasraya dengan nilai Rp 802 miliar.
Jawaban OJK Atas Laporan Bank Dunia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merasa tidak pernah melakukan pembahasan khusus bersama Bank Dunia (The World Bank) terkait permasalahan PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.
Hal ini disampaikan mengacu kepada laporan Bank Dunia terhadap dua asuransi tersebut.
"Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan presentasi World Bank Indonesia yang disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, khususnya materi yang terkait sektor jasa keuangan, kami menegaskan substansi materi tersebut tidak pernah dilakukan pembahasan terlebih dahulu dengan OJK," kata Juru bicara OJK Sekar Putih kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/9/2019).
Bank Dunia memang memberikan catatan khusus terkait masalah AJB Bumiputera 1912 dan Asuransi Jiwasraya. Kedua masalah asuransi ini bersifat 'urgent' atau penting untuk diselesaikan.
Bumiputera sampai detik ini masih belum bisa membayar kewajibannya kepada nasabah yang sudah jatuh tempo polisnya. Sama seperti Bumiputera, Jiwasraya juga mengalami gagal bayar kepada 711 pemegang polis produk JS Plan Jiwasraya dengan nilai Rp 802 miliar.
Sekar menyampaikan kembali perkembangan penyehatan dari dua perusahaan asuransi yakni Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dan PT Asuransi Jiwasraya yang masih terus berlangsung.
Dikatakan Sekar, AJB Bumiputera telah menyampaikan rencana bisnisnya & manajemen baru kepada OJK. Program tersebut sedang dikaji oleh para pengawas untuk melihat seberapa jauh program ini berjalan.
"Sekali lagi ini mencari solusi ke depan bagi sebuah perusahaan mutual yang pemegang polis adalah pemegang saham. Layaknya jika perusahaan sedang dalam penyehatan atau dalam keadaan untung maka pemegang saham lah yang ikut merasakan," jelas Sekar.
Menurut OJK, Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera memiliki tanggung jawab untuk memikul amanat dari pemegang polis dalam menjalin komunikasi bersama direksi perseroan.
Tidak hanya kepada regulator, BPA Bumiputera juga perlu menyampaikan kondisi terkini dan strategi perbaikan kondisi keuangan perusahaan kepada pemegang polis.
"Semua pemegang polis dan pemegang saham berhak tahu programnya agar dipastikan semua pemegang polis terlindungi," tegas Sekar.
Terkait Jiwasraya, OJK terus melakukan kordinasi dan komunikasi dengan pemegang saham terkait skema penguatan kondisi perusahaan. Dia menegaskan
permasalahan pada suatu perusahaan asuransi bukan berarti masalah secara industrinya.
"Karena industri asuransi masih prospektif seiring dengan kebutuhan berasuransi dari waktu ke waktu yang semakin meningkat seiring dg literasi dan edukasi yg gencar dilakukan OJK dan industri.
Sekar mengatakan bahwa sektor institusi keuangan non-bank saat ini tengah dijalankan transformasi. "Khusus untuk pengawasan, kita akan melakukan penyempurnaan pada pengawasan berbasis risiko," ujarnya.
Selain itu, OJK juga fokus pada penyempurnaan proses pengawasan serta penyusunan Early Warning System untuk langkah preventif dalam mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang bermasalah.
Dengan berbagai penyempurnaan tersebut, diharapkan kegiatan pengawasan baik untuk industri asuransi maupun perusahaan lainnya di sektor IKNB akan semakin baik.
11 Tahun Bakrie Life Menuntut Dananya Kembali
Sudah 11 tahun kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) belum menemukan penyelesaian.
Seperti bangkit dari kubur, kabar terakhir muncul dari 16 pemegang polis asuransi jiwa Bakrie Life yang membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Tak berhenti sampai di situ, nasabah juga mengirimkan surat kepada DPR dan Ombudsman.
Kuasa Hukum para Nasabah Korban Bakrie Life, Jimmy Theja SH, MBA menyampaikan permohonan langsung kepada Kapolri dan Kabareskrim agar memberikan atensi khusus terhadap nasib para pemegang polis Bakrie Life.
"Kami sudah ditelantarkan selama 11 tahun dengan dampak sangat massive di mana korban Bakrie Life yang tersebar hampir di seluruh Indonesia ada yang depresi, stroke, meninggal, gagal studi, cerai," terang Jimmy dalam pesan WhatsAppnya kepada CNBC Indonesia.
Menurut Jimmy, dana jaminan dan dana asuransi Nasabah raib tanpa adanya penyelesaian dari regulator hingga perusahaan Asuransi Bakrie Life serta Pemegang Sahamnya.
"Kasus ini dilaporkan pada 9 April 2019 hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Perbuatan Bakrie Life juga telah mencoreng kepercayaan masyarakat pada asuransi," tegas Jimmy kembali.
"Kami mendorong dan memberikan support kepada Bareskrim yang profesional dan independen untuk meningkatkan ke tahap penyidikan mengingat Kami telah menyerahkan dua alat bukti," terangnya.
Lebih jauh Jimmy mendorong Komisi XI DPR RI agar segera membentuk Panja Bakrie Life seperti halnya Panja AJB Bumiputera yang sudah dibentuk guna investigasi kasus Bakrie Life secara mendalam.
"Serta dapat mencarikan solusi karena kegagalan dan ketidakmampuan OJK dalam melindungi hak-hak WNI sebagai para pemegang polis Bakrie yang telah ditelantarkan 11 tahun sebagaimana diamanatkan Pasal 30 UU 21/2011."
"Inilah momentum yang tepat bagi Komisi XI DPR RI dan Ombudsman RI yang berwenang melaksanakan pengawasan pelayanan publik," tutur Jimmy. (dru)
https://www.cnbcindonesia.com/news/2...na-nasibnya/1#
Tolong! Ditunggu pendapat ebong! Semua meroket!




Lalalalala000 memberi reputasi
1
2.6K
Kutip
19
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan