- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Firli Jadi Ketua KPK, Polri: Statusnya Anggota Polri, Kecuali Undur Diri


TS
anarchy0001
Firli Jadi Ketua KPK, Polri: Statusnya Anggota Polri, Kecuali Undur Diri
Quote:
Firli Jadi Ketua KPK, Polri: Statusnya Anggota Polri, Kecuali Undur Diri
Ferdinan - detikNews
Sabtu 14 September 2019, 13:40 WIB

Ferdinan - detikNews
Sabtu 14 September 2019, 13:40 WIB

Jakarta - Polri menyatakan Irjen Firli Bahuri tetap berstatus anggota Polri setelah dipilih Komisi III DPR sebagai Ketua KPK. Namun Firli bisa mengajukan pengunduran diri secara personal.
"Statusnya masih anggota Polri karena usia aktif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (14/9/2019).
Dedi menjelaskan aturan dalam UU ASN yang menyebut anggota TNI/Polri bisa berkarir di 11 kementerian/lembaga. Selain itu, penugasan khusus anggota Polri di luar struktur organisasi, ditegaskan Dedi, diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017.
"Kita ada Perkap Nomor 4 Tahun 2017, intinya setiap anggota Polri dapat berkarir di 11 kementerian-lembaga. Di luar itu, ada penugasan (dengan) durasi bisa setahun, bisa diperpanjang," ujar Dedi.
Pada Pasal 5 Perkap 4/2017 diatur mengenai penugasan anggota Polri di dalam negeri dilaksanakan di antaranya pada MPR-DPR-DPD, kementerian/lembaga/badan/komisi, serta organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Kemudian penugasan anggota Polri di dalam negeri juga dilaksanakan pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dan instansi tertentu atas persetujuan Kapolri.

Anggota Polri yang bertugas di luar struktur organisasi Polri hanya mendapat jabatan di tempatnya bertugas. Sedangkan anggota Polri yang ingin mengundurkan diri, menurut Dedi, akan diproses dengan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat.
"Urusan mengundurkan diri (bersifat) personal. Silakan kalau personal bisa diajukan ke Polri nanti pensiun dini," kata dia.
Sementara itu, soal jabatan Kapolda Sumsel yang diemban Firli, Polri akan memutuskan penggantinya lewat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri.
"Yang bersangkutan masih jabat Kapolda Sumsel, nanti yang memutuskan Wanjakti," ujar Dedi.
Quote:
Sudah biasa kok pak rangkap jabatan..
Irjen gajinya cuma Rp 3.393.400 – Rp 5.576.500 (PP No. 17 Tahun 2019)
kalau ketua KPK kan Rp. 5.040.000 (PP No. 82 Tahun 2015)
slow ae..
kan lumayan komisinya dobel
kalau tunjangan jangan ditanya
Irjen gajinya cuma Rp 3.393.400 – Rp 5.576.500 (PP No. 17 Tahun 2019)
kalau ketua KPK kan Rp. 5.040.000 (PP No. 82 Tahun 2015)
slow ae..

kan lumayan komisinya dobel

kalau tunjangan jangan ditanya

Diubah oleh anarchy0001 14-09-2019 08:24






rizaradri dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.6K
Kutip
30
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan