Jakarta - Delapan fraksi di DPR RI menyetujui usulan pemerintah soal usia minimum perkimpoian menjadi 19 tahun. KPAI berharap usulan ini akan disahkan pada sidang paripurna DPR nanti.
"KPAI mendukung sepenuhnya Badan Legislatif DPR yang telah menyepakati usia perkimpoian minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Usia 19 adalah usia minimal seseorang menikah baik bagi laki-laki maupun perempuan. KPAI menilai hal ini merupakan langkah maju bagi bangsa Indonesia," kata Ketua KPAI Susanto dalam keterangannya, Sabtu (14/9/2019).
KPAI menilai keputusan ini menjadi kado terbaik bagi anak-anak Indonesia dari DPR RI masa bakti periode 2014-2019 di akhir periodenya. Susanto mengatakan secara norma hukum negara mensyaratkan usia perkimpoian melebihi usia anak.
Baca juga: DPR Pemerintah Sepakat Usia Minimum Nikah 19 Tahun, Lanjut ke Paripurna
Sehingga dapat mendorong kesejahteraan keluarga, mengurangi angka kematian ibu dan balita, mengurangi stunting, dan mendorong tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau SDGs).
"Upaya negara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dapat dicapai dengan baik dengan prasyarat perkimpoian yang jauh lebih memadai," ujar dia.
Semetara itu, Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati, mengatakan pihaknya juga mengapresiasi ayat soal pentingnya mendengarkan para pihak yang mengajukan dispensasi nikah. Menurutnya hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa para pihak dimintakan dispensasi dalam keadaan mendesak dan bukan lagi karena hal-hal yang disalahgunakan.
Baca juga: Pernikahan Dini Jadi Pemicu Adanya 1.201 Janda Muda di Mojokerto
"Akhirnya, semoga capaian norma hukum usia perkimpoian ini diikuti dengan upaya edukasi pendewasaan usia perkimpoian. Edukasi dapat dilakukan oleh dan untuk semua elemen masyarakat dan bergandengan tangan dengan pemerintah. Upaya masif ini dilakukan di semua tempat, baik di sekolah, masyarakat, kelompok agama, dan lintas sektor lainnya," ujar Rita.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyurati DPR untuk segera merevisi UU Perkimpoian terkait batas minimal menikah jadi 19 tahun. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yambise berharap DPR periode sekarang segera merevisi sebelum habis periode pada 30 September 2019.
"Pemerintah merasa gembira sekali karena akhirnya kami sudah mendapatkan surat Presiden tanggal 6 September 2019 tentang Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian. Dengan adanya surat presiden ini, maka mendorong kami, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menyampaikan kepada para media, termasuk kepada masyarakat, juga kepada pihak DPR sehingga mendorong DPR secepatnya mensahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974," kata Yohanna kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15, Jakarta Pusat, Senin (9/9). (jbr/dwia)
Sumber :
https://m.detik.com/news/berita/d-47...from=wpm_nhl_4
Quote:
Original Posted By unicorn.phenex►
Pengesahan rancangan Qanun Hukum Keluarga di Provinsi Aceh yang dijadwalkan berlangsung pada pekan ketiga bulan September 2019, dikhawatirkan bakal memberi ruang untuk praktik pernikahan anak.
Kerisauan itu dikemukakan sejumlah pegiat perlindungan perempuan dan anak saat membahas sejumlah pasal yang tertera pada rancangan qanun atau peraturan daerah bertajuk Hukum Keluarga.
"Kalau dikatakan untuk memberikan perlindungan, maka qanun ini tidak memberikan jawaban apapun."
"Selain itu qanun ini sangat tidak konsisten dalam pembahasan. Ini adalah qanun yang sangat kacau cara berpikirnya," kata Khairani Arifin, Ketua Presidium Balai Syura Ureng Inong Aceh, kepada Hidayatullah, wartawan di Aceh yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Rabu (04/09).
Akan tetapi, Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif, menekankan bahwa qanun tersebut sudah melalui proses penelaahan.
"Rancangan Qanun Hukum Keluarga ini sudah kita bahas sejak awal Januari lalu. Jadi kalau dikatakan kita terburu-buru, sepertinya ini merupakan kesalahan besar, karena ini sudah melewati proses yang panjang," terang Musannif.
"Teman -teman pegiat jangan anti syariah lah, ini kan sudah kita kaji bersama kemudian kita juga sudah mengundang segala pihak dalam prosesnya, jadi tidak mungkin kita tergesa-gesa dalam merumuskan satu hukum," lanjutnya.
BBC News Indonesia mendapatkan salinan draf Qanun Hukum Keluarga yang akan disahkan akhir September nanti.
Pada Pasal 14 yang mengatur pernikahan disebutkan, calon mempelai pria paling kurang berusia 21 tahun dan calon mempelai wanita paling kurang berusia 19 tahun.
Namun, pada Pasal 14 ayat 2, "Bagi calon mempelai yang belum mencapai umur sebagaimana dimaksud ayat 1 untuk melangsungkan pernikahan harus mendapatkan izin dari orang tua/wali."
Kemudian pada ayat 3, "Dalam keadaan tertentu calon mempelai pria yang belum berusia 21 tahun dan calon mempelai wanita belum berusia 19 tahun dapat memperoleh dispensasi pernikahan dari Mahkamah Syar'iyah."
Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul, menilai pengesahan pasal ini dalam Qanun Hukum Keluarga akan membuka ruang untuk pernikahan anak.
"Ada beberapa persoalan soal perlindungan perempuan dan anak, kita berharap dengan adanya qanun keluarga dapat menjawab. Rupanya setelah disusun qanun ini malah membawa kemunduran terhadap perlindungan anak dan perempuan," keluh Syahrul
Namun, Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif, mengatakan kriteria pernikahan usia anak sengaja dimasukkan dalam qanun agar pernikahan usia anak di Provinsi Aceh dapat melewati serangkaian proses hukum yang telah ditentukan.
"Ini tidak semudah yang dipikirkan, para dewan hakim adalah orang-orang yang senior dan ahli di bidangnya. Sekarang kalau bukan keputusan Hakim Mahkamah Syar'iyah yang harus kita dengarkan, apakah kita mendengarkan keputusan dari pegiat?" terang Musannif.
Menurut Musannif, rancangan qanun hukum keluarga yang digodok oleh Pemerintah Provinsi Aceh bersama dengan dewan legislatif tinggal menunggu keputusan dari Kemendagri terkait Produk Hukum Daerah (PHD) yang telah diajukan.
Dalam buku Profil Gender Aceh yang disusun pada tahun 2017, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh mencatat angka pernikahan usia anak perempuan 16 -18 tahun mencapai 19,53%, sementara usia 15 tahun ke bawah sebanyak 3,08%.
Pernikahan usia anak tersebut, menurut beberapa pegiat, didasari oleh beragam penyebab, antara lain adat perjodohan, seks di luar nikah, sampai pada tuntutan ekonomi keluarga yang mendorong orang tua untuk menyegerakan pernikahan anak perempuan mereka.
Aturan poligami
Qanun Hukum Keluarga ini menuai polemik sejak dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Selain mengatur pernikahan usia anak, ada pasal lain yang mengatur tentang pernikahan antara satu laki-laki dengan beberapa perempuan (poligami).
Aturan mengenai poligami ini disambut baik salah seorang istri yang sudah dipoligami, Munawarah.
"Lebih baik adanya legal hukum poligami, karena laki-laki mau kita larang sekalipun tetap akan menikah secara siri. Jadi dari pada mereka harus diam-diam dan berselingkuh di luar sana, maka lebih baik dia menikah, jadi suami juga tidak bawa pulang penyakit ke rumah," kata Munawarah, seorang istri pertama yang tinggal di Banda Aceh.
Namun, suara penolakan tak kalah gencarnya.
Salah satu suara yang paling vokal diutarakan oleh Darwati, istri gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf.
Darwati, yang dilaporkan telah dipoligami, mengatakan bahwa ia tidak setuju dengan praktik poligami, seharusnya pemerintah mendidik masyarakat untuk setia dan bertanggung jawab dalam perkimpoian, untuk menjaga seluruh anggota keluarga baik secara lahir maupun batin.
"Secara syariah dalam hukum Islam segala ketentuan dalam poligami sudah diatur dengan sedemikian rupa, masih banyak nilai lain yang harus dipenuhi, salah satunya akhlak.
"Jadi tidak penting mengurus poligami karena monogami saja belum tentu beres," jelas Darwati.
Hal senada juga diungkapkan pegiat dari organisasi Balai Syura Ureung Inong Aceh bahwa praktik poligami sebenarnya hanya akan mendiskreditkan perempuan dan nantinya akan menjadi sebuah tradisi baru bagi kaum lelaki untuk memiliki istri lebih dari satu.
syariah
perkimpoian anak
Bisa dicap tapir nggak nih, karena tidak meneladani apa yang dilakukan-nya??
