- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Buruh Tolak Kebijakan Pro Tenaga Kerja Asing


TS
juraganind0
Buruh Tolak Kebijakan Pro Tenaga Kerja Asing

Quote:
Pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dengan tegas menyatakan kebijakan Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing didesak segera dicabut. Sebab kebijakan memberi ruang perluasan jenis pekerjaan yang diisi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA), bisa mengancam keberadaan pekerja lokal.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, dengan kebijakan tersebut akan membuat tenaga kerja lokal akan kesulitan mendapatkan pekerjaan di negerinya sendiri. “Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan BAB mengenai TKA,” ujar Iqbal di Jakarta, kemarin (10/9).
Dia menyebutkan ada tiga pelanggaran, pertama, TKA yang bekerja di Indonesia wajib didampingi oleh pekerja lokal dan wajib menggunakan bahasa Indonesia
Kedua, perusahaan yang menggunakan TKA harus terjadi transfer of job alias perpindahan pekerjaan dan transfer of knowledge alias perpindahan pengetahun. Hal ini bertujuan ketika masa kontrak kerja TKA sudah habis, maka posisinya digantikan oleh pekerja lokal.
Ketiga, TKA yang bekerja di Indonesia tidak boleh pekerja yang tidak terampil. Hal ini untuk memberikan proteksi terhadap pencari kerja lokal.
Untuk itu, agar jumlah pengangguran tidak bertambah, dia mendesak pemerintah mencabut Permenaker Nomor 228 Tahun 2019. Jika tidak dicabut, buruh bakal turun ke jalan menggeduruk DPR RI, dan kantor Kemenaker.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Pieter Abdullah mengatakan, bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kerja loka belum siap memenuhi kebutuhan industri yang diinginkan oleh pengusaha asing. Karena itu, investasi asing di Indonesia melambat.
“Salah satu persoalan yg menghambat masuknya investasi asing adalah persoalan ketenagakerjaan. Sumber daya manusia kita seringkali tidak memenuhi kebutuhan industri yang investasinya akan masuk,” ujar Pieter kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (10/9).
Mengenai desakan Permenaker 228/2019 agar dicabut, Pieter menilai tidak bisa bersikap demikian. Karena harus diakui bahwa SDM lokal belum unggul dibandingkan SDM asing, yang memang jauh lebih unggul.
“Saya kira kita perlu melihat Permenaker 228/2019 ini secara lebih bijak. TIdAk selalu dengan apriori, melihat negatifnya. Kita harus mau mengakui, kualitas SDM kita masih harus ditingkatkan sementara industri tidak bisa menunggu. Kita butuh masuknya investasi asing atau kita kehilangan kesempatan,” ucap Pieter.
Kondisi itu telah terjadi saat ini, yakni relokasi industri Cina, Jepang dan Korea semuanya masuk ke negara tetangga. Sementara tidak ada yang msauk ke Indonesia. “Ya kita tidak kebagian. Sementara saat kita berusaha memperbaiki iklim investasinya, suara-suara penolakan lebih kuat berbunyi,” tukas dia.
Sebelumnya, Menaker Hanif Dhakiri mengeluarkan Permen Nomor 229 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing. Peraturan yang ditandatangan 27 Agustus 2019 itu adalah penyempurnaan dari beberapa peraturan sebelumnya yang pernah terbit.
Peraturan ini memuat daftar jabatan-jabatan yang boleh diisi oleh para tenaga kerja asing. Alasan penerbitan peraturan menteri terbaru soal jabatan tenaga kerja asing karena Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah terbit. Di sisi lain, peraturan menteri soal tenaga kerja sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagakerjaan sehingga perlu disempurnakan.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, dengan kebijakan tersebut akan membuat tenaga kerja lokal akan kesulitan mendapatkan pekerjaan di negerinya sendiri. “Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan BAB mengenai TKA,” ujar Iqbal di Jakarta, kemarin (10/9).
Dia menyebutkan ada tiga pelanggaran, pertama, TKA yang bekerja di Indonesia wajib didampingi oleh pekerja lokal dan wajib menggunakan bahasa Indonesia
Kedua, perusahaan yang menggunakan TKA harus terjadi transfer of job alias perpindahan pekerjaan dan transfer of knowledge alias perpindahan pengetahun. Hal ini bertujuan ketika masa kontrak kerja TKA sudah habis, maka posisinya digantikan oleh pekerja lokal.
Ketiga, TKA yang bekerja di Indonesia tidak boleh pekerja yang tidak terampil. Hal ini untuk memberikan proteksi terhadap pencari kerja lokal.
Untuk itu, agar jumlah pengangguran tidak bertambah, dia mendesak pemerintah mencabut Permenaker Nomor 228 Tahun 2019. Jika tidak dicabut, buruh bakal turun ke jalan menggeduruk DPR RI, dan kantor Kemenaker.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Pieter Abdullah mengatakan, bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kerja loka belum siap memenuhi kebutuhan industri yang diinginkan oleh pengusaha asing. Karena itu, investasi asing di Indonesia melambat.
“Salah satu persoalan yg menghambat masuknya investasi asing adalah persoalan ketenagakerjaan. Sumber daya manusia kita seringkali tidak memenuhi kebutuhan industri yang investasinya akan masuk,” ujar Pieter kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (10/9).
Mengenai desakan Permenaker 228/2019 agar dicabut, Pieter menilai tidak bisa bersikap demikian. Karena harus diakui bahwa SDM lokal belum unggul dibandingkan SDM asing, yang memang jauh lebih unggul.
“Saya kira kita perlu melihat Permenaker 228/2019 ini secara lebih bijak. TIdAk selalu dengan apriori, melihat negatifnya. Kita harus mau mengakui, kualitas SDM kita masih harus ditingkatkan sementara industri tidak bisa menunggu. Kita butuh masuknya investasi asing atau kita kehilangan kesempatan,” ucap Pieter.
Kondisi itu telah terjadi saat ini, yakni relokasi industri Cina, Jepang dan Korea semuanya masuk ke negara tetangga. Sementara tidak ada yang msauk ke Indonesia. “Ya kita tidak kebagian. Sementara saat kita berusaha memperbaiki iklim investasinya, suara-suara penolakan lebih kuat berbunyi,” tukas dia.
Sebelumnya, Menaker Hanif Dhakiri mengeluarkan Permen Nomor 229 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing. Peraturan yang ditandatangan 27 Agustus 2019 itu adalah penyempurnaan dari beberapa peraturan sebelumnya yang pernah terbit.
Peraturan ini memuat daftar jabatan-jabatan yang boleh diisi oleh para tenaga kerja asing. Alasan penerbitan peraturan menteri terbaru soal jabatan tenaga kerja asing karena Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah terbit. Di sisi lain, peraturan menteri soal tenaga kerja sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagakerjaan sehingga perlu disempurnakan.
https://fin.co.id/2019/09/11/buruh-t...a-kerja-asing/
Quote:
Kita harus mau mengakui, kualitas SDM kita masih harus ditingkatkan sementara industri tidak bisa menunggu. Kita butuh masuknya investasi asing atau kita kehilangan kesempatan
Saya setuju dengan kalimat ini. Industri tidak bisa menunggu, kita butuh masuknya investasi asing atau kita kehilangan kesempatan.


4nt1.sup3r memberi reputasi
1
1.4K
Kutip
24
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan