Quote:
Indonesiainside.id, Jakarta– Mobil listrik dipastikan terbebas dari kebijakan ganjil-genap. Hal tersebut dikarenakan mobil yang digerakkan dengan motor listrik, alias menggunakan energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lainnya itu tidak memiliki polutan sehingga tidak mencemari lingkungan.
Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir. Ia mengatakan meski tidak memiliki polutan tinggi, kendaraan listrik masih sangat langka ditemui di ruas jalan Jakarta karena mobil listrik belum dijual di pasaran.
“Iya pengecualian, tapi kan kendaraan listrik baru beberapa saja nih diuji coba, tapi untuk dijual secara ini belum ada kan,” ujarnya, Selasa (10/9). Ia memaparkan, penggunaan mobil listrik sengaja didorong pemerintah karena ramah lingkungan.