Quote:
Indonesiainside.id, Jakarta– Kasus narkoba yang menjerat aktor
Jefri Nichol telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (9/9) siang. Dalam sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap awal mula Jefri Nichol mencicipi barang haram tersebut. Bermula pada 5 Juli 2019, Jefri sedang berkumpul bersama temannya di salah satu restoran fast food di area Kemang, Jakarta.
Jefri pun curhat kepada temannya yang bernama Triawan, bahwa akhir-akhir ini ia mengalami susah tidur. Triawan lantas memberi solusi dengan menawarkan ganja secara cuma-cuma.
“Lalu terdakwa ditawari oleh salah satu temannya bernama Triawan, yang masuk dalam DPO, untuk menggunakan narkotika jenis ganja secara gratis, agar terdakwa bisa tidur,” ucap Jaksa Penuntut Umum, Jefri Hadi.
“Sabtu 6 Juli 2019 terdakwa bertemu dengan saudara Triawan di pinggir jalan McD Kemang. Lalu setelah menerima narkotika sejenis ganja, saudara kembali ke rumah untuk melanjutkan aktivitas seperti biasa,” lanjut JPU.
Namun, kala itu Triawan belum membawa barang haram tersebut. Ia membuat janji dengan Jefri untuk bertemu lagi keesokan harinya di tempat yang sama.