Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lonelylontongAvatar border
TS
lonelylontong
Pasal Penistaan Agama Bukan Cuma Di Indonesia.
Pasal Penistaan Agama Bukan Cuma Di Indonesia.gbr cm ilustrasi saja, diambil dari : TribunJakarta.com


Sejak berdirinya Indonesia sebagai satu negara, sudah terjadi beberapa kali kasus penistaan agama yang kemudian berujung dengan hukuman penjara bagi orang yang dituduh melakukannya. Tentu banyak pro dan kontra masalah pasal penistaan agama ini, apalagi di sebuah negara yang mayoritas penduduknya menganut salah satu agama yang ada.

Saya ingin sedikit mundur dari pro dan kontra yang ada mengenai pasal ini, dan sekedar berbagi informasi, bahwa masih banyak negara yang dalam tanda petik kita anggap maju dan liberal, ternyata masih memiliki pasal penistaan agama dalam hukum mereka.

Di sebuah daftar yang dipublikasikan oleh sebuah organisasi dari Amerika Serikat di tahun 2017 (mohon maklum seandainya sudah ada update baru), setidaknya ada 71 negara yang masih memberlakukan hukum penistaan agama. Dari 71 nama negara itu, terdapat juga banyak negara sekuler dan dalam pemikiran kita menganut pandangan liberal, sebut saja Jerman, Swiss, Kanada, Selandia Baru, Filandia dan Singapura.

Irlandian pada daftar di tahun 2017 itu juga termasuk dari salah satu negara yang masih menerapkan hukum penistaan agama, namun pada Juni 2018 tahun lalu, mereka mengadakan referendum untuk memutuskan apakah akan mempertahankan pasal penistaan agama atau tidak. Hasilnya rakyat Irlandia memilih untuk menghapuskan pasal penistaan agama dari hukum mereka.

Salah satu alasan mengapa pasal penistaan agama masih dipertahankan adalah, sebagai upaya untuk menghindari gejolak massa, apabila kasus penistaan agama tidak ditangani secara hukum oleh pemerintah.

Dan pasal penistaan agamapun bukan hanya menjadi pemanis di negara maju, tercatat ada beberapa kasus penistaan agama yang sampai ke pengadilan dan tersangka-nya mendapatkan hukuman.

Beberapa kasus itu antara lain :
1. Denmark, 2017, seorang laki-laki terkena pasal penistaan agama setelah memposting video dirinya membakar Al Quran ke sosial media.
2. Finlandia, 2009, seorang laki-laki terkena pasal penistaan agama setelah memposting sebuah komentar tentang paedophilia dan Islam di sebuah blog.
3. Jerman, 2006, seorang laki-laki terkena pasal penistaan agama setelah membagikan tissue toilet dengan tulisan Al Quran di gulungan tissue tersebut.
4. 2016, Jerman, seorang laki-laki terkena denda 500 Euro, karena menempelkan stiker anti-Kristen di kendaraan-nya.

Tidak mudah memang, menyeimbangkan antara kebebasan berbicara dan berpendapat, dengan saling menghargai dan menghormati antar manusia, terutama ketika berkaitan dengan isu yang sensitif dan sakral.

Bagaimana hukum bisa mendefinisikan masalah perasaan terhina? Seperti apa bunyi pasal hukum yang tepat?

Apakah sebaiknya pasal penistaan agama dihapuskan saja?

Yang pasti pasal penistaan agama belum dihapuskan dan masih berlaku di Indonesia. Maka tugas para aparat hukum, mulai jaksa penuntut, pengacara, polisi dan hakim, untuk bekerja dan mengartikan pasal penistaan itu seadil-adilnya dan dengan tujuan yang benar.

Sumber referensi :
1. https://www.economist.com/erasmus/20...blasphemy-laws
2. https://www.forbes.com/sites/ewelina.../#45760ffe381a
3. https://www.bbc.com/news/world-46046074
Bananalounge
tata604
tata604 dan Bananalounge memberi reputasi
2
521
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan