hafiq95Avatar border
TS
hafiq95
Awasi Youtube Tapi Biarkan Sinetron Azab, Ini Dalih KPI (?)đź™…
Reporter: 
Fajar Pebrianto
Editor: 
Rahma Tri
6 September 2019 11:43 WIB



Facebook Logo, Netflix Logo, dan Youtube Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio akhirnya bersuara atas berbagai protes masyarakat yang diarahkan kepada lembaganya, Protes dilancarkan karena KPI berniat untuk mengawasi tayangan dari media hiburan Netflix dan Youtube, tapi malah membiarkan tayangan sinetron bertema azab di televisi nasional yang dianggap tak mendidik.

“Sebenarnya ada laporan soal ini (sinetron azab),” kata Agung saat ditemui usai menghadiri acara pelantikan pejabat baru di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Jumat ,6 September 2019. Namun, Agung hanya berujar, “Ini secara umum jadi masukan buat KPI.”

Menurut Agung, saat ini generasi milenial menjadi kelompok yang cukup mayoritas secara demografi. Sehingga, jika lembaga penyiaran tidak mempertimbangkan masukan dari kelompok milenial, maka tayangan mereka akan ditinggalkan secara sendirinya. 

Sebelumnya, KPI telah memunculkan wacana pengawasan Youtube dan Netflix karena adanya pengaduan dari masyarakat mengenai tayangan di media tersebut. Agung mengatakan, rencana ini tidak muncul begitu saja, namun karena adanya pengaduan ke lembaga yang Ia pimpin. “Kami mendapatkan pengaduan masyarakat soal media baru ini,” kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 10 Agustus 2019.

Wacana ini pun memantik protes dari masyarakat dan disampaikan lewat petisi online. Penggagas petisi dengan tagar KPI Jangan Urusin Netflix Dara Nasution menyerahkan tuntutan yang didukung 75 ribu orang itu kepada Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo pada Rabu, 14 Agustus 2018.

"Apa sinetron azab itu mencerminkan karakter bangsa? Apa talkshow yang mengeksploitasi penderitaan orang itu menunjukkan kepribadian bangsa? Saya kira tidak," kata Dara, yang juga politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), saat menyerahkan petisi sembari mempertanyakan fungsi KPI dalam pengawasan tayangan-tayangan siaran televisi di Indonesia.

Dua hari setelah wacana ini disampaikan Agung, Direktur Penyiaran Kominfo Geryantika Kurnia  menegaskan KPI belum memiliki kewenangan untuk mengawasi konten media baru tersebut “Selama aturan UU belum menugaskan KPI, ya KPI belum punya wewenang,” kata Geryantika saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin, 12 Agustus 2019. Dalam UU Penyiaran, kata dia, KPI hanya ditugaskan untuk melihat dan memonitoring tayangan berfrekuensi seperti televisi.

Kini, sebulan berlalu sejak polemik pengawasan Youtube dan Netflix tapi sinetron azab dibiarkan ini muncul. Tak terdengar lagi ada pernyataan apapun dari KPI. Saat dikonfirmasi lagi, Agung tak memberi penegasan apakah rencana pengawasan ini tetap akan berlanjut. “Ini harus dibicarakan serius, bahasanya mungkin pengaturan, kalau pengawasan konotasinya terlalu represif,” kata dia.

FAJAR PEBRIANTO

SUMBER: tempo.co
Quote:
Diubah oleh hafiq95 07-09-2019 00:56
falin182
ekaputra19
warrysangru2
warrysangru2 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
5.9K
87
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan