Kaskus

News

cuerkutAvatar border
TS
cuerkut
Guru Agama Diduga 'Jebol' 20 Muridnya, Pakai Modus Belajar Mengaji di Rumah
Guru Agama Diduga 'Jebol' 20 Muridnya, Pakai Modus Belajar Mengaji di Rumah


Kasus pencabulan dialami oleh sekolompok murid pengajian.

Pelaku diduga adalah guru mengajinya sendiri yang berasal dari Bandar Lampung.

Diduga, masih banyak korban pencabulan guru mengaji tersebut.

Guru mengaji di daerah Kelurahan Gulak Galik, Kota Bandar Lampung itu berinisial MY.

Terduga pencabulan telah dipanggil Polresta Bandar Lampung pada 30 Agustus 2019 kemarin untuk diperiksa.

MY diperiksa atas laporan yang dibuat oleh TD, paman salah satu korban terduga pencabulan, DA (10).

Dalam laporan bernomor LP/B/3084/2019/VIII/2019/LPG/RESTA BALAM itu, TD menyebutkan, perbuatan terlapor MY merugikan masa depan korban dengan perkara Pasal 82 UU Perlindungan Anak. MY diduga mencabuli DA pada 15 Agustus 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi membenarkan adanya laporan atas dugaan pencabulan yang dibuat oleh TD pada 18 Agustus 2019 tersebut.

Tetapi, hingga kini pihaknya masih mengumpulkan bukti dan tengah diselidiki.

"Kami masih kumpulkan alat bukti lainnya untuk memperkuat bahwa pelaku ini memang yang berbuat," katanya, Selasa (3/9/2019).

Diduga ada 20 korban lain

Rosef menambahkan, kedua belah pihak, baik pelapor dan terlapor sudah dimintai keterangan.

Pelapor TD membenarkan dia sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh kepolisan pada Senin 26 Agustus 2019 lalu.

TD mengatakan, selain keponakannya, ada tiga murid mengaji lainnya yang diduga telah dicabuli oleh MY yakni, SA, KA, dan KI.

Ketiganya adalah teman mengaji DA.

"Harapannya segera ditangkap pelakunya, kalau korban masuk BAP ada empat, tapi yang belum lapor ada sekitar 20 anak, ini akan menyusul," katanya.


Pencabulan dilakukan di rumah pelaku

TU, bibi dari SA (7) membenarkan kemenakannya itu diduga telah dicabuli oleh MY.

Pencabulan itu, katanya, dilakukan MY saat SA dan korban-korban lainnya belajar mengaji di rumah MY pada pertengahan Agustus 2019 lalu.

"Pas malam kejadian itu, ada Bhabinkamtibmas juga ketua pemuda setempat kumpul di rumah ketua RT. Dia (MY) juga ngaku. Dia (MY) ngaku khilaf," kata Tu.

TU menambahkan, SA sendiri sudah divisum di RS Bhayangkara dengan hasil diketahui alat vital korban sudah terluka.

Sementara itu ditempat lain, seorang guru ngaji di bilangan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) tega mencabuli murid perempuannya, FSZ (9) karena alasan nafsu yang tak dapat terbendung semenjak ditinggal istrinya meninggal dunia.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, mengatakan, pihaknya berhasil menangkap guru ngaji tersebut, atas nama Buchori (60) tidak lama setelah waktu kejadian pada Senin (18/2/2019).

"Menurut keterangan tersangka, hal ini dilakukan karena fantasi seksual mengingat tersangka ini adalah seorang duda yang sudah ditinggal mati oleh istrinya," ujar Kapolres saat gelar rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Senin (4/3/2019).

Ferdy memaparkan, kronologi bermula ketika FSZ berangkat mengaji pada pukul 15.30 WIB, Senin (18/2/2019).

Setelah sampai di tempat pengajian FSZ bergantian dengan teman-temannya yang lain untuk mengaji di depan Buchori.

Saat mengaji di depan Buchori itu, Buchori langsung menjuruskan jarinya ke bagian alat kelamin muridnya itu.

"Tersangka langsung memasukan salah satu tangannya ke kedalam celana kulot yang korban kenakan dari bagian mata kaki korban hingga ke daerah celana dalam korban dan dengan menggunakan jari telunjuk terjadi pencabulan," jelasnya.
Rilis penangkapan guru ngaji terkait kasus pencabulan di Mapolres Tangsel, Senin (4/3/2019).
Rilis penangkapan guru ngaji terkait kasus pencabulan di Mapolres Tangsel, Senin (4/3/2019). (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Setelah selesai mengaji, FSZ pulang dan merasa kesakitan saat buang air kecil, hingga menangis.

Dari situ, FSZ melaporkan kepada orang tuanya, dan selanjutnya dilaporkan ke polisi.

Buchori disangkakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman sampai dengan 15 tahun penjara.

"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," ujarnya.

Pihak kepolisian juga melakukan pendampingan terhadap korban dan melakukan traumatic care bersama Bapas KemenkumHAM Kanwil Banten dan Psikolog P2TP2A Tangsel.

Selain korban, polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemeriksaan psikologi terhadap pelaku.

Penyidikan masih dilakukan untuk menelusuri kemungkinan ada korban lebih banyak.

"Menyebarkan informasi pengungkapan ini kepada masyarakat dengan dugaan bahwa terdapat korban lain," jelasnya.


Nikmat Mengaji



Subhannallah

jangan pernah bangsa ini 1 detikpun,
melupakan jasa2 guru ngaji yg telah membangun generasi anak2 muslim yg akhlakul karimah emoticon-Mad (S)


Diubah oleh cuerkut 06-09-2019 01:14
rasrobek
monyet2012
reita96
reita96 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
7.3K
127
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan