- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sri Bintang Dilaporkan ke Polisi soal 'Persiapan Jatuhkan Jokowi'


TS
mendadakranger
Sri Bintang Dilaporkan ke Polisi soal 'Persiapan Jatuhkan Jokowi'
Quote:
https://news.detik.com/berita/d-4693...atuhkan-jokowi

Jakarta - Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya. Sri Bintang Pamungkas dilaporkan atas pernyataan mengenai 'penjatuhan Jokowi'.
"PITI keberatan atas pernyataan video yang beredar di YouTube di mana bahwa Sri Bintang Pamungkas mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Jokowi pada tanggal 20 Oktober 2019," kata Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Ipong merasa dirugikan dan menganggap ucapan Sri Bintang sebagai ucapan yang menghasut masyarakat Indonesia terkait posisi Jokowi. Dia berharap polisi segera menindaklanjuti kasus tersebut.
"Saya anggap itu menghasut dan memprovokasi rakyat Indonesia, maksud dan tujuannya apa. Saya minta kepada Bapak Kapolda Metro dan Kapolri untuk menindak tegas Sri Bintang Pamungkas," ujar Ipong.
Laporan polisi dibuat dengan menyertakan barang bukti berupa video yang diambil dari sebuah akun YouTube. Video itu menurut Ipong sudah tersebar di berbagai media sosial.
"Saya (pertama kali) lihat (video) dari YouTube tanggal 31 (Agustus), saya kaget, buka lagi, masih ada. Ini nggak benar kalau dibiarkan tanggal 20 bisa kacau balau, mengajak, menghasut rakyat itu kan nggak boleh, jadi nanti rakyat jadi resah," kata Ipong.
Laporan Ipong tertuang pada nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor bernama Ipong Wijaya Kusuma dan terlapor Sri Bintang Pamungkas. Pasal yang disertakan yakni Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.
Petikan kutipan pernyataan Sri Bintang yang dilaporkan ke polisi yakni, "Jadi saya kira apa yang anda sampaikan bahwa tidak ada cara lain, tidak ada cara lain kecuali Jokowi harus mundur dan kalau sampai terlambat, jangan tunggul tanggal 20. Sekarang-sekarang harus ada persiapan untuk menjatuhkan Jokowi karena apa, karena dia telah melakukan tindakan makar terhadap republik ini," kata Sri berbicara terkait kondisi Papua dalam rekaman video yang dilaporkan ke polisi.
Pasal yang dilaporkan berkaitan dengan penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian melalui media elektronik dan menghasut di muka umum. Dalam laporan polisi itu tertulis waktu kejadian pada tanggal 31 Agustus 2019.

Jakarta - Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya. Sri Bintang Pamungkas dilaporkan atas pernyataan mengenai 'penjatuhan Jokowi'.
"PITI keberatan atas pernyataan video yang beredar di YouTube di mana bahwa Sri Bintang Pamungkas mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Jokowi pada tanggal 20 Oktober 2019," kata Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Ipong merasa dirugikan dan menganggap ucapan Sri Bintang sebagai ucapan yang menghasut masyarakat Indonesia terkait posisi Jokowi. Dia berharap polisi segera menindaklanjuti kasus tersebut.
"Saya anggap itu menghasut dan memprovokasi rakyat Indonesia, maksud dan tujuannya apa. Saya minta kepada Bapak Kapolda Metro dan Kapolri untuk menindak tegas Sri Bintang Pamungkas," ujar Ipong.
Laporan polisi dibuat dengan menyertakan barang bukti berupa video yang diambil dari sebuah akun YouTube. Video itu menurut Ipong sudah tersebar di berbagai media sosial.
"Saya (pertama kali) lihat (video) dari YouTube tanggal 31 (Agustus), saya kaget, buka lagi, masih ada. Ini nggak benar kalau dibiarkan tanggal 20 bisa kacau balau, mengajak, menghasut rakyat itu kan nggak boleh, jadi nanti rakyat jadi resah," kata Ipong.
Laporan Ipong tertuang pada nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor bernama Ipong Wijaya Kusuma dan terlapor Sri Bintang Pamungkas. Pasal yang disertakan yakni Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.
Petikan kutipan pernyataan Sri Bintang yang dilaporkan ke polisi yakni, "Jadi saya kira apa yang anda sampaikan bahwa tidak ada cara lain, tidak ada cara lain kecuali Jokowi harus mundur dan kalau sampai terlambat, jangan tunggul tanggal 20. Sekarang-sekarang harus ada persiapan untuk menjatuhkan Jokowi karena apa, karena dia telah melakukan tindakan makar terhadap republik ini," kata Sri berbicara terkait kondisi Papua dalam rekaman video yang dilaporkan ke polisi.
Pasal yang dilaporkan berkaitan dengan penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian melalui media elektronik dan menghasut di muka umum. Dalam laporan polisi itu tertulis waktu kejadian pada tanggal 31 Agustus 2019.
Komeng TS =
Ngajak makar dengan alasan presiden melakukan makar








tien212700 dan 15 lainnya memberi reputasi
16
8.9K
Kutip
111
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan