Kaskus

News

kroco.riAvatar border
TS
kroco.ri
Pengguna Lampu Strobo dan Sirine Kena Denda Rp500.000
Oleh: Fichri Hakiim

Indonesiainside.id, Jakarta – Pihak kepolisian akan bertindak tegas kepada pemilik mobil pribadi yang menggunakan lampu strobo dan sirine. Pemilik mobil pribadi masih banyak yang tidak mentaati larangan penggunaan lampu strobo dan sirine pada mobilnya.

“Semua pengguna jalan memiliki hak yang sama, tidak ada yang di istimewakan, kecuali ada tamu khusus atau VIP,” ujar Kasatlantas wilayah Jakarta Timur AKBP Sutiman kepada Indonesiainside.id, Kamis (5/9).

Polres Jakarta Timur menggandeng Dishub, Polisi Militer, dan Satpol PP dalam Operasi Patuh Jaya 2019 di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (4/9). Penggunaan lampu strobo dan sirine menjadi sasaran dalam operasi kali ini.

Lampu strobo dan sirine pada dasarnya digunakan hanya untuk kendaraan yang berwenang saja. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Maraknya penggunaan lampu strobo dan sirine ini patut dicermati. Pasalnya, penggunaan lampu strobo dan sirene dapat berpotensi mengganggu pengguna jalan lain, “Tentu ini akan mengganggu pengendara lain, dan mereka seolah memakan hak pengendara lain,” ujar AKBP Sutimin. 
Pengguna Lampu Strobo dan Sirine Kena Denda Rp500.000

Diubah oleh kroco.ri 05-09-2019 15:28
0
475
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan