- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dulu Demo Bela Ahok, Veronica Koman Kini Jadi Tersangka Provokasi Asrama Papua


TS
anonympoliticia
Dulu Demo Bela Ahok, Veronica Koman Kini Jadi Tersangka Provokasi Asrama Papua
Dulu Demo Bela Ahok, Veronica Koman Kini Jadi Tersangka Provokasi Asrama Papua
Quote:
GELORA.CO - Polda Jawa Timur menetapkan aktivis Papua Veronica Koman sebagai tersangka provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur. Veronica diduga aktif melakukan provokasi melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.
"Hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti dan hasil pemeriksaan saksi ada enam, tiga saksi dan tiga ahli, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas nama VK, Veronica Koman," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Rabu (4/9), dilansir CNN.
Luki menyebut Veronica ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat aktif menyebarkan informasi di media sosial. Terutama lewat akun Twitter pribadinya, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua.
Informasi tersebut dinilai sebagai upaya provokasi untuk memanaskan situasi.
"VK ini adalah orang yang sangat aktif, salah satu yang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam mau pun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi," kata dia.
Cuitan Veronica di Twitter yang dinilai polisi sebagai provokasi yakni soal penangkapan dan penembakan mahasiswa Papua di Surabaya.
"Ada lagi tulisan momen polisi mulai tembak ke dalam, ke asrama papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata, anak-anak tidak makan selama 24 jam haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa," kata dia.
"Kemudian ada lagi 43 mahasiswa papua ditangkap tapa alasan yang jelas 5 terluka, 1 kena tembakan gas air mata, dan semua kalimat-kalimat selalu diinikan (terjemahkan) dengan bahasa Inggris," lanjutnya.
Atas perbuatannya, menurut Luki, Veronica bakal dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya UU KUHP 160 UU ITE dan lainnya
"Ini banyak sekali, kami putuskan bahwa saudara VK kami tetakan menjadi tersangka, dan ini salah satu yang sangat aktif melakukan provokasi, sehingga membuat keonaran, ini pasalnya berlapis yaitu UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 tahun 46,dan UU 40 tahun 2008," kata Luki.
Veronica Koman pernah memprovokasi massa pendukung Ahok dengan meneriakkan pidato yang tidak sopan saat demonstrasi atas pemidanaan Ahok dalam kasus penistaan agama.
Dalam orasinya, Koman mengungkapkan bahwa rezim Jokowi (Joko Widodo) adalah rezim yang lebih parah dari rezim SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) terkait vonis terhadap Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama.
Akibat ucapan ini, ia mendapat somasi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
sumber
Veronica Koman, dari LBH Jakarta, Ahok Hingga Aktivis Papua
Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara kemanusiaan yang kerap mendampingi aktivis Papua, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Ia dijerat polisi sebagai tersangka dengan pasal berlapis dari empat Undang-undang, dari mulai UU ITE hingga antirasialisme.
Veronica sebetulnya kali pertama dikenal sebagai salah satu pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Ia tercatat mulai aktif di sana menangani kasus-kasus kelompok marginal. Pada 2014 ia tercatat aktif menangani kasus-kasus kelompok marginal.
Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menerangkan setidaknya selama hampir dua tahun ia bekerja sama dengan Veronica di lembaga tersebut.
"Kurang lebih hampir dua tahun, dia itu bergabung di LBH antara tahun 2014 atau 2015. Lebih dulu saya, dia junior saya," kata Arif saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (4/9).
Saat itu menurut Arif, Veronica ditugaskan untuk menangani isu kelompok marginal atau kelompok minoritas.
"Kalau di LBH itu kan ada empat fokus penanganan. Seingat saya Vero ini bergabung ke LBH Jakarta sebagai pengacara muda ditempatkan di penanganan isu kelompok minoritas atau kelompok rentan. Termasuk minoritas agama, kelompok orientasi seksual, juga soal pandangan politik," ungkap Arif berusaha mengingat.
"Saat itu menangani Papua juga, lalu isu perempuan," sambungnya.
Berdasarkan penelusuran pada laman resmi LBH Jakarta, Veronica telah aktif mengikuti pelatihan hukum di lembaga ini sejak 2013. Ketika itu ia bersama UNHCR dan anggota kelompok masyarakat sipil lainnya mengikuti pelatihan hukum pengungsi internasional.
Tahun 2014 Vero tercatat mendampingi sejumlah kasus di antaranya advokasi pembatalan Qanun Jinayat di Aceh lantaran dianggap melanggar konstitusi. Masih pada tahun yang sama ia juga menyuarakan penolakan terhadap tes keperawanan bagi calon Polwan.
"Logika Polri yang bilang kalau tidak perawan lantas tidak bermoral itu sangat tidak berdasar dan tidak nyambung. Saya tanya balik, apakah suatu institusi yang melakukan kekerasan terhadap perempuan secara sistematis itu bermoral?" kata Veronica pada Kamis 20 November 2014 dikutip dari bantuanhukum.or.id.
Saat itu Veronica masih menjadi pengacara publik di LBH Jakarta sedangkan Kapolri kala itu adalah Jenderal Pol Sutarman.
Memasuki pengujung 2014 ia terpantau ikut Gerakan #PapuaItuKita bersama sejumlah pengacara lain di LBH Jakarta. Saat itu tepat satu bulan tragedi berdarah di Paniai, Papua.
Kala itu, Veronica Koman selaku pengacara publik LBH Jakarta mengkritik sikap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap lamban untuk memerintahkan pengusutan kasus pembunuhan di Paniai 8 Desember 2014.
"Tidak ada sikap prihatin terhadap korban dan tegas dari Jokowi sebagai Presiden," ujar Veronica ketika itu.
Pada medio 2015 ia masih mendampingi kasus kekerasan seksual yang menimpa 7 santriwati oleh seorang ustaz di sebuah pondok pesantren.
Awal 2016 ia tercatat menjadi kuasa hukum dari sepasang lansia yang menjadi korban perbudakan modern. Seorang kakek penjaga rumah bernama Abdul Munir dan istrinya, Mursikah saat itu dilaporkan Irawati Batangtaris--selaku pemilik rumah.
Mulai Terlibat dalam Advokasi Papua
Dalam rilis LBH Jakarta disebutkan laporan itu bentuk kriminalisasi lantaran Abdul Munir dan istrinya menolak meninggalkan rumah yang telah mereka jaga bertahun-tahun. Alasan penolakan karena pemilik rumah emoh membayar upah jaga kedua lansia tersebut.
Setelah itu, Veronica mendampingi penolakan orang Papua terhadap ekspedisi NKRI yang digagas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan, Puan Maharani. Vero mengecam program yang ia sebut berbau militerisme. Ia juga menuding pengiriman personel TNI dan Polri ke Papua barat itu semata untuk mengeruk sumber daya alam di Papua.
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, perkara itu merupakan kasus kedua terkait isu Papua--setelah pendampingan kasus Paniai. Ia juga tercatat mendampingi kekerasan yang diduga dilakukan aparat terhadap Mahasiswa Papua di Yogyakarta.
"Lalu setelah itu [dari LBH Jakarta] memutuskan untuk lebih intens mengadvokasi kasus Papua," kata Arif Maulana.
Dan, sejak saat itu pula Veronica mulai fokus menangani kasus-kasus Papua. Sehingga setelah keluar dari LBH Jakarta pun ia dikenal menjadi pendamping hukum sejumlah kasus yang menimpa mahasiswa Papua.
Pada pertengahan pendampingan kasus di Papua, ia sempat menghadapi masalah hukum pada 2017. Ketika itu Veronica dilaporkan karena orasinya membela Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta. Saat itu Veronica menyebut era Presiden Jokowi lebih parah dibanding presiden sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pendapat itu disampaikan sebagai bentuk protes terhadap vonis Ahok dalam kasus penodaan agama.
Kendati bukan orang asli Papua, Veronica dikenal dekat dengan sumber-sumber informasi . Melalui akun twitternya @veronicakoman, ia kerap menyampaikan perkembangan informasi yang terjadi di wilayah paling timur Indonesia tersebut.
Salah satunya, dalam unggahan cuitannya, ia menyematkan utasan mengenai sejarah akar konflik di Papua yang hingga diakses CNNIndonesia.com pun terpantau masih dikunci pada letak paling atas. Unggahan tersebut tercatat telah di-retweet 1.100 pengguna dan disukai 2.300 pengguna.
Akun Twitter Vero tersebut juga termasuk salah satu yang paling awal, ketika ada kabar baru mengenai Papua. Seperti rentetan kerusuhan yang belakangan terjadi.
Berdasarkan analisis dari Drone Emprit--sebuah sistem untuk monitor dan analisis media sosial serta platform online--menunjukkan akun Veronica Koman sebagai salah satu top influencer. Hasil ini menurut Pendiri Drone Emprit dan Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi berdasar analisis dari peta percakapan tentang "West Papua" yang menurutnya sebagian besar berisi percakapan berbahasa Inggris.
"Grafik tren dari 27 Agustus sampai 3 September 2019 memperlihatkan bahwa isu ini tidak tampak turun. Bahkan ada tren naik dari 2 ke 3 September," tulis Ismail melalui akun Twitter @ismailfahmi, Rabu (4/9).
Top influencer lain yang tergolong dalam satu cluster besar "Pro Free West Papua", menurutnya antara lain @FreeWestPapua, @PurePapua, @BennyWenda, @suigenerisjen dan yang terbaru @BenDoBrown.
"Tampak akun-akun influensial yang saling berdekatan karena diamplifikasi oleh user-user yang sepakat dengan narasi mereka. Akun @VeronicaKoman dan @FreeWestPapua menjadi motor dari cluster ini," tulis Ismail melalui akun Twitternya.
Sementara itu, menyikapi penetapan status tersangka pada Veronica Koman, Direktur Eksekutif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Markus Haluk pun ikut bersuara.
Menurutnya perempuan yang menurut sejumlah pemberitaan berasal dari Medan tersebut paling konsisten membela orang-orang Papua.
"Saya hanya mau sampaikan, dia itu kuasa hukum. Dia melaksanakan tugas untuk membela saya, membela orang Papua yang dikepung dengan upaya kriminalisasi," kata Markus saat dihubungi CNNIndonesia.com.
"Seharusnya tidak bisa pengacara yang membela orang Papua lalu dikriminalisasi, ini tidak beradab. Memang orang Papua tidak punya hak untuk bela diri kah? Tidak punya hak buat punya kuasa hukum kah?" sambung dia lagi.
sumber
Silahkan baku hantam sesama kotak-kotak

Diubah oleh anonympoliticia 04-09-2019 13:47






cilaleksingo dan 5 lainnya memberi reputasi
2
2.9K
Kutip
53
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan