Kaskus

News

goldjempolAvatar border
TS
goldjempol
Anies Anggap Putusan MA yang Batalkan Kebijakan Tutup Jalan Sudah Kedaluwarsa
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganggap putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kebijakan Pemprov DKI soal mengalihkan fungsi jalan menjadi tempat pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan, kedaluwarsa.
 
Kebijakan itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. 

"Keputusan MA itu kedaluwarsa," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (4/9/2019). 

Anies menyampaikan, putusan MA terbit setelah Pemprov DKI Jakarta tidak lagi menutup jalan untuk PKL. 

Pemprov DKI Jakarta, kata dia, memang pernah menutup Jalan Jatibaru Raya di Tanah Abang untuk dijadikan tempat PKL berjualan. 

Ruas jalan tersebut sudah dibuka kembali saat MA mengeluarkan putusannya dan para PKL dipindahkan ke skybridge atau jembatan multi guna (JPM) Tanah Abang.

Karena itulah, Anies menganggap putusan MA tersebut kedaluwarsa. "Jadi sudah tidak ada lagi yang berdagang di situ (Jatibaru) kan. Lalu keluarlah keputusan, melarang berjualan di jalan, di saat sudah tidak ada yang berjualan di jalan. Okey. Itu maksud saya dengan kedaluwarsa," kata dia. 

Anies merasa tidak perlu melaksanakan apa pun untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut. Sebab, Jalan Jatibaru Raya sudah dibuka kembali.

"Bahasa normatifnya, saya menghormati keputusan MA. Gitu aja sudah. Sebetulnya enggak ada yang harus dilaksanakan," ucap Anies. 

"Tapi kan kita dibilang, 'Pak Anies enggak melaksanakan.' Lah apanya yang dilaksanakan, emang udah enggak ada yang jualan di sana gitu loh, apa pula yang saya harus laksanakan," tambahnya. 

Mahkamah Agung menganulir kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan menjadi tempat berjualan PKL. 

Kebijakan itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Bunyinya, "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima."

Pasal 25 Ayat 1 Perda Ketertiban Umum itu digugat anggota DPRD DKI dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana. MA mengabulkan sebagian gugatan William. 

Dalam putusan bernomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 yang dibacakan pada 18 Desember 2018, MA menyatakan Pasal 25 Ayat 1 Perda Ketertiban Umum DKI bertentangan dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Pasal 25 Ayat 1 itu kini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum. 

Adapun dasar gugatan William adalah kebijakan Anies yang menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk tempat PKL berjualan, pada akhir 2017. 

Saat itu, Pemprov DKI menutup salah satu sisi Jalan Jatibaru sebagai tempat PKL menjajakan barang dagangan. Pemprov memfasilitasi PKL dengan mendirikan tenda. 

Jalan Jatibaru kembali dibuka setelah skybridge Tanah Abang dioperasikan dan PKL direlokasi ke sana. 

 https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/04/13140641/anies-anggap-putusan-ma-yang-batalkan-kebijakan-tutup-jalan-sudah?page=2

0
991
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan