- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Fraksi Gerindra: Rokok Kebutuhan Pokok, Cukainya Jangan Naik!


TS
goldjempol
Fraksi Gerindra: Rokok Kebutuhan Pokok, Cukainya Jangan Naik!
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menolak kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun depan. Apalagi kenaikan tarif cukai direncanakan pemerintah di atas 10% atau double digit.
Hal ini disampaikan oleh anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Gerindra Bambang Haryo. Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan harusnya memikirkan nasib masyarakat jika tarif cukai dinaikkan.
Ia menyampaikan, kenaikan tarif cukai tidak akan mengurangi perokok, justru akan berdampak pada kebutuhan lain. Apalagi, dari semua perokok di Indonesia, 70% nya adalah pria yang menjadikan rokok sebagai kebutuhan pokok.
Akan berdampak pengorbanan dari pada keluarga yaitu mengikhlaskan bapaknya merokok dan menggerus kebutuhan lainnya. Karena kan ada istilah lebih baik tidak makan, dari pada tidak merokok. Artinya rokok kebutuhan pokok," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (3/9/2019).
Lebih lanjut, ia menyampaikan, jika membeli rokok lebih penting maka kebutuhan pokok akan menjadi terlupakan. Ini akan berdampak pada kebutuhan asupan makanan anak.
"Bisa menimbulkan stunting. Karena saya bilang tadi, rokok adalah kebutuhan pokok," jelasnya.
Tak hanya itu, dia menilai, jika tarif cukai dinaikkan maka akan mematikan usaha kecil masyarakat (UKM) yang selama ini berjualan rokok. Dengan demikian maka akan muncul pengangguran baru.
"Dari UKM kalau rokok mahal maka UKM tidak mampu (berjualan), karena dari 57 juta UKM di Indonesia, 25% nya adalah penjual rokok, dan mereka tidak mampu lagi nanti, maka timbul jutaan pengangguran karena kenaikan tarif cukai rokok," tegasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyepakati penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di 2020 menjadi 9%. Penerimaan ini naik dari usulan sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar 8,2%.
Kenaikan target penerimaan menjadi 9%, dikatakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengharuskan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok diatas 10% atau double digit di 2020.
https://www.cnbcindonesia.com/news/2...ya-jangan-naik
Hal ini disampaikan oleh anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Gerindra Bambang Haryo. Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan harusnya memikirkan nasib masyarakat jika tarif cukai dinaikkan.
Ia menyampaikan, kenaikan tarif cukai tidak akan mengurangi perokok, justru akan berdampak pada kebutuhan lain. Apalagi, dari semua perokok di Indonesia, 70% nya adalah pria yang menjadikan rokok sebagai kebutuhan pokok.
Akan berdampak pengorbanan dari pada keluarga yaitu mengikhlaskan bapaknya merokok dan menggerus kebutuhan lainnya. Karena kan ada istilah lebih baik tidak makan, dari pada tidak merokok. Artinya rokok kebutuhan pokok," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (3/9/2019).
Lebih lanjut, ia menyampaikan, jika membeli rokok lebih penting maka kebutuhan pokok akan menjadi terlupakan. Ini akan berdampak pada kebutuhan asupan makanan anak.
"Bisa menimbulkan stunting. Karena saya bilang tadi, rokok adalah kebutuhan pokok," jelasnya.
Tak hanya itu, dia menilai, jika tarif cukai dinaikkan maka akan mematikan usaha kecil masyarakat (UKM) yang selama ini berjualan rokok. Dengan demikian maka akan muncul pengangguran baru.
"Dari UKM kalau rokok mahal maka UKM tidak mampu (berjualan), karena dari 57 juta UKM di Indonesia, 25% nya adalah penjual rokok, dan mereka tidak mampu lagi nanti, maka timbul jutaan pengangguran karena kenaikan tarif cukai rokok," tegasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyepakati penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di 2020 menjadi 9%. Penerimaan ini naik dari usulan sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar 8,2%.
Kenaikan target penerimaan menjadi 9%, dikatakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengharuskan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok diatas 10% atau double digit di 2020.
https://www.cnbcindonesia.com/news/2...ya-jangan-naik
0
1.8K
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan