- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Akhirnya, Jokowi Punya Cara Kejar Pajak Google Cs


TS
User telah dihapus
Akhirnya, Jokowi Punya Cara Kejar Pajak Google Cs
[img[https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2019/08/09/8bfa3ecc-efab-4845-94f1-2f4b87837160_169.jpeg?w=600&q=90[/img]
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mempunyai cara jitu untuk mengejar kewajiban pajak perusahaan berbasis digital internasional, seperti Google, Amazon, hingga Facebook.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, cara tersebut tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.
"Walau mereka tak punya kantor cabang di Indonesia tapi kewajiban pajak tetap ada. Karena mereka ada Significant Economic Presents," kata Sri Mulyani di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Sri Mulyani bilang, ketentuan pengenaan pajak Google cs ini sudah dibahas dalam pertemuan G20. Awalnya, pengenaan pajak harus menghadirkan fisik perusahaan di negara yang ingin mengenakan pajak, seperti Indonesia.
Baca juga: Kejar Pajak Google Cs, Sri Mulyani Keluarkan Jurus Ini
Dengan RUU ini, kata Sri Mulyani, pemerintah tidak lagi mewajibkan fisik kantor perusahaan berbasis digital internasional di Indonesia.
"Dalam RUU ini, maka definisi BUT tak lagi didasarkan pada kehadiran fisik," jelas dia.
"Tentu saja tujuannya, supaya ada level playing field terhadap kegiatan digital terutama perusahaan besar yang selama ini beroperasi across border. Tarifnya akan ditetapkan dalam PPh dan PPN dalam RUU ini," tambahnya.
Tidak hanya itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga mengungkapkan bahwa Google cs dikukuhkan sebagai perusahaan yang bisa memungut, menyetor, dan melaporkan PPN alias sebagai Significant Economic Presents.
"Supaya tidak ada penghindaran pajak, karena mereka tahu berapa jumlah volume kegiatan ekonominya. Tarif sama, 10%" ungkap Sri Mulyani.
https://m.detik.com/finance/berita-e...from=wpm_nhl_4
Filem Hollywood ga sekalian dipajaki? Macam Avengers, mcu, uangnya banyak itu? Sebentar lagi ada joker.
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mempunyai cara jitu untuk mengejar kewajiban pajak perusahaan berbasis digital internasional, seperti Google, Amazon, hingga Facebook.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, cara tersebut tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.
"Walau mereka tak punya kantor cabang di Indonesia tapi kewajiban pajak tetap ada. Karena mereka ada Significant Economic Presents," kata Sri Mulyani di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Sri Mulyani bilang, ketentuan pengenaan pajak Google cs ini sudah dibahas dalam pertemuan G20. Awalnya, pengenaan pajak harus menghadirkan fisik perusahaan di negara yang ingin mengenakan pajak, seperti Indonesia.
Baca juga: Kejar Pajak Google Cs, Sri Mulyani Keluarkan Jurus Ini
Dengan RUU ini, kata Sri Mulyani, pemerintah tidak lagi mewajibkan fisik kantor perusahaan berbasis digital internasional di Indonesia.
"Dalam RUU ini, maka definisi BUT tak lagi didasarkan pada kehadiran fisik," jelas dia.
"Tentu saja tujuannya, supaya ada level playing field terhadap kegiatan digital terutama perusahaan besar yang selama ini beroperasi across border. Tarifnya akan ditetapkan dalam PPh dan PPN dalam RUU ini," tambahnya.
Tidak hanya itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga mengungkapkan bahwa Google cs dikukuhkan sebagai perusahaan yang bisa memungut, menyetor, dan melaporkan PPN alias sebagai Significant Economic Presents.
"Supaya tidak ada penghindaran pajak, karena mereka tahu berapa jumlah volume kegiatan ekonominya. Tarif sama, 10%" ungkap Sri Mulyani.
https://m.detik.com/finance/berita-e...from=wpm_nhl_4
Filem Hollywood ga sekalian dipajaki? Macam Avengers, mcu, uangnya banyak itu? Sebentar lagi ada joker.
0
943
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan