Quote:
Pengacara SA, staf Kecamatan Tambaksari/Foto: Hilda Meilisa Rinanda.
Surabaya - Selain memeriksa korlap aksi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Tri Susanti atau Mak Susi, polisi juga memeriksa tersangka ujaran rasialisme ke Mahasiswa Papua, SA. Diketahui SA merupakan staf Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Sebelumnya SA ditetapkan sebagai tersangka ujaran rasialisme. Diketahui, SA melontarkan kalimat makian bernada rasial dengan menyebut binatang kepada penghuni AMP.
Dari informasi yang dihimpun, SA datang menjalani pemeriksaan usai kedatangan Mak Susi. SA juga diperiksa selama 12 jam. Namun hingga kini, SA belum diizinkan pulang oleh penyidik.
Kuasa hukum SA, Ari Hans Simaela mengatakan kliennya telah mengakui perbuatannya. "Dalam pemeriksaan, SA mengakui bahwa ada ucapan (rasial) itu keluar," kata Ari usai mendampingi SA di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (3/9/2019).
Namun, Ari menegaskan SA tak bermaksud untuk menghina para penghuni asrama mahasiswa Papua. Selain itu, Ari menyebut kliennya tidak berniat untuk merendahkan atau mendiskriminasi ras dan etnis para mahasiswa.
"Tapi itu bukan dengan tujuan menghina atau merendahkan atau mendiskriminasikan suku atau kelompok atau teman-teman yang ada di asrama," ujar Ari.
Sementara Ari mengatakan kliennya dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan ini akan dilanjutkan hari ini karena belum usai. Namun, Ari menyebut kliennya masih berada di Polda Jatim.
Selain itu, Ari menyebut SA berpesan padanya untuk menyampaikan permintaan maaf kepada semua masyarakat, khususnya mahasiswa Papua.
"Pemeriksaan dilanjutkan, dan saya sampaikan pesan dari klien kami jika dirinya meminta maaf kepada semua masyarakat jika dirinya sama sekali tidak berniat melakukan tindak diskriminasi pada ras atau suku tertentu," tegas Ari.
SUMBER
Quote:
Staf Kecamatan di Surabaya Jadi Tersangka Rasisme
Saat massa mendatangi asrama mahasiswa Papua (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya - Polisi mengungkapkan identitas SA, salah satu tersangka ujaran rasialisme di asrama mahasiswa Papua. Tersangka merupakan staf di kecamatan Tambaksari.
Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi membenarkan bahwa SA merupakan staf di kecamatan.
"Iya benar (staf di kecamatan Tambaksari)," kata Barung saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Senin (2/9/2019).
Terpisah Kepala Satpol PP Irvan Widyanto saat dihubungi mengungkapkan SA adalah anggota satpol PP. Meski begitu SA di bawah koordinasi Bakesbang Linmas.
"Basic-nya dari satpol tapi koordinasinya di bawah Bakesbang Linmas," terang Irvan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu tersangka baru yang melakukan ujaran rasialisme di Asrama Mahasiswa Papua (AMP). Penetapan tersangka ini usai dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan pihaknya telah menemukan bukti berupa video. Dalam video tersebut, tersangka melakukan ujaran rasialisme dengan kata-kata binatang yang tidak sopan.
"Untuk tambahan tersangka ada dari pak wakapolda ada ditemukan dari video yang beredar ada salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang rasis," kata Luki di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (30/8/2019).
Luki menyebut inisial tersangka baru yakni SA. Namun dia enggan memaparkan detailnya.
"Untuk inisial SA kalau untuk detailnya langsung wawancara sama pak waka saja," imbuh Luki.
(iwd/iwd)
SUMBER
Sebagai orang yang bekerja dalam sistem pemerintahan, harusnya SA bisa lebih mengimplementasi nilai-nilai persatuan dibanding masyarakat biasa.
Sebagai masyarakat sipil yang berangan-angan warga Indonesia bisa menjadi civilized, sedih denger berita ini..