Kaskus

News

jepanghebatAvatar border
TS
jepanghebat
Pemerintah Ugal-ugalan Tambah Kuota, Gula Petani di Rumah Membatu
Jakarta - Pemerintah terus mengimpor gula dalam jumlah besar. Pada 2019 ini saja, pemerintah memberi kuota impor gula mentah sebanyak 2,8 juta ton. Padahal, kebutuhan gula tahun ini hanya 2,2 juta ton. Sisa 600 ribu ton.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menduga Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menyalahgunakan wewenang dalam kebijakan impor pangan. ’’Terjadi kerugian akibat impor ini,’’ ujar Rizal.

Rizal berharap KPK menindaklanjuti laporannya pada 23 Oktober 2018. Baginya, terlihat kerugian yang dirasakan petani akibat impor yang jumlahnya mencapai 1,5 juta ton. Selain beras, komoditas lain yang diimpor dalam jumlah besar adalah garam dan gula.

’’Sebanyak 1,5 juta garam impor datang ke Indonesia dan jumlah impor gula mencapai 2 juta ton. Kami minta segera ditindaklanjuti laporan itu,’’ kata Rizal.

Rizal juga mengkritik kebijakan impor yang menurutnya membuat gudang beras Badan Urusan Logistik (Bulog) menjadi kelebihan kapasitas. Bulog juga diprediksi merugi.

’’Bulog gudangnya kepenuhan karena berasnya tidak laku. Bulog akan mengalami kerugian keuangan gara-gara impor ugal-ugalan ini,’’ ucap Rizal.

Berdasarkan pengalamannya saat mengunjungi Madura dan Jombang, Jawa Timur, seorang petani mencurahkan keluh kesahnya akibat impor pangan berlebihan.

’’Petani garam itu minta tolong. ‘Pak tolong pak, anak saya kuliahnya dari garam, gara-gara garam saya enggak laku, dua anak saya mesti berhenti kuliah’. Nangis dia. Di Jombang saya ketemu petani tebu juga sama. ‘Pak ini kok sadis banget, pemerintah enak saja impor gula dua juta ton. Gula kami tidak laku hanya disimpan sama teman-teman petani di rumah yang akhirnya jadi batu’,’’ tutur Rizal, sambil menirukan ucapan petani.

Rizal mendesak KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dia menilai, skandal dugaan korupsi dari kebijakan impor pangan dapat ditindaklanjuti komisi antirasuah. Dia mempertanyakan dokumen-dokumen yang telah disampaikan ke KPK soal impor pangan ini yang belum ditindak KPK.

’’Saya minta KPK jangan istilahnya kasus yang sudah matang dibikin mengkel terus gitu loh dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan yang merugikan rakyat petani dan negara dalam konteks Kementerian Perdagangan,’’ kritik Rizal.

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo meminta pemerintah memperhatikan nasib petani tebu dan produk gula lokal. Caranya, dengan membatasi keran impor gula. ’’Kalau gula impor tidak dibatasi, maka gula lokal tidak mampu bersaing dalam masalah harga,’’ ujar Firman Soebagyo.

Sejak awal, Firman terus menyuarakan agar impor sesuai UU. Impor harus melihat kondisi stok gula nasional. Apabila itu masih ada, maka harus diserap terlebih dahulu. ’’Ini ada kebijakan-kebijakan yang timpang. Seperti ada penyerapan gula tidak boleh dari non-BUMN. Regulasi ini harus dibenahi,’’ katanya.

Firman menilai, impor gula yang diatur peraturan menteri perdagangan (Permendag) belum memberikan rasa keadilan bagi petani tebu. Pemerintah harus segera mengatasi bahan baku gula.

’’Gula impor siap konsumsi atau gula belum jadi sama saja. Ini pekerjaan pemerintah kepada para petani tebu kita. Kalau masih impor gula jadi atau setengah jadi, para petani ini tetap bersaing dengan para petani tebu dari luar,’’ ungkapnya.

Firman mengingatkan Kementerian Perdagangan agar sinergi dengan Kementerian Pertanian terkait data gula lokal. Ini untuk mengetahui kebutuhan nasional yang mampu ditopang produk gula lokal. ’’Kalau semua sudah dihitung, maka akan tahu berapa defisitnya. Ini kemudian untuk siapa? Ini harus clear,’’ katanya.

Firman menuturkan, perusahaan gula lokal harus berkontribusi terhadap ketersediaan bahan baku gula. Caranya dengan menanam tebu mandiri. Selama ini, banyak perusahaan swasta hanya mencari keuntungan dengan jalan pintas. ’’Mereka produksi gula di dalam negeri, tapi bahan bakunya impor dan tidak mau beli dari para petani lokal,’’ ucapnya.

Kurang Efektif

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menengarai ada yang kurang efektif dari Kementerian Perdagangan dan instansi terkait. Khususnya pengelolaan ketersediaan dan stabilitas harga gula dan beberapa bahan pokok lainnya.

Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengatakan, indikasi tersebut mengacu pada ikhtisar hasil pemeriksaan semester II 2018. Namun, untuk 2019 masih berlangsung dan belum rampung.

Pada pemeriksaan 2018, sambung Rizal, permasalahan yang ditemukan antara lain perencanaan kebijakan ketersediaan dan harga belum efektif. Hal itu terjadi karena Menteri Perdagangan belum memberdayakan Tim Bapok untuk mengevaluasi ketersediaan dan harga secara periodik, serta belum optimalnya koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya ketaatan pelaporan pasokan.

’’Produk impor memang rentan sekali ada penyelewengan,’’ tandasnya.

Selain itu, lanjutnya, pengelolaan sarana distribusi dan logistik untuk kegiatan perdagangan antarpulau juga belum optimal. Integrasi data PT Pelindo dengan Kemendag untuk menjaga keseimbangan pasokan antara daerah surplus dan minus belum berjalan.

’’Sehingga, masih terjadi kesenjangan harga. Dan tujuan meminimalisasi disparitas harga barang kebutuhan pokok pada daerah terpencil belum tercapai,’’ sebutnya.

Permasalahan lain, kata Rizal, pengelolaan data dan informasi yang dimiliki belum dimanfaatkan dan disajikan secara akurat, tepat guna, dan mudah diakses masyarakat. Akibatnya, harga harian dan data ketersediaan barang kebutuhan pokok menjadi tidak valid.

Rizal merekomendasikan Menteri Perdagangan untuk memerintahkan Tim Bapok mengevaluasi ketersediaan dan harga secara periodik, termasuk koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya memperoleh data ketersediaan.

’’Rekomendasi lainnya, menyajikan data ketersediaan barang kebutuhan pokok yang valid, menyusun mekanisme (SOP, Red) verifikasi dan pengujian data stok, mengoptimalkan pengawasan terhadap surveyor untuk mengirimkan kertas kerja pemantauan harga di perdagangan,’’ imbuhnya.

Tidak hanya Kemendag, masih menurut Rizal, ada beberapa hal yang masih harus dibenahi. Misalnya belum adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dari para pengusaha sawit di Tanah Air. Kemudian, terkait plasma yang hingga saat ini belum juga dibangun. Lalu, terkait tumpang tindih usaha perkebunan dengan pertambangan.

’’Ada beberapa perkebunan yang menggarap kawasan di luar kawasan yang seharusnya dia budi dayakan atau usahakan. Jadi di luar izin yang diberikan pemerintah,’’ urainya.

Dalih Impor

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengemukakan, rekomendasi impor gula mentah dikeluarkan berdasarkan permintaan dari industri. Saat ini sedang diverifikasi industri mana saja yang membutuhkannya. Pemerintah tahun ini memberi kuota impor gula mentah sebanyak 2,8 juta ton.

Sementara dalam upaya memacu tumbuhnya pabrik-pabrik gula baru dan perluasan pabrik gula, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim mengatakan, pihaknya saat ini minta rekomendasi terkait insentif bahan baku impor untuk pabrik gula baru, sesuai Permenperin Nomor 10 tahun 2017.

’’Saya harus cek dulu berapa yang sudah mengajukan. Insentif ini diberikan apabila ada selisih produksi dengan kebutuhan dan diputuskan dalam Rakortas di Kemenko Ekonomi,’’ ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim di Jakarta.

Rekomendasi untuk insentif diperhitungkan dari neraca gula konsumsi (GKP). Sedangkan untuk impor raw sugar atau gula kristal mentah, di antaranya untuk memenuhi kebutuhan industri makanan dan minuman.

’’Rekomendasi impor raw sugar untuk gula rafinasi memang untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri makanan dan minuman. Jadi dasarnya memang kebutuhan industri makanan dan minuman,’’ cetusnya.

’’Memang impor raw sugar untuk bahan baku gula rafinasi untuk mendukung pertumbuhan industry makanan dan minuman,’’ tambahnya.

Untuk stok gula sedang dilakukan verifikasi sebagai bahan baku produksi tahun ini. ’’Dilakukan oleh Sucofindo untuk mengetahui stock. Verifikasinya belum selesai,’’ katanya.

Impor gula mentah tersebut dibutuhkan untuk mendukung target pertumbuhan industri makanan dan minuman hingga penghujung 2019. “Diharapkan bisa tumbuh di atas 9 persen,” harapnya.

Kemenperin mencatat, produksi gula berbasis tebu pada 2018 sebesar 2,17 juta ton. Sementara, kebutuhan gula nasional mencapai 6.6 juta ton. Saat ini, produksi gula nasional dipasok 48 pabrik gula milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan 17 pabrik gula milik swasta. Kemudian, rencananya ada 12 pabrik yang didirikan di Jawa dan luar Jawa.

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dalam berbagai kesempatan menyatakan, Kemendag terpaksa impor karena produksi gula dalam negeri tidak cukup untuk kebutuhan konsumsi dan industri.

Enggar menggambarkan, pada dasarnya pemerintah tidak akan impor jika kebutuhan dalam negeri tercukupi. Dia berjanji tidak akan mengorbankan industri karena transaksi impor tersebut.

’’Kita impor berdasarkan kebutuhan karena tidak cukup pasokannya. Kedua kualitasnya tidak sesuai kebutuhan. Misalnya, Coca Cola tidak mungkin mau nerima gula tebu dari dalam negeri yang ikumsanya tinggi, yang warna cokelat itu. Apakah bisa diterima industri? Tidak. Dodol garut gampang bulukan kalau pakai yang itu kalau kata pabrik dodol Garut,’’ ujarnya di Gedung Kemendag.

Enggar menjelaskan, transaksi impor pada dasarnya tidak dilarang. Lantaran, pemerintah selalu mempertimbangkan kepentingan khusus ketika melakukan impor seperti pasokan yang belum memadai dan kualitas pasokan di dalam negeri.

’’Ya kembali lagi kalau kita produksi di dalam negeri tidak bisa memenuhi ya apa yang harus dilakukan? Ya sekarang kalau kita bicara industri makanan dan minuman tertentu dia punya ICUMSA ( International Commission For Uniform Methods of Sugar Analysis). Maka ya karena kita tidak bisa memenuhi (kualitasnya), ya harus impor,’’ Enggar berdalih.

https://indopos.co.id/read/2019/09/0...rumah-membatu/

Sebaiknya hindari gula. Kalau bisa malah stop gula. Karena gula juga ada di makanan yg kita makan. Jadi kalau minum kopi dan teh, tanpa gula saja. Dan stop minuman pemanis buatan.

#AyoHidupSehat
0
666
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan