- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
RUU KUHP Kenalkan Hukuman Kerja Sosial, Ini Teknis Pelaksanaannya


TS
anarchy0001
RUU KUHP Kenalkan Hukuman Kerja Sosial, Ini Teknis Pelaksanaannya
Quote:
RUU KUHP Kenalkan Hukuman Kerja Sosial, Ini Teknis Pelaksanaannya
Tsarina Maharani - detikNews
Senin 02 September 2019, 16:15 WIB

Tsarina Maharani - detikNews
Senin 02 September 2019, 16:15 WIB

Jakarta - RUU KUHP akan mengusung mazhab hukum neoklasik, yaitu pidana untuk perbaikan si penjahat agar bisa kembali ke masyarakat. Hal itu berbeda dengan KUHP saat ini yang menganut mazhab klasik yang menitikberatkan pada penjeraan.
Nah, agar tujuan pemidanaan di atas tercapai, maka ragam hukuman lebih bervariasi, tidak melulu penjara badan. Salah satunya yaitu Pidana Kerja Sosial. Berikut aturan teknis pelaksanaan kerja sosial berdasarkan Pasal 85 RUU KUHP yang dikutip detikcom, Senini (2/9/2019):
1. Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib mempertimbangkan:
a. pengakuan terdakwa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan;
b. kemampuan kerja terdakwa;
c. persetujuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial;
d. riwayat sosial terdakwa;
e. pelindungan keselamatan kerja terdakwa;
f. keyakinan agama dan politik terdakwa; dan
g. kemampuan terdakwa membayar pidana denda.
3. Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan.
4. Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus empat puluh) jam.

5. Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) Hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat.
6. Pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimuat dalam putusan pengadilan.
7. Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga memuat perintah jika terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib:
a. mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut;
b. menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut; atau
c. membayar seluruh atau sebagian pidana denda yang diganti dengan pidana kerja sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar.

8. Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.
9. Putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial juga harus memuat:
a. lama pidana penjara atau besarnya denda yang sesungguhnya dijatuhkan oleh hakim;
b. lama pidana kerja sosial harus dijalani, dengan mencantumkan jumlah jam per Hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja sosial; dan
c. sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial yang dijatuhkan.
Quote:
Wah lumayan membantu tugas petugas kebersihan..
Asal penjagaannya di perketat takutnya kabur2an..
Asal penjagaannya di perketat takutnya kabur2an..



User telah dihapus dan cantona78 memberi reputasi
2
1.1K
Kutip
15
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan