- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tolak Hukuman Kebiri, Predator Seks Anak Pilih Hukuman Mati


TS
paxeza
Tolak Hukuman Kebiri, Predator Seks Anak Pilih Hukuman Mati

Mojokerto, Beritasatu.com - Terpidana kasus kekerasan yang distempel sebagai predator seksual sembilan orang anak perempuan di bawah umur, Muhamad Aris (20), menolak hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur (Jatim) di Surabaya. Dia memilih hukuman mati ketimbang dikebiri walaupun itu dengan suntikan cairan kimia.
Muhamad Aris, warga Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto terbukti secara sah dan meyakhinkan menggagahi sembilan anak perempuan secara paksa akibat terpengaruh tayangan video porno.
“Kalau dikebiri dengan cara disuntik, saya akan menolak. Karena itu dampaknya seumur hidup. Kata teman-teman (sesama narapidana kasus rudapaksaan) juga seperti itu,” ujar pemuda yang bekerja sebagai tukang las yang mendekam di sel isolasi Lapas Klas II-B Kota Mojokerto menjawab pertanyaan wartawan, Senin (26/8/2019).
Dia mengatakan, siap menerima hukuman 12 tahun dan membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara, kecuali hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Mojokerto.
“Saya lebih siap bila harus menerima hukuman 20 tahun penjara, atau seumur hidup, bahkan hukuman mati sekalipun daripada hukuman dikebiri dengan cara disuntik (kebiri kimia),” ujarnya didampingi penasihat hukumnya, Handoyo.
Terpidana membantah, saat menjalankan aksi pemerkosaan terhadap anak-anak perempuan itu disertai kekerasan. Dari pengakuannya, dia selalu merayu korban dengan iming-iming uang jajan. Saat korban terbuai, kata dia, barulah aksi cabul tersebut dilakukan. Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah kosong atau di pekarangan rumahnya. Bahkan ada juga yang ia lakukan di kamar mandi masjid.
“Saya tidak pernah melakukannya dengan kekerasan. Setelah saya rayu, anak-anak itu kemudian saya bawa ke tempat sepi lalu saya rudapaksa,” akuinya.
Sebenarnya ia tidak tertarik dengan anak-anak, tetapi karena tidak cukup uang untuk melampiaskan nafsu bejatnya ke pekerja seks komersial (PSK).
Hasrat pemenuhan kebutuhan biologisnya itu selalu timbul setelah dia menonton video porno. Aris mengaku menyesal sudah menjadikan anak-anak perempuan rata-rata belum genap usia 10 tahun itu sebagai korban nafsu bejatnya. Dia mengaku siap menjalani hukuman seumur hidup sekalipun, namun bukan debgan dikebiri walau itu secara suntikan kimia.
“Saya akan menolak disuntik kebiri. Saya akan tolak menandatangani saat dieksekusi. Saya lebih baik dihukum mati,” tandasnya.
Sebab, jika dikebiri maka selama hidupnya tidak ada gunanya. Pemenuhan kebutuhan biologis itu bagian dari kenikmatan hidup, akunya.
buang biji
kalau dampaknya suntik kimia seumur hidup,
memang lebih baik pilih dihukum mati.
sama seperti jika mencuri dibuat cacat permanen dipotong tangannya
atau berzinah akan dirajam dgn batu sampai mati.
dari pada ditangkap hidup2 untuk dihukum seperti itu,
mending sewaktu ditangkap akan melawan sampai mati.
tapi karena banyak orang tolol akut yg berpikir hukum agama tdk mungkin salah,
karena tuhan dan nabi mereka tdk bisa memikir dampaknya sampai seperti ini.




hantupuskom dan areszzjay memberi reputasi
0
1.3K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan