- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pelaporan 3 Pegiat Antikorupsi, Diduga Imbas Pengawalan Seleksi Capim KPK


TS
futuregeeks
Pelaporan 3 Pegiat Antikorupsi, Diduga Imbas Pengawalan Seleksi Capim KPK
Quote:
Pelaporan 3 Pegiat Antikorupsi, Diduga Imbas Pengawalan Seleksi Capim KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang pegiat antikorupsi dilaporkan seorang mahasiswa bernama Agung Zulianto ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/8/2019) lalu atas tuduhan penyebaran berita bohong.
Tiga tokoh yang dilaporkan adalah Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Asfinawati, dan Koordinator Indonesian Corruption Watch Adnan Topan Husodo.
Dugaan bahwa laporan itu berkaitan dengan proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menguat.
Setidaknya, hal itu disampaikan oleh Adnan dan Febri saat dimintai tanggapan atas laporan tersebut.
"Kami menduga laporan ini tentu terkait dengan satu motif untuk mengganggu kerja kami dalam mengawasi proses seleksi ini sehingga kosnsentrasinya bisa terpecah antara pengawasan seleksi dan pelaporan," kata Adnan saat ditemui di Hotel Mercure Cikini, Jakarta, Kamis (29/8/2019) kemarin. Hal senada juga diungkapkan oleh Febri. Ia mengaku belum mendapat surat resmi dari kepolisian atas laporan tersebut.
Namun, berdasarkan pemberitaan media, Febri mengaku tak mengenal dan mengetahui asal-usul si pelapor.
"Kalau melihat informasi yang ada, pemberitaan dan juga mungkin informasi-informasi lain yang beredar, dan momen pelaporannya saat ini, kami menduga pelaporan ini memang terkait dengan apa yang sedang kami kawal bersama saat ini yaitu proses seleksi capim KPK," kata Febri di Gedung KPK.
Seperti diketahui, saat ini proses seleksi capim KPK telah memasuki masa kritis di mana Panitia Seleksi capim KPK akan menyerahkan sepuluh nama capim ke Presiden yang akan disodorkan ke DPR untuk dipilih.
Febri dan Adnan memastikan KPK dan ICW akan tetap memgawal proses seleksi tersebut dan tidak terganggu oleh laporan yang dibuat Agung.
"Kalau ada upaya-upaya untuk memperlemah atau menghambat pengawalan publik terhadap proses seleksi ini, maka hal tersebut tidak boleh mengganggu upaya-upaya kita semua, jadi kita akan tetap berjalan terus," ujar Febri.
Sementara itu, Asfinawati menanggapi santai laporan tersebut. Menurut dia, pelaporan terhadap polisi dalam rangka pemberantasan korupsi bukanlah hal baru.
"Laporan-laporan seperti ini bukan hal yang baru dan bukan yang pertama kali. Kalau kita ingat kira-kira sepuluh tahun yang lalu ada cicak vs buaya 1, cicak vs buaya 2, cicak vs buaya 3," kata Asfinawati.
Asfinawati menilai, laporan polisi terhadapnya menunjukkan masih ada orang yang terganggu dengan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
"Yang menarik adalah kita bisa mendalami pelopor ini memiliki hubungan kepada siapa. Sehingga kita tahu kepentingan siapa sebetulnya yang sedang terganggu dan coba dibawa oleh pelapor ini," ujar dia.

Polisi Tak Usah Gubris
Penasihat Kapolri yang juga anggota Pansel capim KPK Hendardi mengaku sudah meminta Polda Metro Jaya untuk tak memproses laporan tersebut. "Buat saya, itu (laporan) enggak terlalu penting. Saya sudah bilang ke Polda enggak usah diproses," ujar Hendardi di Gedung Kementerian Sekretariat Negara. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kepolisian tengah menyelidiki laporan tersebut.
Argo menambahkan, penyidik akan memanggil pihak pelapor dan terlapor yang terlibat dalam kasus itu guna dimintai keterangan lebih lanjut. "Prosedurnya yaitu pelapor nanti kami mintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai, baru kami gelar, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak," ujar Argo.
Dihubungi terpisah, Agung mengatakan, ketiganya dilaporkan karena menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan serta menurunkan integritas KPK.
Pernyataan itu dikutip oleh sejumlah media online. "Kalau beritanya tanggal 19 Mei 2019 disampaikan Koordinator ICW Adnan Topan, sumbernya Jawapos.com. Untuk pemberitaan Ketua Umum YLBHI, Asfinawati dikutip Kumparan.com tanggal 25 Agustus 2019," ungkap Agung.
"Sementara itu, jubir KPK menyampaikan tanggal 24 agustus 2019, sumbernya Tribunnews. Dia bilang menemukan beberapa dugaan pelanggaran dalam pemilihan calon pimpinan KPK, seperti dugaan penerimaan gratifikasi dan penerimaan lain yang menghambat kerja KPK. Seharusnya, pernyataan seperti itu tidak disampaikan," kata dia.
Agung menuding tiga orang itu telah melangar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/30/07142771/pelaporan-3-pegiat-antikorupsi-diduga-imbas-pengawalan-seleksi-capim-kpk?page=all

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang pegiat antikorupsi dilaporkan seorang mahasiswa bernama Agung Zulianto ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/8/2019) lalu atas tuduhan penyebaran berita bohong.
Tiga tokoh yang dilaporkan adalah Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Asfinawati, dan Koordinator Indonesian Corruption Watch Adnan Topan Husodo.
Dugaan bahwa laporan itu berkaitan dengan proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menguat.
Setidaknya, hal itu disampaikan oleh Adnan dan Febri saat dimintai tanggapan atas laporan tersebut.
"Kami menduga laporan ini tentu terkait dengan satu motif untuk mengganggu kerja kami dalam mengawasi proses seleksi ini sehingga kosnsentrasinya bisa terpecah antara pengawasan seleksi dan pelaporan," kata Adnan saat ditemui di Hotel Mercure Cikini, Jakarta, Kamis (29/8/2019) kemarin. Hal senada juga diungkapkan oleh Febri. Ia mengaku belum mendapat surat resmi dari kepolisian atas laporan tersebut.
Namun, berdasarkan pemberitaan media, Febri mengaku tak mengenal dan mengetahui asal-usul si pelapor.
"Kalau melihat informasi yang ada, pemberitaan dan juga mungkin informasi-informasi lain yang beredar, dan momen pelaporannya saat ini, kami menduga pelaporan ini memang terkait dengan apa yang sedang kami kawal bersama saat ini yaitu proses seleksi capim KPK," kata Febri di Gedung KPK.
Seperti diketahui, saat ini proses seleksi capim KPK telah memasuki masa kritis di mana Panitia Seleksi capim KPK akan menyerahkan sepuluh nama capim ke Presiden yang akan disodorkan ke DPR untuk dipilih.
Febri dan Adnan memastikan KPK dan ICW akan tetap memgawal proses seleksi tersebut dan tidak terganggu oleh laporan yang dibuat Agung.
"Kalau ada upaya-upaya untuk memperlemah atau menghambat pengawalan publik terhadap proses seleksi ini, maka hal tersebut tidak boleh mengganggu upaya-upaya kita semua, jadi kita akan tetap berjalan terus," ujar Febri.
Sementara itu, Asfinawati menanggapi santai laporan tersebut. Menurut dia, pelaporan terhadap polisi dalam rangka pemberantasan korupsi bukanlah hal baru.
"Laporan-laporan seperti ini bukan hal yang baru dan bukan yang pertama kali. Kalau kita ingat kira-kira sepuluh tahun yang lalu ada cicak vs buaya 1, cicak vs buaya 2, cicak vs buaya 3," kata Asfinawati.
Asfinawati menilai, laporan polisi terhadapnya menunjukkan masih ada orang yang terganggu dengan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
"Yang menarik adalah kita bisa mendalami pelopor ini memiliki hubungan kepada siapa. Sehingga kita tahu kepentingan siapa sebetulnya yang sedang terganggu dan coba dibawa oleh pelapor ini," ujar dia.

Polisi Tak Usah Gubris
Penasihat Kapolri yang juga anggota Pansel capim KPK Hendardi mengaku sudah meminta Polda Metro Jaya untuk tak memproses laporan tersebut. "Buat saya, itu (laporan) enggak terlalu penting. Saya sudah bilang ke Polda enggak usah diproses," ujar Hendardi di Gedung Kementerian Sekretariat Negara. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kepolisian tengah menyelidiki laporan tersebut.
Argo menambahkan, penyidik akan memanggil pihak pelapor dan terlapor yang terlibat dalam kasus itu guna dimintai keterangan lebih lanjut. "Prosedurnya yaitu pelapor nanti kami mintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai, baru kami gelar, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak," ujar Argo.
Dihubungi terpisah, Agung mengatakan, ketiganya dilaporkan karena menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan serta menurunkan integritas KPK.
Pernyataan itu dikutip oleh sejumlah media online. "Kalau beritanya tanggal 19 Mei 2019 disampaikan Koordinator ICW Adnan Topan, sumbernya Jawapos.com. Untuk pemberitaan Ketua Umum YLBHI, Asfinawati dikutip Kumparan.com tanggal 25 Agustus 2019," ungkap Agung.
"Sementara itu, jubir KPK menyampaikan tanggal 24 agustus 2019, sumbernya Tribunnews. Dia bilang menemukan beberapa dugaan pelanggaran dalam pemilihan calon pimpinan KPK, seperti dugaan penerimaan gratifikasi dan penerimaan lain yang menghambat kerja KPK. Seharusnya, pernyataan seperti itu tidak disampaikan," kata dia.
Agung menuding tiga orang itu telah melangar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/30/07142771/pelaporan-3-pegiat-antikorupsi-diduga-imbas-pengawalan-seleksi-capim-kpk?page=all
rangorang haus kekuasaan. astagfirullah robbal baroya~~~~~~~~~




hammyhamzz dan ziont memberi reputasi
2
3K
Kutip
20
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan